
11/07/2025
Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak 2018-2023. Penetapan ini dilakukan pada 10 Juli 2025.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan MRC diduga menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kerja sama dengan PT Pertamina, yang berpotensi merugikan negara. MRC juga disebut bersekongkol dengan HB, AN, dan GRJ untuk merekayasa perjanjian sewa Terminal BBM Tangki Merak melalui intervensi kebijakan Pertamina.
Akibat tindakan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun.
Saat ini, Riza Chalid tidak berada di Indonesia dan diketahui berada di Singapura. Kejagung telah melakukan upaya untuk mendatangkan MRC ke Tanah Air setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan.
📷 : Tribunnews.com
Follow Official Instagram MileniaNews:
Baca Berita Lainnya di:
Milenianews.com