SPISI

SPISI Tetap Semangat Jangan Menyerah

Buruh Bukan Jenis Umbi-umbianBuruh Bukan RobotBuruh Adalah Warga Negara Pembayaran Pajak
24/03/2020

Buruh Bukan Jenis Umbi-umbian
Buruh Bukan Robot
Buruh Adalah Warga Negara Pembayaran Pajak

08/03/2020

Aksi Internasional Womens Day 2020

07/03/2020

Bangkitlah Kaum Perempuan … !!!

Perempuan KASBI … Sadar Berani dan Melawan … !!!

KASBI … Muda Berani Militan … !!!

Jakarta, 8 maret 2020 Selamat Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) bagi seluruh perempuan di Indonesia.


Pada kesempatan momentum Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) ini, kami kaum buruh Indonesia khsusunya kaum buruh perempuan kembali harus turun ke jalan dan tempat-tempat institutsi negara dan tempat tampuk kekuasaan negara indonesia untuk kembali menyuarakan persoalan-persoalan yang paling fundamental terhadap perempuan Indonesia dan perempuan di seluruh dunia dengan semangat kami dalam berjuang melawan ketidakadilan yang selalu terjadi oleh kaum buruh perempuan. Di hari yang sangat penting nan bersejarah ini, kami juga menolak diam atas ketimpangan sosial yang terjadi di Negara ini kepada seluruh kaum perempuan Indonesia.

Sudut pandang yang selalu di alami oleh perempuan bahwa perempuan hanya berada pada pekerjaan domestik dan tidak pantas dalam struktur strategis yang biasanya di tempati oleh kaum laki-laki tergeser sudah dengan perubahan era dan zaman. Perempuan hari ini mempunyai entitas yang lebih dari sekadar tertitorial domestik rumahan, namun di sisi lain perempuan juga masih saja rentan dalam segala bentuk penindasan, diskriminasi dan juga intimidasi. Pada kenyataannya dalam segmen perburuhan saja, kaum buruh perempuan masih mendapatkan ketimpangan hak atas kaum buruh laki-laki.

Dalam hal ini kaum buruh perempuan adalah yang paling di rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Negara atau perusahaan dalam persoalan hak meliputi hak atas upah yang sama seperti buruh laki-laki, kepastian kerja, jam kerja, cuit haid, cuti melahirkan dan sebagainya yang tidak serta merta penerapan regulasi berjalan semestinya. Di samping itu kaum buruh perempuan pun masih mendapatkan perlakuan kekerasan systematis berbasis orientasi gender yang sampai hari ini saja masih banyak kejadian yang di alami oleh kaum buruh perempuan . Sebenarnya jika kita mau kritis dalam berfikir apakah harus ada perbedaan hak dan perlakuan antara buruh perempuan dan buruh laki-laki ? Bukankah seharusnya asas keadilan berlaku umum tanpa terkecuali.

Sekali lagi kaum buruh perempuan masih harus berjuang melawan system Kapitalisme, Neoliberalisme dan Imperialisme itu sendiri karena penyebab dasar perbedaan tersebut terjadi adalah tiga system tersebut. Maka dari itu kaum buruh perempuan pada agenda Hari perempuan Internasional menyerukan tuntutan sebagai berikut ;

1. KAUM BURUH PEREMPUAN INDONESIA MENOLAK OMNIBUS LAW
2. STOP PENINDASAN DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
3. BERIKAN HAK KESEHATAN DAN HAK REPRODUKSI KEPADA PEREMPUAN
4. BERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA PEREMPUAN
5. BERIKAN PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN INDONESIA
6. WUJUDKAN UPAH LAYAK NASIONAL BAGI BURUH INDONESIA
7. HAPUS SYSTEM KERJA KONTRAK, OUTSOURCING DAN MAGANG
8. TURUNKAN HARGA-HARGA KEBUTUHAN POKOK
9. BERIKAN JAMINAN SOSIAL BUKAN ASURANSI SOSIAL
10. TANAH DAN AIR UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Selain itu Konfederasi KASBI juga mendesak Pemerintah dan Kapolri untuk segera membebaskan tanpa syarat 4 kawan kami anggota FSBN-KASBI yang ditangkap dan ditahan oleh Polresta Tangerang terkait dengan aksi penolakan Omnibus Law RUU Cilaka yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Banten Bergerak (AB3) pada tanggal 3 Maret 2020.
Kemudian Konfederasi KASBI mengajak seluruh kaum buruh dari kawasan-kawasan industri, kontrakan-kontrakan kaum buruh, serikat-serikat buruh independen dan utamanya, seluruh anggota Konfederasi KASBI untuk bergabung di dalam aksi Peringatan Hari Perempuan Sedunia (International Womens Day), dan menyerukan untuk kembali turun ke jalan, melakukan rally, ke pusat-pusat instansi pemerintahan baik di seluruh daerah maupun di Ibukota, Istana Negara !

Satu tekad, satu sikap, satu tindakan ! Hancurkan Neoliberalisme !
“ Perkuat Persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat !”

Jakarta, 8 Maret 2020

Pengurus Pusat Konfederasi KASBI

Ketua Umum Sekretaris Jenderal

( NINING ELITOS ) ( SUNARNO )

06/03/2020

Segera bebaskan kawan kami 4 orang anggota KASBI Banten yang saat ini ditahan di rutan tangerang kelas 1 Jambe Kabupaten Tangerang p***a aksi Penolakan Omnibus Law di Banten.

Pimpinan Serikat Buruh Dan Pimpinan Gerakan Buruh!

SEORANG pimpinan adalah serba paling. Kejujuran, loyalitas, militansi, dan konsistensi merupakan penanda melekat pada diri seorang pimpinan. Keberpihakannya pada anggota dan masa depan organisasi, tak dapat ditawar lagi.

Keberanian, dan ideologi seorang pemimpin, adalah hari depan bagi anggota dan solusi di antara kompleksitas permasalahan di depan mata.

Pimpinan lahir dari massa itu sendiri. Bukan karbitan, apalagi berekening gendut. Bukan juga bekas anak menteri. Anak-anak pejabat, yang cuma meneruskan garis dinasti.

Pimpinan lahir dari bawah. Maka tak sama dengan pimpinan hasil penunjukkan sejumlah wali.

Pimpinan yang rendah hati setidaknya lebih dicintai. Ketimbang arogansi pimpinan yang dimaklumi kenapa ia harus dibenci.

Pimpinan kerap muncul di jalan salib. Bertempur dan mengelilingi cakrawala kehidupan, menebar keberanian, mengangkat Panji perlawanan, menunjuk hidung ketidakadilan, dan mencintai jalan perubahan.

Pimpinan yang cuma memikiri perutnya sendiri tak dapat disebut pimpinan. Alergi terhadap perbedaan, dan cenderung kompromistik, berarti ada kepentingan di dalam kepentingannya memerjuangkan anggotanya.

Pimpinan serikat buruh, auto pimpinan gerakan buruh?

Tentu saja tidak. Pimpinan serikat buruh bisa saja anak menteri, anak presiden yang berkuasa, anak bapak lurah dan bupati. Anak petani, dan anak tukang cukur rambut.

Persamaan dari kesemuanya, hanyalah sebatas pimpinan serikat buruh. Perbedaannya, ia dilahirkan atas semangat organisasi yang berdiri di atas kepentingan anggota, mencintai kaum buruh Indonesia, atau sebaliknya. Hanyalah menganggap buruh, itu dibedakan dia anggota saya. Atau bukan anggota saya.

Buruh bukan anggota saya, tak perlu dibela. Kalok perlu dijebloskan ke dalam penjara.

Fenomena kekinian bakalan menyeruak ke permukaan. Pimpinan serikat buruh, tak lantas sebagai pimpinan gerakan buruh.

Pimpinan gerakan buruh, tak pernah haus jabatan. Mengemis kursi menteri, kursi komisaris, dan jabatan sogokan lainnya. Karena akan lebih jelas, pimpinan gerakan buruh jika diberikan sejumlah tawaran kursi tersebut, akan hanya sebatas pimpinan serikat buruh. Pimpinan gerakan buruh, adalah yang terbesar senantiasa memikirkan kepentingan kaum buruh. Tak mungkin pimpinan gerakan buruh mendapatkan jabatan dan gaji di atas Rp. 25 juta sebulan, sementara anggotanya masih banyak gaji di bawah UMK.

Pimpinan gerakan buruh tentulah akan lebih mendahulukan kepentingan terbaik untuk kaum buruh Indonesia, dan bukannya membungkam, menyandra gerakan buruh, mempermainkan kepentingan buruh, maka pimpinan serikat buruh yang mencoba-coba merasa sebagai pimpinan gerakan buruh, tak ada yang pantas diperlakukan apapun, Selain digulingkan.

Digulingkan dari tampuk kepemimpinannya di serikat buruhnya, dan diblejeti wataknya, dihancurkan eksistensinya.

Era kekinian memang menuntut figur paling konsisten, figur pimpinan serikat buruh DNA gerakan buruh, sebab kebusukan tetaplah harus ditunjuk sebagai sebuah kebusukan. Kosmetika politik, parfum, dan wewangian apapun tidak akan bisa pernah merombak watak. Dan siapapun pemuja kebusukan, adalah bagian mata rantai dan benang merah para pemimpin serikat buruh busuk, dan harus dihancurkan!

Tulisan ini akan terasa sebagai genderang pengingat dan penanda p**a, bahwa kita akan terus mengibarkan bendera perang, pada siapapun pimpinan serikat buruh busuk, dan harus dihancurkan. Wajah kebusukannya, harus diseret digosok-gosokan di aspal panas sepanjang long march di tiap perjuangan!



MUDA BERANI MILITAN!

- KBM -

18/02/2020

A-Z OMNIBUS LAW: PANDUAN MEMAHAMI OMNIBUS LAW SECARA SEDERHANA

NIA LAVINIA18 FEBRUARI 2020

POJOKAN 21

MOJOK.CO – Panduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan ruwet biar siapa aja bisa ngerti pentingnya isu ini.
Senang sekali rasanya mendengar Omnibus Law sekarang banyak dikaji dan mulai jadi pembicaraan. Itu artinya, lebih banyak orang yang mulai perhatian mengenai nasib kelas pekerja—alias diri mereka sendiri—di mata negara.
Tapiii, sejauh yang saya lihat, perdebatan mengenai isu ini masih didominasi oleh kelas menengah terdidik yang memang sudah paham atas isu ini. Buktinya, perdebatan yang muncul masih dibahas secara ndakik-ndakik. Padahal, isu ini penting sekali untuk dibicarakan oleh semua kelas pekerja termasuk juga buruh-buruh pabrik industri, hingga lulusan SD/SMP/SMA/SMK yang sedang mencari kerja karena merekalah kelompok yang paling akan terdampak atas aturan ini karena tidak bisa mengadvokasi dan mengorganisir diri.
Nah, biar ketubirannya bisa melibatkan lebih banyak orang, saya akan mencoba membuat sebuah panduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan ruwet sehingga siapa pun bisa mengerti betapa pentingnya isu ini.
Langsung saja, mari kita ~

Omnibus Law tuh apa yah?

Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibikin untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Bedanya sama aturan bukan omnibus, yang bukan omnibus fokus mengurusi satu hal dalam satu undang-undang, Kalau yang ada omnibus, dia mengatur buanyak hal dalam satu undang-undang saja.
Kalau Omnibus Law ini dibuat, dia akan jadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Itulah sebabnya dia sangat kuat dan disebut sebagai UU Sapu Jagad karena (((kehadirannya))) menyapu jagad raya yang ada sebelumnya.

Yang lagi rame dibicarain nih Omnibus Law yang apa?

Omnibus Law tentang kemudahan investasi di Indonesia. Yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.

Emangnya kenapa harus ada Omnibus Law?

Karena menurut orang yang punya ide bikin aturan ini (dibaca: Pemerintah) aturan yang ada sebelumnya dianggap terlalu kaku dan menghambat kedatangan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, makanya butuh aturan baru deh. Oh iya, penjelasan kenapa kita butuh investor bisa dibaca di sini.

Apa aja yang diatur di Omnibus Law ini?

Ada 9 aturan yang bakal jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Baca juga: Apa itu Prekariat dan Hubungannya dengan Omnibus Law yang Ramai Dibicarakan

Sudah sejauh apa perkembangannya?

Sudah mulai masuk DPR sejak rabu, 12 Februari 2020 kemarin.

Ooo gitu. Terus apa yang jadi masalah?

Yang jadi masalah, Omnibus Law ini kontroversional bagi beberapa pihak. Jadinya bikin berantem orang yang mendukung sama yang menolak undang-undang itu disahkan.

Kenapa bisa ada yang mendukung dan menolak?

Ya karena ada yang diuntungkan dan dirugikan atas kehadiran aturan ini lahh.
Oh iya, penting untuk memahami bahwa Omnibus Law ini nggak hitam putih (jelek semua atau bagus semua) keberpihakan orang untuk mendukung atau menolak RUU ini tergantung pada seberapa banyak dia dirugikan dan seberapa banyak dia diuntungkan.
Bagi pekerja, aturan ini merugikan karena: banyak hak buruh yang tercerabut. Misalnya, dimudahkannya PHK, dihapuskannya cuti-cuti penting seperti cuti haid dan melahirkan, jumlah pesangon yang diturunkan, diperluasnya pekerjaan yang menggunakan sistem kontrak dan alih daya yang bikin mereka rentan diputus kontrak begitu saja, sampai tidak leluasa untuk berserikat karena merasa harus terus menerus bekerja agar mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan.
Hal lain yang membuat pekerja keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja dilihat sebagai mesin produksi.
Sementara bagi pengusaha dan investor, aturan ini menguntungkan karena: mereka nggak harus menanggung risiko dari apa yang ditakutkan oleh para pekerja wqwq.

Siapa yang paling diuntungkan dengan adanya Omnibus Law ini?

Kalau diperhatikan baik-baik, sebenarnya terlihat sekali kalau pengusaha dan investor lebih banyak diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena dari awal emang ditujukan untuk bikin ekosistem usaha yang memberikan kenyamanan bagi investor, jadinya Isi RUU ini sangat kental dengan kepentingan investor.
Lagian wajar aja pengusaha yang paling diuntungkan, lha wong satuan tugas yang menggodok Omnibus Law ini isinya pengusaha, pemilik modal, dan investor kok.

Emang gimana caranya kok bisa pengusaha yang diuntungkan dan pekerja dirugikan?

Dengan adanya Omnibus Law, pengusaha bisa mengurangi banyak ongkos produksi. Mereka juga bisa berkelit dari banyak aturan tanpa harus takut dipidanakan karena dalam RUU ini, pekerja tidak lagi bisa melaporkan perusahaan dengan delik pidana karena sanksi yang diatur di sini hanya sanksi administratif. Wow wow wow sangat melindungi para pengusaha.

Baca juga: Jokowi Pengin Omnibus Law Disahkan dalam 100 Hari, Mencurigakan Sekali Bukan

Belum lagi, dalam draf RUU Omnibus Law ini banyak pasal-pasal—yang demi mengakomodasi kemudahan bikin usaha, diperbolehkan mengabaikan isu lingkungan, sosial, dan budaya.
Contohnya, salah satu usulan dalam draf RUU tersebut adalah mekanisme penilaian mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dulunya ada di pasal 29 UU No.32 tahun 2009 diganti cuma jadi mekanisme assessment aja, itu pun dilakukan pihak ketiga dengan penunjukan oleh pelaku usaha :)) yang kayak gini nihhh jelas rentan praktek main belakang yang mana perusahaan bisa saja membayar orang untuk membuat laporan bahwa usahanya tidak membahayakan lingkungan.
Pasal-Pasal Omnibus Law juga secara terang-terangan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha tambang mineral dan batu bara sektor yang menyumbang paling banyak kerusakan lingkungan.

Harus banget ada Omnibus Law?

Aslinya, kalau mau meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, kita bisa melakukannya tanpa harus pakai Omnibus Law, lho. Karena jika melihat apa yang terjadi di Indonesia, peningkatan sektor industri itu nggak selalu sebanding dengan penyerapan tenaga kerja.
Buktinya, jika melihat tren data yang ditunjukan BKPM, di tahun 2018 yang mana nilai investasi kita lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, penyerapan tenaga kerja hanya 0,8 juta tenaga kerja saja. Padahal di tahun-tahun sebelumnya selalu mencapai angka satu juta.
Lagian, kalau mau mengejar investasi, pertumbuhan investasi di Indonesia tuh udah tinggi kok, lebih tinggi ketimbang Malaysia, Afrika selata, juga Brazil. Di ASEAN kita yang paling tinggi. Di Asia, Indonesia juga jadi negara yang paling diminati investor setelah China dan India.
Tuh kaan kita tuh sebenarnya sudah baik-baik saja tanpa ada Omnibus Law.
Yang harusnya dilakukan oleh Indonesia itu, kalau kata Faisal Basri, bukan ngotak-ngatik aturan tenaga kerja, tapiiii membenahi regulasi dan melakukan pengelolaan keuangan negara dengan cara yang lebih ketat. Jangan malah ceroboh dan buang-buang uang kayak ke kasus Jiwasraya dan Asabri!

18/02/2020

Nomor Surat : Istimewa/PP FPBI/II/2020

Pernyataan Sikap

FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Pagi hari ini, 17 Februari 2020, sekitar pukul 10.30 wib masa tidak dikenal sekitar 15 orang yang tergolong masih remaja dan sekitar 4 orang dewasa mendatangi sekretariat Pusat Konfederasi Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Cipinang Kebembem Jakarta Timur. Mereka telah melakukan tindakan provokasi dengan membawa ban bekas dan membakarnya tepat di depan gerbang sekretariat KASBI,selain itu mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “TOLAK KEPENTINGAN ASING”. Mereka juga melakukan orasi-orasi menyatakan diri bahwa mereka adalah kelompok masyarakat pendukung omnibuslaw, dan menuduh KASBI sebagai antek asing yang menolak kebijakan omnibus law.

Peristiwa tersebut bagi kami merupakan tindakan berdasarkan design politik tertentu yang bertujuan buruk diantaranya adalah:

Menebarkan teror atau rasa ketakutan terhadap warga sipil dalam hal ini kepada buruh tidak hanya KASBI tapi semua buruh Indonesia, dengan harapan buruh/pekerja bersama rakyat takut dan menghentikan perjuangannya yang sampai saat ini masih konsisten bersikap menolak rencana pengesahan Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ( RUU Omnibus Law CILAKA ) yang sarat dengan kepentingan investasi (asing&dalam negeri) dan akan berdampak buruk terhadap rakyat dan alam Indonesia.
Menebarkan teror adalah tindakan primitif yang mencederai nilai-nilai demokrasi, bertentangan dengan negara hukum berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Aksi pengepungan tersebut berkecenderungan kuat merupakan upaya politik adu domba sesama rakyat dengan cara-cara yang tidak demokratis demi kepentingan segilintir orang yang sangat berkepentingan suksesnya pengesahan RUU Omnibus Law CILAKA.
Berdasarkan hal tersebut kami dari Pimpinan Pusat Federasi perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) bersama dengan Gerakan rakyat lainnya menyatakan sikap;

Mengutuk serangan politik teror dan intimidasi dengan cara dan dalam bentuk apapun terhadap serikat buruh maupun organisasi masyarakat sipil lainnya.
Usut tuntas motif dan dalang dari peristiwa aksi teror terhadap sekretariat Konfederasi KASBI.
Negara harus bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada Konfederasi KASBI dan kepada serikat buruh lainnya serta organisasi masyarakat sipil Indonesia termasuk perjuangan masyarakat yang saat ini sedang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja karena itu adalah penolakan yang konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
TOLAK RUU OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA sebab akan berdampak buruh bagi Rakyat dan Alam Indonesia.
Selain itu, kami juga menyerukan kepada masyarakat khususnya buruh/pekerja untuk tidak mudah terprovokasi dan mau diadu domba demi kepentingan segelintir orang. Mari jaga persatuan antar sesama rakyat-BURUH INDONESIA BERSATU LAH.



Jakarta, 17 Februari 2020



Hormat kami

Pimpinan Pusat

Federasi Perjungan Buruh Indonesia

17/02/2020

Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)

“Lawan Skema Politik Pecah Belah Gerakan Buruh, Provokasi, Intimidasi dan Teror terhadap Gerakan Serikat Buruh Yang Menolak Omnibus Law Rancangan UU Cipta Kerja”

TOLAK OMNIBUS LAW RANCANGAN UU CIPTA KERJA!!!!

Salam Demokrasi !!!
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengecam keras aksi demo yang dilakukan oleh belasan orang yang mengatasnamakan ‘Kelompok Masyarakat Pendukung Omnibus Law” sebagai bentuk teror, intimidasi dan pecah belah rakyat di Sekretariat (kantor) Konfederasi KASBI pada Senin, 17 Februari 2020.

Sebagaimana di jelaskan oleh Pimpinan Pusat KASBI, pada Senin pagi (17/02/2020) Sekretaris Jenderal PP KASBI, Sunarno menerimana telepon dari orang tidak dikenal yang menyampaikan kalau siang nanti akan ada dilakukan aksi demo di depan Sekretariatan KASBI. Dan sekitar pukul 10.30 wib belasan orang yang sebagian besar masih berusia remaja dengan mengatasnamakan “Kelompok Masyarakat Pendukung Omnibus Law” datang melakukan aksi demo di depan Sekretariat Konfederasi KASBI di Cipinang Kebemben, Jakarta Timur, dengan membakar ban bekas tepat di depan pintu gerbang Sekretariat KASBI, membentangkan spanduk bertuliskan “TOLAK KEPENTINGAN ASING” serta meneriakkan yel-yel, “KASBI antek Asing” Bubarkan KASBI, dan menyampaikan bahwa mereka akan mendatangi kantor Kemenkumham RI untuk menuntut pencabutan SK pencatatan KASBI. Aksi demo berlangsung sekitar 15 menit.

Sebagai bagian dari gerakan buruh di Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang juga tegas menolak omnibus law sejak dari gagasan awal Presiden Jokowi hingga saat ini sudah menjadi RUU, berpandangan bahwa aksi demontrasi didepan sekretariat KASBI bukanlah tindakan “spontan” dan atau atas dasar kesadaran, pemahaman yang utuh terhadap Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja yang menjadi polemik dan penolakan keras dikalangan gerakan buruh. Tindakan tersebut diduga kuat karena ada upaya provokasi yang dilakukan “orang-orang” atau “kelompok” tertentu untuk melakukan intimidasi dan teror terhadap serikat buruh dan kelompok masyarakat yang menolak omnibus law dan mengkritik keras kebijakan pemerintahan Jokowi-MA, terlebih beberapa hari sebelumnya KASBI mengeluarkan sikap atas “pencatutan” nama KASBI sebagai anggota Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Subtansi Ketenagakerjaan Rancangan UU tentang Cipta Kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 tanggal 7 Febuari 2020.

Aksi demontrasi demikian, merupakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, merupakan tindakan anti demokrasi dan bentuk teror serta intimidasi untuk menakut-nakuti rakyat, menebarkan rasa takut bagi siapapun yang menolak Omnibus Law dan atau mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM.

Ditengah polemik penolakan atas Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja saat ini, bukan tidak mungkin, aksi-aksi model ini akan terus berkembang dan menyasar organisasi-organisasi rakyat yang menolak omnibus law bahkan bisa jauh lebih keras lagi, mengingat bahwa Presiden Jokowi sendiri telah memberi perintah kepada BIN (Badan Intelejen Negara) dan POLRI untuk melakukan “pendekatan dan komunikasi” dengan organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok masyarakat yang menolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja. Maka jika cara-cara “persuasif” yang dilakukan tidak mampu meredam sikap dan aksi-aksi penolakan dari rakyat, maka cara-cara teror dan intimidasi pun bisa saja dilakukan mengingat “signal”, bahwa pendekatan militeristik pasti akan digunakan jika gerakan buruh ataupun kelompok-kelompok masyarakat lain berencana menggagalkan pengesahan omnibus law atas rencana politik pemerintah, pembangunan, investasi, ketertiban dengan dalih keamanan nasional.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai dan berpandangan, bahwa Aksi demontrasi demikian, merupakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, merupakan tindakan anti demokrasi dan bentuk teror serta intimidasi untuk menakut-nakuti rakyat, menebarkan rasa takut bagi siapapun yang menolak Omnibus Law dan atau mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. hari ini KASBI bukan tidakk mungkin lain waktu serikat-serikat buruh lainnya. Tindakan tersebut jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM.
Maka atas tindakan “aksi teror dan intimidasi” yang terjadi di Sekretariat KASBI hari ini serta atas situasi demokrasi di Indonesia, GSBI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk serangan, teror, intimidasi yang dilakukan dengan cara apapun kepada kelompok masyarakat sipil yang sedang menyatakan pendapat dan atau sikap terkait dengan penolakan Omnibus Law dan kebijakan lainnya.
2. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dan menindak tegas aktor dan motif dibalik aksi teror yang dilakukan sekelompok orang di Sekretariat KASBI.
3. Menuntut kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Menghormati, Menjamin dan Melindungi Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia baik yang dilakukan dalam bentuk Aksi, Demontrasi ataupun dalam bentuk-bentuk lainnya, dan menghentikan cara-cara anti demokrasi untuk membungkam suara dan aspirasi rakyat Indonesia.
4. Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR.RI) untuk menghentikan dan menolak pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja, karena rancangan UU Cipta Kerja berpotensi besar merugikan dan merampas hak-hak dasar dan kehidupan rakyat serta kedaulatan bangsa.

Selanjutnya, melalui sikap ini GSBI menyerukan kepada seluruh gerakan serikat buruh dan gerakan rakyat untuk bersatu memperkuat persatuan, bersama-sama berkomitmen, teguh dan memperhebat perjuangan untuk melawan dan menolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja dengan melakukan konsolidasi besar dalam gerakan buruh dan mobilisasi aksi secara nasional dan meluas bersama dengan sektor-sektora rakyat lainnya.

Jayalah Perjuangan Rakyat !!!
Tolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja !!!

Jakarta, 17 Februari 2019

Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)

Rudi HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan, S.H
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Kontak :
Emelia Yanti MD Siahaan, S.H, Sekretaris Jenderal DPP.GSBI : +62.813.8769.6731

Kemarin Ketua Serikatnya hari ini Sekretarisnya mungkin esok lusa parapengurus beserta anggota yang akan di tendang satu...
28/07/2017

Kemarin Ketua Serikatnya hari ini Sekretarisnya mungkin esok lusa parapengurus beserta anggota yang akan di tendang satu persatu oleh pengusaha semua tinggal menunggu gilirannya saja.

-FSBP-KASBI Subang

Panggilan Sidang Mediasi ke II kepada kawan-kawan Pengurus Serikat Pekerja Independen Sungwon Indojaya terkait kasus Pem...
16/05/2017

Panggilan Sidang Mediasi ke II kepada kawan-kawan Pengurus Serikat Pekerja Independen Sungwon Indojaya terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja Sekertaris SPISI Sdr Alifudin Hafiz.

Bandung 8 Mei 2017 Sidang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri...
08/05/2017

Bandung 8 Mei 2017 Sidang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Bandung antar Ketua SPISI Kawan Murdan sebagai tergugat melawan PT. SUNGWON INDOJAYA sebagai Penggugat, dalam agenda Sidang penyampaian Duplik atas Replik penggugat dan penyerahan Bukti-bukti Penggugat.

Sidang pertama Perselisihan Hubungan Industrial perkara Pemutusan Hubungan Kerja Ketua SPISI Kawan Murdan sebagai tergug...
04/04/2017

Sidang pertama Perselisihan Hubungan Industrial perkara Pemutusan Hubungan Kerja Ketua SPISI Kawan Murdan sebagai tergugat dan Sdr. Hendra Rahmani Manager HR & GA dan Sdr. Agus Setiawan.SH Legal Oficcer kesemuanya karyawan PT. SUNGWON INDOJAYA sebagai Penggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Bandung.

Sidang di mulai sekitar pukul 14:00 Wib setelah yang mulia hakim mengetuk palu sidang pun di mulai dengan pemeriksaan Legal Standing ke dua belah pihak, kemudian hakim anggota memeriksa berkas beracara penggugat dan tergugat setelah kedua belah pihak sudah memenuhi syarat untuk beracara di persidangan kemudian di lanjutkan yang mulia hakim ketua menanyakan Kepada tergugat apakah sudah di siapakan jawaban gugatan, sebagai tergugat kawan Murdan menjawab pertanyaan yang mulia hakim ketua meminta waktu 1 minggu ke depan untuk menjawab gugatan dari penggugat yaitu PT. SUNGWON INDOJAYA.

Kemudian yang mulia hakim ketua mengabulkan permohonan tergugat memberi batas waktu satu minggu untuk menjawab gugatan, yang mulia hakim memutuskan sidang ke 2 akan dilanjutkan pada hari senin tanggal 10 April 2017 dan sidangpun di tutup dengan di ketuk nya Palu.

Address

Jalan Raya Purwadadi RT 007 RW 001 Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
Kalijati
41271

Telephone

085221066331

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SPISI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share