03/07/2026
πβ
π¨ ROY SURYO SOROTI KARYA JURNALISTIK DIJADIKAN BUKTI DALAM DAKWAAN DOKTER TIFA π¨
Tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyoroti penggunaan karya jurnalistik sebagai bagian dari alat bukti dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam keterangannya, Roy menyatakan bahwa tayangan media, khususnya televisi, merupakan bagian dari hak demokrasi dan kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila karya jurnalistik dijadikan objek perkara pidana, karena dapat berdampak pada kebebasan pers di Indonesia.
π Roy menilai bahwa:
β
Media memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Pers.
β
Penggunaan tayangan media sebagai alat bukti perlu dicermati secara hukum.
β
Kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Sementara itu, dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum diketahui membacakan dakwaan yang antara lain merujuk pada sejumlah konten media dan tayangan publik.
βοΈ Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum, kebebasan pers, dan ruang demokrasi di Indonesia.
π¬ Bagaimana pendapat Anda mengenai penggunaan karya jurnalistik sebagai bagian dari alat bukti dalam suatu perkara hukum?
π Sampaikan pendapat Anda dengan santun di kolom komentar.
π² Ikuti terus perkembangan berita terbaru hanya di Share News Channel.