16/10/2026
Seorang suami berinisial YHB di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi setelah mengaku memb*n*h istrinya, HGVS (32).
Kasus ini terungkap bermula dari kecemburuan pelaku yang menduga korban berselingkuh setelah melihat puntung r*kok di kamar korban pada Minggu (27/9/2026). Akibat emosi, pelaku sempat bertengkar dan menc*kik korban hingga m*ninggal dunia di rumah mereka.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berupaya menutup-nutupi kejadian tersebut dengan membuat skenario palsu agar kem*tian korban disangka sebagai aksi b*n*h d*ri dengan cara g*nt*ng d*ri.
Namun, kebohongan itu terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi j*sad korban saat pertama kali ditemukan oleh anak kandung mereka. Dari hasil penyelidikan mendalam, terbukti bahwa korban m*ninggal dunia akibat tindak kek*rasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Manggarai Timur sejak Jumat (2/10/2026) untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan b*jat tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kek*rasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.