SwaraJombang

SwaraJombang Pembawa Amanat Rakyat

31/03/2026
26/01/2026

Semburkan Awan Panas 600 M, Terjadi Erupsi Gunung Merapi di Sumbar Siaga II

SWARAJOMBANG.COM, SUMBAR – Erupsi mendadak melanda Gunung Marapi, Sumatera Barat, pada Senin (26/1/2026) pukul 11.11 WIB, menyemburkan kolom abu vulkanik setinggi 600 meter di atas puncak gunung yang mencapai 3.491 mdpl.

Abu berwarna kelabu pekat ini mengarah ke timur laut, berpotensi memicu hujan abu di wilayah sekitar seperti Kabupaten Agam dan Tanah Datar.

Selengkapnya di:
https://kredonews.com/semburkan-awan-panas-600-m-terjadi-erupsi-gunung-merapi-di-sumbar-siaga-ii/

25/01/2026

Remaja 18 Tahun Pereteli Kabel Sensor Angin Jembatan Suramadu, Kerugian Hampir Rp 300 Juta

KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Polisi telah meringkus seorang pemuda berinisial MAR (18 tahun), warga Bangkalan, madura, Jawa Timur, memereteli dan mencuri cable sensor angin dan vital lainnya di Jembatan Suramadu dengan modus berpura-pura memancing.

Penangkapan dilakukan pada 23 Januari 2026 di KM 4 Sukolilo Barat oleh Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu (PJR Jatim VIII).

Selengkapnya di:
https://kredonews.com/remaja-18-tahun-pereteli-kabel-sensor-angin-jembatan-suramadu-kerugian-hampir-rp-300-juta/

25/01/2026

Janazah Lula Lahfah Dimakamkan Tanpa Otopsi: Meninggal Diduga karena Jantung dan Sesak Nafas

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Otopsi jenazanh Lula Fahlah, 26, batal dilaksanakan, karena orang tuanya mengajukan surat keberatan ke polisi, Sabtu 24 Januari 2026.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dari orang tua korban.

Selengkapnya di:
https://kredonews.com/janazah-lula-lahfah-dimakamkan-tanpa-otopsi-meninggal-diduga-karena-jantung-dan-sesak-nafas/

SURABAYA, SWARAJOMBANG-Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam pembagian h...
06/12/2025

SURABAYA, SWARAJOMBANG-Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam pembagian harta warisan, balik nama sertifikat tanah, pencairan asuransi atau dana pensiun, hingga klaim ke lembaga keuangan. Tanpa SKHW, proses penyelesaian warisan sering terhambat dan berpotensi menimbulkan sengketa antar
ahli waris.

"SKHW menjadi kunci kepastian hukum bagi ahli waris," tulis Kemenkum RI melalui akun Instagram resminya, Jumat (5/12/2025).

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar pengurusan SKHW berjalan lancar, berikut berkas yang wajib dipenuhi:
- Surat permohonan kepada Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) berisi identitas pemohon dan tujuan permohonan.
- Surat kuasa bermeterai jika pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
- Akta kematian pewaris sebagai bukti resmi meninggalnya pewaris.
- Akta perkawinan pewaris untuk memastikan data keluarga inti yang sah.
- Akta kelahiran anak ahli waris sebagai bukti hubungan hukum dengan pewaris.
- Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham.
- KTP dan KK seluruh ahli waris serta pemohon.
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, misalnya surat kematian pasangan pewaris.
- Legalisir notaris atas seluruh dokumen yang disyaratkan.

baca selengkapnya di https://swarajombang.com/dokumen-wajib-mengurus-skhw-guna-mengurus-sertifikat-tanah/

Address

Jalan Gubernur Suryo VII/L-90 Jombatan
Jombang
61419

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SwaraJombang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share