15/06/2025                                                                            
                                    
                                                                            
                                            Ahli Waris 4 Pulau Aceh yang Dicaplok Sumut Angkat Bicara.
Ternyata Pewaris 4 Pulau di Aceh Singkil Memiliki Silsilah Sultan Iskandar Muda, Desak Kembalikan ke Aceh
“Kakek kami adalah Teuku Raja Nanlila, masih memiliki silsilah dengan Raja Aceh Sultan Iskandar Muda, secara keturunan nama indatu kami terdapat pada Cap 9, estafet kepemimpinan diberikan kepada Raja Udah untuk memimpin wilayah Bakongan,” kata Teuku A Rasyid. Bahkan, Puluhan Tahun Sudah DItanami sebanyak 3.000 Batang Kelapa.
Tapaktuan, INFORakyat.co – Generasi keempat Teuku Raja Udah Meraxa Banda Aceh masih garis keturunan dengan Raja Aceh Sultan Iskandar Muda, menjabarkan silsilah pemilik empat pulau di Aceh Singkil yang saat ini sedang getol di bicarakan di level nasional di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.
Generasi keempat Teuku Raja Udah Meuraxa, Teuku A Rasyid bin Teuku Abdullah bin Teuku Daud Meuraxa menceritakan bukti dan fakta-fakta bahwa lima pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Rayeuk, Mangkir Cut dan Beurahan merupakan milik dari kakek yang berasal dari Meuraxa, Banda Aceh, dulunya disebut Kutaraja.
Kakek kami adalah Raja Nanlila, masih memiliki silsilah dengan Raja Aceh Sultan Iskandar Muda, secara keturunan nama indatu kami terdapat pada Cap 9, estafet kepemimpinan diberikan kepada Raja Udah untuk memimpin wilayah Kerajaan Bakongan," kata Teuku A Rasyid didampingi Camat Bakongan Fadhil Ermijal saat diwawancarai INFORakyat.co di Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat, (13/6/2025).
Ia menyebutkan, Teuku Raja Nanlila Meuraxa memiliki keturunan (anak) Teuku Raja Udah Meuraxa yang kemudian diutuskan untuk memimpin wilayah Bakongan kala itu.
"Teuku Udah Meuraxa dikaruniai tiga putra, yaitu Teuku Daud Meuraxa, Teuku Raden Meuraxa dan Teuku Andah Meuraxa. Kemudian, Teuku Daud Meuraxa memiliki anak bernama Teuku Abdullah Meuraxa menikah dengan Cut Sairah anak perempuan dari Teuku Raja Andah Meuraxa. dari pernikahan tersebut lahirlah saya," papar Teuku A Rasyid. Dari garis ibu, masih ada cucu kakek Teuku Raja Andah yang masih hidup, yakni Teuku Rusli Hasan yang berdomisili di Kota Subulussalam.
"Hasil kesepakatan ahli waris, abang sepupu saya (Teuku Rusli Hasan) yang menjadi peran untuk menjelaskan atau memberi keterangan terhadap lima pulau, empat diantaranya diklaim milik Sumatera Utara yang berbatasan Tapanuli Tengah.
"Sebagai bahan bukti dan fakta, kelima pulau dimaksud (Palau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Rayeuk, Mangkir Cut dan Beurahan) tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tanggal 17 Djuni 1965 disertai Surat-Kuasa, Surat kepada Polres Aceh Selatan, surat kepada Panglima daerah Angkatan Kepolisian I Aceh, surat lampiran pembagian hak waris dan surat silsilah warisan.
Seraya memperlihatkan foto copy (Salinan) Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh surat Nomor: 125/IA/1965 tertanggal 17 Djuni 1965, menjelaskan keputusannya, pertama: menegaskan bahwa tanah hak milik hukum Adat menurut daftar yang masing-masing di pulau Panjang, Lipan, Mangkir tjut, Mangkir Rayeuk dan Beurahan terletak di Gunung Talaga Tanpo Daerah Tk II Atjeh Selatan, milik hak tanah yang dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor: 5/1960 (L.N.1960 Nomor 104) dan karyanya dikonversikan menjadi HAK MILIK. Dan seterusnya.
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai dasar surat pada tanggal 24-9-1960 dan salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan/jml/j,tk/Sdra. Menurutnya, surat kepemilikan mulai ada sejak tahun 1946.
Selamjutnya, Surat kepitusan itu ditembusi atau diteruskan kepada Menteri Agraria di Djakarta, Inspeksi Keuangan pada Departemen Agraria di Djakarta, Badan Pemeriksa Keuangan di Bogor, Biro Pusat Statistik di Djakarta, Kepala Agraria Daerah Atjeh Selatan di Tapaktuan dan seterusnya.
 Sedangkan surat Kuasa diberikan oleh Teuku Djohansyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud dalam surat tertanggal 24 April 1980.
"Saat ini empat dari lima pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir cut (mangkir ketek) dan Mangkir Rayeuk (mangkir Gadang) di cap masuk wilayah Sumatera Utara. Sedangkan Pulau Beurahan tidak menjadi sengketa," jelasnya.
Ia menyebutkan, almarhum orang tua kami-kami sebagai ahli waris sudah menanam 3.000 batang kelapa, Rumbia dan Sukun yang menjadi bukti nyata, termasuk ahli waris ikut menanam bersama-sama.
"Selain berniat untuk sedekah, buah kepala itu kami yang mengambilnya. Di Pulau Panjang juga terdapat dua kuburan, satunya sudah tidak kami ketahui kuburan siapa yakni kuburan berbentuk panjang, satu lagi kuburan almarhum Teuku Idris. Disana juga ada rumah singgah dan monumen perbatasan yang dibangun pada tahun 2012," ungkap Teuku A Rasyid.
Pemerintah Aceh, DPR-RI, DPD-RI dan DPRA harus menjalin kekompakan untuk mengembalikan empat pulau yang dicaplok Sumatera Utara, empat pulau itu sejak tahun 1946 sudah menjadi hak milik Aceh.
"Ahli waris sudah membuat surat pernyataan agar pulau-pulau itu tidak berpindah tangan, diperjual belikan, bekerjasama dengan pihak lain apalagi jatuh ke wilayah provinsi lain (Sumatera Utara)," tegas Teuku A Rasyid sebagaimana disampaikan sepupunya Teuku Rusli Hasan di kawasan empat pulau kepada anggota DPR-RI, DPD-RI dan DPRA serta bupati Aceh Singkil beberapa waktu yang lalu.
Herannya, sambung generasi keempat itu, pihak ahli waris belum pernah dimintai keterangan oleh Mendagri, tiba-tiba keempat pulau diklaim milik Sumatera Utara.
"Aceh punya harga diri, harkat dan martabat serta tidak bisa dinilai dengan uang, kami berharap keempat Pulau itu jangan dilepaskan, apalagi menjadi hak milik Sumatera Utara," ucapnya dihadapan camat dengan nada penuh komitmen.
Perlu juga diketahui oleh warga Aceh, surat kepemilikan yang tertuang dalam tujuh lembar tersebut ditemukan ahli waris ketika tsunami melanda Aceh tahun 2004 silam.
"Tsunami di Bakongan tidak terlalu parah, air laut naik ke pemukiman warga setinggi lutut, tanpa sengaja surat-surat tersebut terhempas dan dibawa air, kebetulan terlihat saya dan diambil. Saat dibuka, ternyata surat paling berharga dan dicari-cari sejak lama," pungkas Teuku A Rasyid mengisahkan kronologi temuan surat-surat lima pulau tersebut.
Diantara tujuh lembar surat di kepemilikan sah Teuku Raja Udah Meuraxa, tertera pembagian untuk ahli waris; Teuku Daud pewaris Pulau Panjang 17.00 hektar dan pulau Lipan seluas 1.44 hektar. Teuku Raden pewaris Pulau Mangki Rayek (Gadang) 3,60 hektar dan Mangki cut (ketek) 1,16 hektar dan Teuku Andah pulau Beurahan dengan luas 1.98 hektar.||