19/12/2024
Analisis Sengketa Pilkada Alor yang telah dimohonkan oleh Pemohon IMA-REY ke MK Nomor: 294/PAN.MK/e-AP3/12/2024,
Tanggal 16 Desember 2024
Bahwa beberapa hari terakhir ini, Kabupaten Alor di hebohkan dengan adanya Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor: 294/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengajuan Permohonan tersebut dimohonkan oleh Pemohon Imanuel E. Blegur dan Lukas R. Atabuy, selaku Pasangan Calon Bupati Alor dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Nomor Urut 5, melalui Kuasa Hukum Abdul Aziz Hakim terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor selaku Termohon. Oleh karena itu, saya mencoba menganalisa persoalan tersebut dan berbagi untuk kita semua, sekiranya mungkin dapat menjadi catatan tersendiri bagi kita semua agar Akta Pengajuan Permohonan tidak menjadi bagian dalam diri kita sebagai orang Alor untuk saling menghina dan menjatuhkan sambil kita menunggu Proses Permulaan yang telah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Selisih Suara
- Is The Rock = 30.849 suara (26,129%)
- Ima-Rey = 28.490 suara (24,130%)
Selisih Suara = 2.359 suara (1,999%)
- Jumlah Penduduk Kab. Alor = 226.646 per 30 Juni 2024
Pasal 158 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota”.
Kesimpulan : Memenuhi syarat gugatan dalam selisih Suara
2. Objek Gugatan
Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
Ayat (2):
“Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan”.
Ayat (3):
“Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih”.
Pasal 2 Peraturan MK Nomor: 3 Tahun 2024:
“Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih”.
Pokok Permohonan:
Pemohon harus mampu menjelaskan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon (Lampiran I romawi IV PMK Nomor 3 tahun 2024).
Yang menjadi Objek Gugatan:
Keputusan KPUD Kab. Alor Nomor: 1.333 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Tahun 2024.
Kesimpulan:
- Selisih Perhitungan Suara signifikan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih (apabila selisih melebihi 2.359 suara).
- Selisih dimaksud adalah selisih antara Pleno TPS, Pleno PPK dan Pleno KPUD (kesalahan Perhitungan).
3. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5), UU Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016:
Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5) :
Ayat (4) :
Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
Ayat (5) :
Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024:
Ayat (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
Ayat (3)
Pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Termohon menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.
Kesimpulan :
- Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 1 angka 32, Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024);
- Perhitungan hari kerja dalam Pengajuan Permohonan oleh Pemohon dihitung mulai tanggal 10 Desember 2024 setelah Penetapan sampai dengan Tanggal 16 Desember 2024 pada saat Penetapan Akta Permohonan dari Pemohon, maka Permohonan Pemohon dapat dinyatakan “Daluarsa”.
- Hal-hal diluar Penetapan Perhitungan Suara Tanggal 9 September 2024, merupakan pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu yang tidak berkaitan dengan perolehan hasil perhitungan suara maka penyelesaiannya haruslah dilaksanakan pada setiap tahapan pemilu oleh lembaga lainnya seperti Bawaslu dan GAKUMDU ataupun aparat penegak hukum jika terdapat tindak pidana yang mengarah pada Tindak pidana Umum.
Berdasarkan Analisis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diatas, disimpulkan lebih lanjut bahwa :
1. Permohonan memenuhi syarat dari sisi selisih suara, jumlah pemilih dan jumlah penduduk.
2. Tidak terdapatnya selisih antara Pleno TPS, Pleno PPK dan Pleno KPUD (Kesalahan Perhitungan) yang signifikan sehingga dapat dipastikan Gugatan “DITOLAK MK”.
3. Gugatan Daluarsa sehingga dapat dipastikan Gugatan “DITOLAK MK” dalam Putusan Sela apabila ada Eksepsi dari Termohon.
4. Jika terdapat Pelanggaran-pelanggaran yang dinyatakan oleh Pemohon yang terjadi sebelum Penetapan Perhitungan Suara di KPU, bukan merupakan kewenangan MK untuk mengadili walupun di Dalilkan dalam Posita Gugatan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif karena tidak ada kesalahan perhitungan yang signifikan saat Pleno TPS, Pleno PPK dan Pleno KPUD.
Mari tetap Tenang Sambut Natal dan Tahun Baru