
17/07/2025
Temuan BPK, Pemkab Pandeglang Rugikan Negara Rp917 Juta
NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG — Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) kembali mengungkap adanya temuan kerugian negara Rp914 juta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data resmi yang dirilis BPK, terdapat kerugian negara beraroma korupsi, akibat berbagai ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja daerah.
Dalam dokumen LHP yang diperoleh media, kerugian tersebut berasal dari lima proyek pembangunan jalan yang dikerjakan 4 kontraktor berbeda. Temuan ini didasarkan pada item pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak, kelebihan pembayaran, hingga spesifikasi teknis yang tidak dipenuhi. Berikut rincian proyek yang menjadi sorotan BPK:
1. Ruas Jalan Pasar Rancaseneng–Leumijo, Kecamatan Cikeusik, Nilai Kontrak: Rp8,81 miliar, Pelaksana: CV Putra Chibisoro (PCS)
2. Ruas Jalan Babakan Sompok–Kadumadang, Nilai Kontrak: Rp13,6 miliar, Pelaksana: CV Mahatama Karya (MTK)
3. Ruas Jalan Kadubungbang–Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Nilai Kontrak: Rp5,25 miliar, Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK)
4. Ruas Jalan Rumingkang–Pasirbatu, Nilai Kontrak: Rp1 miliar, Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK)
5. Ruas Jalan Pasirpanjang–Seti, Kecamatan Picung, Nilai Kontrak: Rp4,72 miliar, Pelaksana: CV Tridaya (TDY)
Ketua Brigade 98 DPC Kabupaten Pandeglang, Asep Himawan, mengatakan temuan ini tidak bisa dianggap sepele, disinyalir bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kelalaian serius beraroma korupsi, sebab setiap tahun selalu ada masalah serupa, seolah tidak ada pelajaran dari temuan sebelumnya di Pemkab Pandeglang.
“Kami mendesak agar Kepala Dinas PUPR segera bertindak dan tidak melempar tanggung jawab ke pelaksana proyek semata. "Ini momentum bagi Bupati Pandeglang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ingin mewujudkan good governance, maka tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian seperti ini," ujarnya.pandeglang .pandeglang .ri .pandeglang