22/12/2025
Point Utama Berita Adalah:
☑️ Pusat Kuliner Serdam terkendala setelah UMKM Kubu Raya ditolak berjualan di lokasi yang dijanjikan.
☑️ Penolakan terjadi saat pedagang sudah menyiapkan dagangan dan mengeluarkan modal.
☑️ Bupati Kubu Raya Sujiwo menilai persoalan ini menyangkut empati dan keberpihakan pada ekonomi rakyat.
====================
Pusat Kuliner Serdam terkendala setelah sejumlah UMKM Kubu Raya ditolak berjualan di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kondisi ini memicu kekecewaan pelaku usaha kecil dan reaksi keras dari Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Pusat Kuliner Serdam yang digadang sebagai ruang ekonomi rakyat itu justru diwarnai ketidakpastian di tahap awal pelaksanaannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (22/12/2025). Sejumlah pelaku UMKM mengaku telah mendapatkan informasi dan restu untuk membuka lapak sementara di area yang berada di sekitar bengkel GT Radial Daya Motor II Serdam. Bahkan, sebagian pedagang telah memasak makanan dan menyiapkan dagangan sebelum akhirnya diminta menghentikan aktivitas dan tidak diperkenankan berjualan.
🔴 UMKM Sudah Siap Jualan, Penolakan Terjadi Mendadak
Penolakan mendadak itu membuat para pelaku UMKM merugi. Modal sudah dikeluarkan, bahan makanan sudah diolah, namun lapak terpaksa ditutup. Situasi ini memicu kegelisahan sosial dan memunculkan pertanyaan soal kepastian kebijakan penataan Pusat Kuliner Serdam.
Bupati Kubu Raya Sujiwo yang turun langsung ke lokasi menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai, pembatalan di saat pedagang sudah siap berjualan mencerminkan kurangnya empati terhadap pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian.
“Pelaku UMKM ini sudah masak, sudah siap jualan. Kalau dibatalkan mendadak, tentu sangat merugikan mereka. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal empati kepada rakyat,” ujar Sujiwo.
🟡 Penjelasan Bupati: Ada Kesepakatan Awal
Sujiwo menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah bersama pemerintah desa telah berkomunikasi dengan manajemen GT Radial Daya Motor II Serdam. Dalam pembahasan tersebut, kata dia, terdapat kesepahaman bahwa area di sekitar lokasi dapat dimanfaatkan sementara untuk mendukung aktivitas UMKM.
“Kemarin saya dengan kepala desa sudah sepakat. Ada diskusi dengan manajemen Daya Motor, dan kebijakan tidak membongkar pagar diambil karena ada komitmen membantu UMKM,” kata Sujiwo.
Menurutnya, Pusat Kuliner Serdam dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menata kawasan agar lebih tertib dan produktif secara ekonomi.
🟣 Versi Perusahaan: Miskomunikasi Administratif
Di sisi lain, pihak GT Radial Daya Motor II Serdam memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Humas GT Radial Daya Motor II Serdam, Ferry Hidayat, menyebut persoalan terjadi akibat miskomunikasi dan ketidakjelasan administrasi perizinan.
“Kami kaget dengan situasi ini. Izin yang kami terima hanya peminjaman lokasi untuk kegiatan grand opening pusat kuliner,” kata Ferry.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan memang menerima surat dari Bupati Kubu Raya terkait kegiatan peresmian. Namun, setelah acara berlangsung, muncul surat lanjutan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya yang menyebut adanya masa transisi selama tiga bulan.
“Kami tidak pernah diajak membahas teknisnya. Mekanismenya tidak jelas,” ujarnya.
Ferry menegaskan bahwa hingga kini tidak ada perjanjian resmi pinjam pakai lahan untuk aktivitas perdagangan. Secara hukum, lahan tersebut merupakan aset perusahaan dan bukan ruang publik.
🔘 Ketegangan di Lapangan dan Respons Pemerintah
Ketidakpastian kebijakan memicu ketegangan di lokasi. Puluhan pelaku UMKM dan warga mendatangi kawasan Pusat Kuliner Serdam dan mendesak agar tetap diizinkan berjualan. Adu argumen sempat terjadi sebelum akhirnya pemerintah daerah turun tangan meredam situasi.
Sujiwo memastikan pemerintah tidak akan membiarkan UMKM dirugikan. Ia menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan kawasan sesuai aturan dan meminta pemerintah desa segera menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang.
Sebagian UMKM yang sempat tertolak, lanjut Sujiwo, telah dialihkan ke lokasi darurat, termasuk di halaman Masjid Darunnajah. Berdasarkan pemantauan, aktivitas jual beli di lokasi tersebut berjalan lancar dan dagangan pelaku UMKM tetap terserap pasar.
🔈 Dampak Kebijakan dan Penataan Ke Depan
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam menata Pusat Kuliner Serdam. Sujiwo menegaskan, kebijakan penataan kawasan harus memiliki kepastian hukum, komunikasi yang jelas, dan berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat.
“UMKM ini hidup. Tugas pemerintah adalah hadir, mengatur, dan memastikan mereka tidak dirugikan,” pungkasnya.