15/10/2025
Mulai Tahun 2026 Seluruh Produk ‘Non Halal’ akan Dikategorikan Jadi Produk yang Ilegal di Indonesia
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal.
Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk-produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat, termasuk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan. Masa transisi bagi pelaku usaha mikro dan kecil diberikan hingga 17 Oktober 2026.
Haikal menjelaskan bahwa produk yang mengandung unsur nonhalal, seperti babi dan turunannya, wajib mencantumkan label penjelasan. Pemerintah akan menindak pelanggaran dengan sanksi mulai dari surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha. Ia menekankan bahwa kebijakan wajib halal tidak semata terkait aspek keagamaan, melainkan juga sebagai standar global yang menjamin kualitas, keamanan, dan nilai tambah produk Indonesia di pasar internasional.