
26/07/2025
Paguyuban Sound System Jombang Minta MUI Tinjau Ulang Fatwa Haram Sound Horeg
JOMBANG, KabarJombang.com – Para pelaku usaha jasa penyewaan sound system yang tergabung dalam Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) mengajukan permohonan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meninjau kembali fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Permintaan tersebut disampaikan lantaran fatwa tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha mereka, terlebih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada bulan Agustus mendatang.
“Kami berharap agar beberapa poin dalam fatwa tersebut dapat dikaji ulang,” ujar Ketua PSSJ, Koiman.
Koiman mengungkapkan bahwa pihaknya memahami alasan pelarangan penggunaan sound horeg atau battle sound, mengingat intensitas suaranya yang sangat tinggi dan berpotensi merusak pendengaran. Meski demikian, ia mengusulkan agar terdapat pengaturan yang lebih proporsional, khususnya mengenai ambang batas kekuatan suara (desibel).
Ia menilai, batas maksimal 45 desibel sebagaimana disebutkan dalam aturan yang beredar, tidak relevan dalam konteks penggunaan sound system di ruang terbuka.
“Jika dibatasi hanya 45 desibel, maka suara sound system tidak akan terdengar, bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan publik,” jelasnya.
Pihaknya pun mengusulkan agar ambang batas tersebut ditingkatkan menjadi maksimal 85 desibel, seraya menegaskan bahwa para pengusaha sound system memiliki pemahaman etika serta komitmen untuk menyesuaikan penggunaan alat mereka dengan kondisi lingkungan.
“Dengan adanya revisi batas maksimal menjadi 85 desibel, maka pelaku usaha sound system di Jombang dapat menjalankan aktivitas usahanya secara proporsional,” imbuhnya.
Koiman juga menyoroti bahwa pelarangan sound horeg dan battle sound telah berdampak luas terhadap seluruh sektor penyewaan sound system, meskipun tidak semua pelaku usaha bergerak di jenis tersebut.
Sejak munculnya fatwa haram dari MUI, banyak permintaan jasa sound system yang dibatalkan, termasuk untuk keperluan karnaval perayaan HUT RI.
“Dampaknya cukup terasa, terutama bagi rekan-rekan yang telah menerima uang muka (DP), sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Menyikapi kondisi tersebut, PSSJ berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Jombang, dapat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang bersifat adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Mereka pun meminta agar sebelum SE diterbitkan, dilakukan dialog bersama unsur terkait seperti Polres, MUI, dan paguyuban.
“Kami berharap bisa berdialog langsung dengan Bupati dan pihak terkait agar keputusan yang diambil mempertimbangkan seluruh aspirasi. Rencananya, perwakilan dari kami akan bertemu dengan Bupati pada Jumat, 25 Juli mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rokhim, menyatakan pihaknya akan menampung seluruh mas**an dari para pelaku usaha sound system, termasuk terkait batasan volume suara.
“Terkait pengaturan volume, hal ini akan kami sampaikan kepada MUI pusat sebagai bahan koordinasi lanjutan,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa MUI Jombang hanya menjalankan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat, dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tersendiri.
“Intinya, kami berharap masyarakat dapat memahami substansi fatwa tersebut serta menjaga kondusivitas lingkungan. Sosialisasi fatwa nomor 1 tahun 2025 ini bertujuan agar masyarakat Jombang mengetahui ketentuan mengenai penggunaan sound horeg,” tutupnya.