20/10/2022
Keluarga besar pesohor Meisya Siregar tak jemu menunggu akhir cerita kasus sengketa rumah pusaka mereka. Belasan tahun, istri dari penyanyi Bebi Romeo dan sanak keluarganya, menunggu kepastian hukum untuk mendapatkan kembali rumah masa kecilnya.
Rumah seluas 315 meter persegi itu berada di Jalan Karawitan Nomor 58, Turangga, Lengkong, Kota Bandung. Sempat akan dieksekusi pada 2018, namun masih dapat dipertahankan hingga kini.
Lahan milik orangtua Meisya Siregar, yakni almarhum Emil Syawal Siregar dan almarhumah Nurhafifah Masitah Lubis. Berawal pada 2006, saat tanah dan bangunan tersebut tiba-tiba berpindah tangan kepada pria bernama HSS, bahkan disertifikatkan dengan cara manipulatif.
Kemudian, tanah dan bangunan tersebut diagunkan HSS ke Bank Artos —sekarang menjadi Bank Jago. Setelah mendapatkan uang ratusan juta, menurut kuasa hukum keluarga Meisya Siregar, Freddy B. Sirait, ia menghilang. Sampai akhirnya pihak bank pun berniat menyita rumah yang diagunkan tersebut.
Sementara itu, dalam surat putusan yang GATRA miliki, ada hakim yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.