04/05/2026
๐ ๐ผ๐ฑ๐๐ ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ถ ๐ ๐ผ๐ฏ๐ถ๐น ๐ฅ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐น ๐ง๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ผ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ ๐ฑ๐ถ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฟ๐ฎ, ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ '๐๐ถ๐ฐ๐ถ๐ป' ๐๐ธ๐ต๐ถ๐ฟ๐ป๐๐ฎ ๐๐ถ๐น๐ฎ๐ฝ๐ผ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ ๐ฃ๐ผ๐น๐ถ๐๐ถ
๐ฆ๐จ๐๐ฅ๐๐๐๐ฃ๐๐ฅ๐ โ Praktik penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental kembali memakan korban di wilayah hukum Polres Jepara. Kali ini, seorang pria berinisial BS (38), warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, resmi dilaporkan ke Polsek Pakisaji setelah diduga menipu warga dengan menjaminkan mobil sewaan yang diakui sebagai milik pribadi.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pinjaman Rp20 Juta
Kasus ini mencuat setelah korban, AFI (24), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakisaji, merasa dikelabui oleh pelaku. Kejadian bermula pada 16 April 2026, saat BS mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp20.000.000.
Sebagai jaminan, BS menyerahkan satu unit mobil bernomor polisi K 9008 KC. Kepada korban, BS meyakinkan bahwa kendaraan tersebut adalah aset pribadinya. Namun, kedok pelaku terbongkar pada Minggu (3/5/2026), ketika sejumlah orang mendatangi rumah AFI dan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan tersebut dengan membawa bukti BPKB asli.
"Saya diminta menyerahkan kendaraan itu karena pemilik aslinya datang membawa BPKB. Di situ saya sadar telah ditipu oleh BS," ungkap AFI saat memberikan keterangan kepada media.
Jejak Digital Penipuan Pelaku
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, aksi BS ternyata bukan yang pertama kali. Pelaku diduga merupakan pemain lama yang kerap menggunakan skema "gali lubang tutup lubang" dengan objek mobil rental. Informasi yang dihimpun di Polsek Pakisaji mengungkap daftar korban lainnya:
Khoirul Anwar (Warga Senenan): BS menggadaikan mobil Grand Max (F 8340 HH) senilai Rp30 juta. Mobil kemudian diambil pemilik aslinya.
Yono (Warga Pekeng): BS menggadaikan mobil Grand Max (K 9294 HC) juga dengan nilai Rp30 juta, yang berakhir dengan penyitaan oleh pemilik rental.
Dalam setiap aksinya, BS kerap berkelit dengan membuat surat pernyataan utang setelah mobil diambil pemiliknya, diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perkara pidana menjadi perdata.
Respon Tegas Perangkat Desa dan Kepolisian
Petinggi Desa Tanjung, Hariyanto, yang mendampingi warganya melapor, menegaskan bahwa tindakan BS sudah masuk dalam ranah tindak pidana murni karena adanya rangkaian kebohongan yang terencana.
"Tujuannya jelas untuk mengelabui korban. Mobil rental diakui milik sendiri, lalu digadaikan. Saat mobil diambil pemilik, pelaku hanya memberi surat pernyataan utang agar seolah-olah ini masalah pinjam-meminjam biasa. Saya minta warga lapor agar ada efek jera," tegas Hariyanto.
Sementara itu, Kapolsek Pakisaji, Iptu Sutrisno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Terkait Laporan Polisi warga Tanjung, akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya singkat melalui pesan singkat.
Tips Waspada Gadai Kendaraan:
Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat dihimbau untuk:
Cek Keabsahan Dokumen: Jangan pernah menerima gadaian mobil tanpa disertai BPKB asli.
Verifikasi Identitas: Pastikan nama di STNK/BPKB sesuai dengan identitas penggadai.
Lapor Petinggi/Bhabinkamtibmas: Jika merasa ragu, koordinasikan transaksi besar di kantor desa atau kepolisian setempat.
Source, global7