Infoka

Infoka Akun resmi situs berita www.infoka.id
Twitter: https://twitter.com/infoka_id
Instagram: https://www.

11/06/2026

Spill d**g, apa kalimat paling ampuh yang bikin DC lapangan pinjol langsung p**ang dan gak berani datang lagi ke rumah? 🤔

Hati-hati Tipuan Pinjol Ilegal Apk  Pinjam AmanahMasyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman onl...
11/06/2026

Hati-hati Tipuan Pinjol Ilegal Apk Pinjam Amanah

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga memanfaatkan aplikasi digital untuk menjebak calon korban. Salah satu pengalaman tersebut dialami Ariyadi (korban) warga Bandarlampung, yang mengaku menerima transfer dana tanpa pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi PinjamAmanah.

Awalnya, korban tertarik dengan iklan yang muncul di Instagram. Iklan tersebut menawarkan pinjaman dengan limit tinggi, tenor panjang, serta bunga yang diklaim rendah.

“Saya mengklik iklan itu dan langsung diarahkan ke Google Play Store. Karena saya menganggap aplikasi yang tersedia di Play Store resmi dan aman, saya pun mengunduh aplikasi PinjamAmanah,” ujar korban, Kamis (04/06/2026).

Setelah aplikasi terpasang, korban mencoba melihat berbagai informasi terkait limit pinjaman, bunga, dan tenor yang ditawarkan. Untuk mengakses fitur tersebut, pengguna diwajibkan melakukan verifikasi wajah dan mengunggah foto KTP.

Namun setelah mempelajari lebih lanjut, korban menilai skema pinjaman yang ditawarkan tidak masuk akal. Ia pun memutuskan untuk menghapus aplikasi tersebut tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Keesokan harinya, korban dikejutkan dengan adanya transfer dana sebesar Rp1 juta ke rekening pribadinya. Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima transfer dari pihak lain, ia kembali menginstal aplikasi PinjamAmanah untuk memastikan asal-usul dana tersebut.

“Ternyata benar, dana itu berasal dari aplikasi PinjamAmanah. Padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman karena bunganya sangat besar dan tenornya hanya enam hari,” katanya.

Merasa ada kejanggalan, korban berupaya menghubungi nomor layanan pelanggan yang tertera di aplikasi. Namun nomor tersebut tidak dapat dihubungi. Upaya mengirimkan keluhan melalui email juga tidak pernah mendapat tanggapan.

Enam hari kemudian, korban mulai menerima berbagai tagihan melalui pesan WhatsApp dan telepon. Menurutnya, penagihan dilakukan dengan nada intimidatif dan mengancam.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya membayar tagihan sebesar Rp1,6 juta melalui virtual account (VA) yang tercantum dalam aplikasi untuk menyelesaikan kewajiban atas dana Rp1 juta yang sebelumnya ditransfer tanpa persetujuannya.

Namun kejadian yang lebih mengejutkan kembali terjadi. Setelah pembayaran dilakukan, aplikasi tersebut kembali mentransfer dana sebesar Rp1,5 juta ke rekeningnya.

“Anehnya, setelah saya membayar Rp1,6 juta, justru masuk lagi dana Rp1,5 juta. Kemudian muncul tagihan baru sebesar Rp2,4 juta dengan tenor enam hari, tanpa ada persetujuan dari saya,” ungkap korban.

Merasa menjadi korban praktik pinjaman online ilegal, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut korban, pihak OJK menjelaskan bahwa PinjamAmanah merupakan pinjol ilegal sehingga kewenangan penindakannya terbatas.

“PinjamAmanah ini termasuk pinjol ilegal. Kami tidak bisa membantu secara langsung karena tidak berada di bawah pengawasan OJK. Yang bisa kami sarankan adalah menutup rekening yang menjadi tujuan transfer agar pelaku tidak lagi mengirimkan dana,” ujar Rais, konsultan OJK yang ditemui korban.

Rais menjelaskan, belakangan ini banyak bermunculan aplikasi pinjaman online ilegal dengan modus serupa. Menurutnya, penanganan terhadap aplikasi semacam itu lebih berada dalam ranah kementerian dan lembaga terkait di sektor digital.

“Kalau aplikasi pinjolnya resmi dan terdaftar di OJK, kami bisa melakukan tindakan pengawasan dan penegakan aturan. Namun untuk aplikasi ilegal, kewenangan kami sangat terbatas,” jelasnya.

Menindaklanjuti saran tersebut, korban akhirnya mendatangi bank dan menutup rekening yang menjadi sasaran transfer guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengunduh aplikasi pinjaman online, sekalipun aplikasi tersebut tersedia di platform resmi. Sebelum menggunakan layanan pinjaman, masyarakat disarankan memastikan legalitas perusahaan dan status perizinannya melalui kanal resmi OJK.

Korban pun berharap tidak ada lagi korban selanjutnya, dan apa bila nanti ada ancaman dari pihak apk, korban akan menetuskan ke pihak betwenang termasuk menyurati Kementerian Komdigi.

*pembaruan*

Peran Eks Direktur OJK di Kasus PT Dana Syariah IndonesiaPenyidik Bareskrim Polri menetapkan Fitri Hadi sebagai tersangk...
11/06/2026

Peran Eks Direktur OJK di Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Fitri Hadi sebagai tersangka penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia

POLISI menetapkan eks Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin, 8 Juni 2026.

“FH ditangkap selaku Founder dan Advisor pada PT DSI,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.

Fitri diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat laporan keuangan palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus proyek fiktif. Fitri menggunakan data nasabah (borrower) lama untuk menarik dana masyarakat selama periode 2018–2025.

Ade mengungkap peran dan keterlibatan mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu. Fitri mendirikan dan menjabat di sejumlah perusahaan afiliasi dari PT DSI, di antaranya menjadi Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional; menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Iqqon Triarta Mas; Komisaris pada PT Duo Putra Lestari; dan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Selain itu, Fitri merupakan pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI. Ia juga diketahui aktif memberikan saran dan masukan dalam rapat-rapat pengembangan PT DSI. “Baik Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS), maupun rapat mingguan,” kata Ade.

Fitri aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal (lender) atau pemodal besar (super lender) untuk PT DSI. Dia mengetahui adanya Campaign Project fiktif yang diunggah ke laman dan aplikasi PT DSI untuk menarik para pemodal untuk menginvestasikan dananya. “Dia juga aktif mengikuti agenda yang diselenggarakan oleh PT DSI,” ujar Ade.

Penetapan Fitri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Fitri bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga akan memanggil Fitri untuk diperiksa sebagai tersangka. “Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026, di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” tututrnya.

*tempo*

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penipuan investasi dan penggelapan yang melib...
10/06/2026

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Satu tersangka baru inisial FH ini diketahui merupakan petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6). Penyidik telah mendapatkan lima alat bukti yang sah untuk menetapkan FH sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Ade Safri menjelaskan FH merupakan founder dan advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. FH juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Selain itu, FH pernah mengisi posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.

"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelas Ade.

Ade juga menjelaskan sejumlah peran penting FH dalam kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia, mulai mendirikan beberapa perusahaan afiliasi dari PT Dana Syariah Indonesia. FH juga berperan sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT Dana Syariah Indonesia.

"Mengetahui terkait adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia," tutur Ade.

Bareskrim akan memanggil FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6) di Bareskrim Polri. FH saat ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," jelas Ade.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.

Ade Safri mengatakan penipuan itu diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT Dana Syariah Indonesia dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Setidaknya, ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

*Detik news*

Lonjakan Utang Pinjol Tembus Rp101 Triliun: Seberapa Efektif Pengawasan OJK?Oleh: Arwen Aurelliasatwika Prasetyo, Mahasi...
10/06/2026

Lonjakan Utang Pinjol Tembus Rp101 Triliun: Seberapa Efektif Pengawasan OJK?

Oleh: Arwen Aurelliasatwika Prasetyo, Mahasiswa Fakultas Hukum USU Departemen Hukum Ekonomi

Lonjakan utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia tembus angka Rp101 triliun pada Maret 2026, sebagaimana yang tercatat dalam konferensi pers RDKB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2026.

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka ini tumbuh sekitar 26,25% secara year-on-year — pertumbuhan yang jika dipikir lebih dalam, sebenarnya lebih mencerminkan seberapa besar kebutuhan masyarakat akan akses dana cepat ketimbang sekadar tren digital semata.

Di tengah lonjakan angka yang sebesar ini, seberapa jauh OJK benar-benar mampu mengawasi industri pinjol yang terus berkembang?

OJK dan Kerangka Regulasi Pinjol
OJK memiliki peran yang cukup sentral dalam mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kehadiran pinjol memang membuka akses keuangan bagi kelompok masyarakat yang selama ini tidak terjangkau layanan perbankan konvensional, dan itu adalah manfaat nyata yang patut diakui. Namun cepatnya pertumbuhan industri ini juga membuat celah-celah baru bermunculan, terutama bagi praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan minimnya literasi keuangan masyarakat.

Regulasi terbaru yang menjadi dasar hukum utama pengawasan pinjol saat ini adalah POJK 40/2024, yang mencakup perizinan, pendaftaran, pelaporan berkala, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi. Peraturan ini merupakan pembaruan signifikan dari POJK 10/POJK.05/2022 sebelumnya. POJK 40/2024 dirancang sebagai regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan digital, dengan cakupan yang lebih luas meliputi penilaian kesehatan penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dimana penyelenggara wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit peringkat komposit 3, penguatan manajemen risiko, Pasal 151 mengenai kewajiban penerapan kredit scoring, hingga ketentuan khusus bagi unit usaha syariah. Lewat regulasi ini p**a, OJK memperkenalkan istilah "Pindar" (Pinjaman Daring) untuk menggantikan label "pinjol". Hal ini merupakan sebuah upaya rebranding yang bertujuan membedakan platform berizin dari yang ilegal.

Hingga saat ini terdapat 94 perusahaan pinjol legal yang resmi diawasi OJK, dan daftarnya dapat diakses melalui ojk.go.id. Langkah verifikasi sederhana ini sebenarnya sudah cukup untuk menjadi filter awal sebelum seseorang memutuskan meminjam.

Perlindungan Konsumen: Dari Bunga hingga Etika Penagihan
Salah satu perubahan signifikan dalam POJK 40/2024 adalah ketentuan soal batas bunga. Bunga pinjol konsumtif kini dibatasi maksimal 0,1% per hari, berlaku sejak Januari 2026, turun drastis dari sebelumnya yang bisa mencapai 0,4% per hari. OJK sendiri menegaskan bahwa penetapan batas bunga ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan langkah perlindungan nyata agar masyarakat tidak terjebak dalam lilitan bunga yang terlalu tinggi. Ini juga sekaligus menjadi pembeda tegas antara pinjol legal dan ilegal, karena platform ilegal tidak terikat batasan apapun dalam soal bunga.

Mengenai etika penagihan diatur dalam Pasal 62 POJK 22/2023. Penagihan hanya boleh dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau bentuk intimidasi apapun. Dilarang juga menyebarkan data pribadi peminjam ke pihak ketiga, atau mengakses daftar kontak di ponsel peminjam. Ada p**a SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang dikenal dengan prinsip CAMILAN, pinjol legal hanya boleh mengakses kamera (Camera), mikrofon (Microphone), dan lokasi (Location). Akses ke kontak, galeri foto, atau data lain di ponsel peminjam secara tegas dilarang. Ini penting karena pada pinjol ilegal, justru akseslah ke data itulah yang kemudian dipakai sebagai senjata intimidasi ketika peminjam telat bayar.

Di skala yang lebih luas, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga diperkuat oleh POJK 22/2023 yang menitikberatkan pada tiga hal: literasi keuangan, kejelasan informasi, dan tanggung jawab lembaga terhadap nasabahnya. Regulasi ini memastikan bahwa setiap konsumen berhak mendapat perlakuan setara, datanya aman, dan ada jalur resmi untuk menyampaikan keluhan. Pengawasannya pun tidak hanya di atas kertas, OJK menerapkannya melalui pendekatan market conduct dan inspeksi langsung, termasuk surveilans iklan dan praktik mystery shopping terhadap penyelenggara.

Ancaman Pinjol Ilegal: Bukan Sekadar Angka
Meski kerangka regulasi sudah cukup kuat, kenyataan memperlihatkan gambaran yang berbeda. Ancaman pinjol ilegal belum hilang. Sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dari berbagai situs dan aplikasi. Angka ini belum termasuk 2.263 entitas yang dihentikan sepanjang tahun 2025. Total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal ini mencapai Rp8,2 triliun dan itu baru yang terdata.

Yang membuat pinjol ilegal sulit diberantas adalah penampilannya yang tidak mencurigakan. Pinjol ilegal hadir dengan tampilan aplikasi yang menarik, proses pengajuan yang mudah, dan pencairan dana yang cepat. Tidak ada syarat yang rumit. Bagi seseorang yang sedang terdesak kebutuhan mendesak dan tidak punya akses ke bank, tawaran semacam ini jelas sangat menggiurkan. Di situlah bahayanya ketika kemudahan menjadi perangkap.

Korban Bukan Hanya Rugi Uang
Dampak pinjol ilegal jauh lebih luas dari sekadar kerugian finansial. Data pribadi yang diserahkan saat pendaftaran seperti NIK, foto KTP, selfie, kontak, lokasi, justru menjadi senjata yang dibalikkan kepada peminjam ketika mereka telat membayar. Penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, tetapi ke seluruh kontak di ponselnya: keluarga, teman, rekan kerja. Foto dan informasi pribadi disebarkan di media sosial. Pesan-pesan intimidatif dikirim tanpa henti.

Berdasarkan data Satgas PASTI, ada 61.341 nomor telepon yang dilaporkan sebagai nomor penagih ilegal hingga November 2025. Sepanjang tahun yang sama, OJK menerima 26.220 laporan pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, di mana 21.249 di antaranya menyangkut pinjol ilegal. Artinya rata-rata lebih dari 58 laporan masuk setiap harinya, angka yang kalau dipikir mencerminkan betapa luasnya dampak yang terjadi di lapangan.

Dampak psikologis yang dialami korban tidak kalah berat dibanding kerugian finansialnya, meski jarang mendapat perhatian yang setara. Perasaan malu akibat data pribadi yang disebarluaskan tanpa izin, tekanan mental dari praktik penagihan yang intimidatif, semuanya adalah bentuk kerugian nyata yang tidak akan pernah tertangkap dalam angka statistik manapun. Oleh karena itu, persoalan pinjol ilegal sejatinya bukan hanya urusan keuangan semata, melainkan juga menyangkut perlindungan atas hak-hak dasar dan martabat seseorang sebagai manusia.

Apa yang Masih Perlu Diperkuat?
Pengawasan OJK sejauh ini sudah berjalan dan menunjukkan hasil yang nyata. Tapi sejujurnya, masih ada beberapa celah yang perlu dibenahi jika ingin efektivitasnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Soal literasi keuangan, meski angkanya naik dari 65,43% di 2024 menjadi 66,46% pada 2025, kenaikan itu belum cukup untuk menjangkau semua lapisan masyarakat. Terutama mereka yang ada di daerah terpencil dan akses informasinya masih terbatas. Tanpa pemahaman yang cukup tentang risiko pinjol ilegal, regulasi seketat apapun tidak akan efektif mencegah masyarakat dari jeratan tersebut. Edukasi keuangan perlu diperluas melampaui kanal digital.

Pinjol ilegal sangat adaptif, berganti nama, tampilan, dan domain dengan cepat ketika diblokir. Ini berarti pemblokiran yang bersifat reaktif saja tidak cukup, perlu ada koordinasi yang lebih sinergis antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum agar penindakan juga bersifat antisipatif. Data OJK sendiri mencatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan dalam periode Januari 2024 hingga Januari 2025, dengan 1.676 di antaranya terindikasi pelanggaran, dan terbanyak justru berasal dari fintech lending legal. Artinya pengawasan terhadap pinjol legal pun masih perlu diperketat.

Kemudian implementasi perlindungan data pribadi. Indonesia sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi pelaksanaannya di lapangan masih perlu diperkuat, terutama dalam menangani kasus penyalahgunaan data oleh entitas keuangan ilegal. POJK 22/2023 sendiri sudah diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang lebih andal dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan terhadap tanggung jawab mereka.

Konsistensi penerapan sanksi, POJK 40/2024 sudah mengatur bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional. Tapi efek jera hanya akan tercapai jika sanksi ini benar-benar diterapkan secara konsisten dan transparan, bukan hanya tercantum di dalam regulasi.

Pengawasan OJK terhadap pinjaman online sudah berjalan dan tidak bisa dibilang nihil hasil. Namun dengan utang pinjol yang terus tumbuh, kerugian masyarakat yang mencapai triliunan rupiah, dan ribuan entitas ilegal yang terus bermunculan setiap tahunnya, jelas bahwa pendekatan yang ada masih perlu diperkuat. Regulasi berlapis seperti POJK 40/2024, POJK 22/2023, dan kini KUHP Nasional 2026 mencerminkan keseriusan negara dalam menata ekosistem keuangan digital. Tapi regulasi sebaik apapun tidak akan berarti banyak tanpa penegakan yang konsisten di lapangan dan masyarakat yang paham apa hak-hak mereka.

Pada akhirnya, pengawasan yang paling efektif bukan hanya yang datang melalui institusi, melainkan juga melalui masyarakat yang melek finansial dan tidak mudah tergoda kemudahan sesaat. Karena pinjol ilegal tidak akan berhenti mencari celah dan literasi keuangan yang kuat adalah salah satu cara paling nyata untuk menutupnya.

* Kompasiana*

OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit MacetJAKARTA—Kredit macet pinjaman online kembali menjadi perhatian setelah Otor...
10/06/2026

OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet

JAKARTA—Kredit macet pinjaman online kembali menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 19 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang mencatat tingkat wanprestasi pembiayaan di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas 5 persen pada April 2026. Temuan ini muncul di tengah pertumbuhan industri pinjaman online yang masih menunjukkan tren positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan tingginya rasio kredit macet tersebut dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan yang disalurkan serta kemampuan pembayaran dari para peminjam (borrower).

Meski demikian, OJK menilai kondisi industri pinjaman online secara keseluruhan masih relatif terkendali dan memiliki prospek pertumbuhan yang tetap positif pada masa mendatang, meskipun tetap dipengaruhi perkembangan ekonomi nasional maupun kualitas pengelolaan risiko masing-masing perusahaan.

“Untuk menjaga tingkat TWP90, Penyelenggara Pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).

Agusman kembali menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko yang lebih kuat, penggunaan sistem penilaian kredit berbasis data, serta penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten guna menjaga kualitas pembiayaan industri pinjaman online.

“Dinamika perekonomian saat ini tentu saja dapat memengaruhi laju pertumbuhan. Namun, industri Pindar ke depan diperkirakan masih dapat tumbuh positif dan terjaga,” tegas Agusman.

Selain persoalan kredit macet pinjaman online, OJK juga mencatat masih terdapat 14 dari total 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana diwajibkan regulator.

Menurut Agusman, kemampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan modal tersebut sangat bergantung pada kondisi usaha, prospek bisnis, hingga strategi pendanaan yang dijalankan masing-masing perusahaan.

“Termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai tata kelola perusahaan dan model bisnis yang sehat menjadi faktor penting yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal pada industri pinjaman online.

Karena itu, seluruh penyelenggara pindar didorong untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat sistem manajemen risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan perlindungan terhadap konsumen.

“Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen,” sebutnya.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, industri pinjaman online masih mencatat pertumbuhan signifikan. OJK melaporkan outstanding pembiayaan pindar pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/YoY), menunjukkan permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman online masih cukup tinggi.

*Harian Jogja*

09/06/2026

TANYA JUJUR: PINJOL APA YANG DC-NYA PALING SOPAN KALAU PAS NAGIH? 🤭

Leasing TAF Dipanggil OJK Terkait Dugaan Kekerasan saat Penagihan KreditJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil...
09/06/2026

Leasing TAF Dipanggil OJK Terkait Dugaan Kekerasan saat Penagihan Kredit

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada perusahaan pembiayaan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) atau TAF terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten. OJK menegaskan akan mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), khususnya untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan pelindungan konsumen.

“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan,” ungkap Agus dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Dalam klarifikasi awal, OJK meminta TAF menindaklanjuti enam aspek penting. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.

Kedua, menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK. Ketiga, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, memperkuat mekanisme pengawasan terhadap proses penagihan, baik yang dilakukan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

Kelima, melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan. Keenam, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK secara berkala.

Agus menegaskan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan TAF. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Selain itu, OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Perusahaan pembiayaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan kepada konsumen.

“OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen,” kata Agus.

Tak hanya menegur PUJK, OJK turut mengingatkan konsumen atas kewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh konsumen.

Konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan serta tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Menurut Agus, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan serta perjanjian yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan menjaga komitmen untuk memenuhi kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

*investor*

VIRAL DI SOSMED! CUMA NONTON DRAMA CHINA BISA DAPAT DUIT?! JANGAN MAU DIBODOHI, TERNYATA INI FAKTA MENGERIKANNYA! Modus ...
09/06/2026

VIRAL DI SOSMED! CUMA NONTON DRAMA CHINA BISA DAPAT DUIT?! JANGAN MAU DIBODOHI, TERNYATA INI FAKTA MENGERIKANNYA!

Modus ini menjanjikan keuntungan instan lewat tugas online sederhana. OJK mencatat 17.105 pengaduan entitas ilegal sejak awal Januari hingga 20 Mei 2026. Data ini mencakup 14.380 laporan pinjol ilegal, 2.601 investasi ilegal, dan 124 gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan bahwa penawaran kerja nonton film ini adalah jebakan investasi bod**g. Jangan mudah tergiur keuntungan cepat tanpa risiko yang jelas. Tetap kritis dan pastikan legalitas platform sebelum terlibat.

Anggota DPR: Tagih Pinjol ke Teman dan Keluarga Langgar Undang-undangAnggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly menyeb...
09/06/2026

Anggota DPR: Tagih Pinjol ke Teman dan Keluarga Langgar Undang-undang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly menyebut penagihan utang pinjaman online (pinjol) ke keluarga hingga rekan kerja melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Yasonna mengatakan utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman.

"Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan," kata Yasonna dalam unggahannya di Instagram .laoly, dikutip Selasa (9/6).

Yasonna mengatakan data elektronik, nomor handphone, daftar kontak hingga identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang.

Data tersebut, kata dia, tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun.

"Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku," tutur dia.

Dalam unggahan itu, Yasonna menyampaikan bahwa masyarakat berhak menolak praktik penagihan yang melanggar hukum dan dapat mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.

Barang bukti yang bisa dikumpulkan di antaranya tangkapan layar (chat), rekaman panggilan, nomor penagih, nama aplikasi dan isi pesan.

Laporan bisa dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta ke pihak kepolisian.

OJK sendiri telah membuat aturan yang ketat untuk sektor pinjol sejak 2024.

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.

Artinya, debt collector yang dipekerjakan harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.

Diberitakan CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Syarat lainnya, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berbuntut sanksi berat sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

*CNN Indonesia*

Address

Jln. Tampomas Dalam Perumahan Karang Indah Karawang
Karawang
41312

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Infoka posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Infoka:

Share