
12/07/2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan dua pria asal Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah EA (37) dan WS (40), yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan berlangsung pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah EA di Desa Kutabuluh.
“Petugas mendapati sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, Jumat(11/7) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 3 paket sabu dalam kotak rokok yang disimpan dalam kantong baju EA bersama satu buah pipet plastik runcing yang diduga digunakan sebagai sekop. Selain itu, ditemukan p**a 4 paket lainnya yang dibalut potongan kertas tisu putih di dalam kotak plastik warna putih di atas meja ruang tamu. Total berat keseluruhan shabu yang disita mencapai 2,26 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone android warna hitam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, EA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WS. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas langsung bergerak dan menangkap WS di rumahnya yang juga berada di Desa Kutabuluh. Dari tangan WS, turut diamankan satu unit handphone Nokia warna biru yang digunakan dalam transaksi narkoba.
“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual sabu kepada EA,” tambah Harjuna.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Polres Tanah Karo