
12/08/2025
Hakim MK Sebut jadi Guru Itu Lebih Berat dari Dosen: di PAUD Nyebokin Murid
------------------------------------------------------------------------------
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa tugas seorang guru lebih berat dibandingkan dosen.
Bahkan, menurutnya, guru terutama di tingkat pendidikan usia dini terkadang harus menjalankan tugas di luar akademik, seperti menceboki murid, sesuatu yang tentu tidak dialami dosen.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi keterangan H. Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam sidang gugatan batas usia pensiun guru di MK, Selasa (12/8/2025).
Sidang tersebut digelar untuk menanggapi gugatan dari Sri Hartono, seorang guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 15 Semarang, yang mempermasalahkan perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen.
Dalam keterangannya, Biyanto menyebut bahwa beban kerja dosen lebih berat daripada guru. Namun, Arief Hidayat membantah pernyataan tersebut.
“Guru mendidik sejak awal, apalagi guru PAUD, ngajari termasuk nyewoki, nyebokin. Itu lebih berat daripada dosen. Kalau dosen masa nyebokin segala, kacau balau nanti,” ujar Arief di ruang sidang MK.
Arief yang telah berprofesi sebagai dosen selama 40 tahun menyebut, tidak ada kewajiban bagi dosen untuk memastikan mahasiswa memahami materi secara utuh, karena tanggung jawab belajar berada pada mahasiswa sendiri.
Ia menyebut adanya “paradoks” dalam kebijakan usia pensiun yang berlaku saat ini: dosen yang dinilai memiliki beban kerja lebih berat justru bisa pensiun pada usia 65 tahun, bahkan 70 tahun untuk guru besar yang masih produktif.
Sementara guru, yang seringkali berperan sebagai pengasuh sekaligus pendidik, justru wajib pensiun di usia 60 tahun.
“Kan sebetulnya, kenapa yang lebih berat malah boleh sampai di usia yang lebih tinggi? Sedangkan ini yang hanya pendidikan kok enggak boleh? Itu kan paradoks,” tambah Arief.
Kredit Foto : HO via Tribun Meda