12/12/2022
JOMBANG – Usulan besaran UMK (upah minimum kabupaten) Jombang 2023 sudah dikirim ke provinsi. Namun demikian, pemkab masih enggan membeberkan ke publik besaran UMK 2023, apakah ada kenaikan atau tetap. Alasannya, pemkab menunggu keluarnya surat keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Jatim.
”Saya belum bisa menyampaikan, takutnya usulan dan SK penetapan tidak sama,” ujar Priadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang saat dikonfirmasi, Senin (5/12) kemarin.
Mantana Kepala Dinas Pertanian Jombang mengungkapkan, SK penetapan gubernur terkait dengan UMK 2023 paling lambat keluar pada 7-8 Desember nanti. ”Jadi kita keputusan itu,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Adi Purnomo, Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Jombang 2023 minimal 25 persen. ”Kami sebenarnya ingin kenaikan upah dari Rp 2.654.000 menjadi Rp 3.314.000 untuk di tahun 2023,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Heru, hasil rapat pleno, kenaikan UMK Kabupaten Jombang 2023 hanya sekitar 7,8 persen. ”Usulan kemarin naik sekitar Rp 164 ribu,” bebernya. Kendati masih dalam proses pengusulan ke provinsi, pihaknya cenderung bisa menerima kenaikan UMK Kabupaten Jombang di angka 7,8 persen. ”Meski hanya ada tambahan 7,8 persen, tetap akan diterima.
Kendati demikian, berharap bupati bisa menambah setidaknya hingga 10 persen untuk kenaikkan UMK Kabupaten Jombang 2023. ”Ya kami berharap ada kenaikan 10 persen paling tidak,” pungkas Adi.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04. (yan/naz/riz)
Selalu berbagi bersama dan jangan lupa follow and share