15/01/2026
Eva Miliani br Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, tak kuasa menahan tangis saat kesaksian dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Eva hadir sebagai saksi dari pihak Pemohon dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025. Dalam persidangan, ia menilai proses hukum atas dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan keluarganya berjalan tertutup dan tidak akuntabel.
Ia menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan militer dalam kasus yang menewaskan empat anggota keluarganya. Para pelaku sipil telah diadili secara terbuka dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sebaliknya, proses hukum terhadap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI, Kopral Satu Herman Bukit, dinilai berlangsung tertutup dan minim informasi.
Dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi, Eva berharap pengujian UU TNI dapat membuka jalan agar perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI diperiksa secara setara seperti warga sipil di pengadilan umum, tanpa menutup kemungkinan dilaksanakan dalam peradilan militer.
Menutup kesaksiannya, Eva mengatakan keberaniannya bersuara di Mahkamah Konstitusi terinspirasi dari sikap ayahnya sebagai wartawan. “Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya, yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya berharap kedepannnya, setiap kasus melibatkan atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil,” ujarnya.
Follow .celah.id untuk update berita terbaru lainnya.
savejurnalis