
13/10/2024
Status Orang yang Meninggalkan Sholat Apakah Disebut Muslim?
Sholat adalah ketetapan agama Islam yang paling utama, siapa yang meninggalkannya maka status keislaman seseorang menjadi hilang dan tidak lagi diakui di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda;
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
"Pembatas antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan sholat". (HR. Muslim no. 257)
Sahabat Umar bin Khattab berkata;
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
"Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan sholat". (Irwa’ul Gholil no. 209)
Umar bin Khattab juga berkata;
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan sholat". (Irwa’ul Gholil no. 209)
Saat Umar bin Khattab mengucapkan kalimat tersebut ketika menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang menolaknya. Karena itu, hukum bahwa meninggalkan sholat adalah kafir atau mutrad adalah ijma (kesepakatan) para sahabat.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq; "Dulu para shahabat tidak pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir (murtad) kecuali sholat". (Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Demikian status orang yang meninggalkan sholat.(*)