21/06/2025
Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6) sore, petugas berhasil menyita sebanyak 1.300 botol arak bali dan mengamankan empat orang tersangka.
Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Jombang masing-masing berinisial ZA, 19, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, ES, 47, dan RK, 35, warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, serta HK, 45, warga Kecamatan Jombang.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di rumahnya di wilayah Mancilan,” terang Kasatreskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6) sore, petugas berhasil menyita sebanyak 1.300 botol arak bali dan mengamankan empat orang tersangka.
Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Jombang masing-masing berinisial ZA, 19, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, ES, 47, dan RK, 35, warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, serta HK, 45, warga Kecamatan Jombang.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di rumahnya di wilayah Mancilan,” terang Kasatreskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Polisi bergerak dan menemukan sebuah pikap yang berisi arak.
”Kami menemukan 1.050 botol arak bali yang telah disimpan di dalam rumah,” ujarnya, Kamis (19/6).
_______________________________________
Berita selengkapnya silakan klik
radarjombang.id
jombangbanget.id
desakita.co
Info PP, Endorsment dan Iklan dan langganan koran bisa Call / Chat WA : 0813 3661 0001
Follow & subscribe akun medsos resmi :
Instagram :
☘️ Wonderland Wonosalam
Facebook : Jawa Pos Radar Jombang, Jombang Banget.id
YouTube : Radar Jombang TV
X : radarjombang
Tiktok : jpradarjombang