10/06/2026
Lonjakan Utang Pinjol Tembus Rp101 Triliun: Seberapa Efektif Pengawasan OJK?
Oleh: Arwen Aurelliasatwika Prasetyo, Mahasiswa Fakultas Hukum USU Departemen Hukum Ekonomi
Lonjakan utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia tembus angka Rp101 triliun pada Maret 2026, sebagaimana yang tercatat dalam konferensi pers RDKB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2026.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka ini tumbuh sekitar 26,25% secara year-on-year — pertumbuhan yang jika dipikir lebih dalam, sebenarnya lebih mencerminkan seberapa besar kebutuhan masyarakat akan akses dana cepat ketimbang sekadar tren digital semata.
Di tengah lonjakan angka yang sebesar ini, seberapa jauh OJK benar-benar mampu mengawasi industri pinjol yang terus berkembang?
OJK dan Kerangka Regulasi Pinjol
OJK memiliki peran yang cukup sentral dalam mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kehadiran pinjol memang membuka akses keuangan bagi kelompok masyarakat yang selama ini tidak terjangkau layanan perbankan konvensional, dan itu adalah manfaat nyata yang patut diakui. Namun cepatnya pertumbuhan industri ini juga membuat celah-celah baru bermunculan, terutama bagi praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan minimnya literasi keuangan masyarakat.
Regulasi terbaru yang menjadi dasar hukum utama pengawasan pinjol saat ini adalah POJK 40/2024, yang mencakup perizinan, pendaftaran, pelaporan berkala, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi. Peraturan ini merupakan pembaruan signifikan dari POJK 10/POJK.05/2022 sebelumnya. POJK 40/2024 dirancang sebagai regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan digital, dengan cakupan yang lebih luas meliputi penilaian kesehatan penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dimana penyelenggara wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit peringkat komposit 3, penguatan manajemen risiko, Pasal 151 mengenai kewajiban penerapan kredit scoring, hingga ketentuan khusus bagi unit usaha syariah. Lewat regulasi ini p**a, OJK memperkenalkan istilah "Pindar" (Pinjaman Daring) untuk menggantikan label "pinjol". Hal ini merupakan sebuah upaya rebranding yang bertujuan membedakan platform berizin dari yang ilegal.
Hingga saat ini terdapat 94 perusahaan pinjol legal yang resmi diawasi OJK, dan daftarnya dapat diakses melalui ojk.go.id. Langkah verifikasi sederhana ini sebenarnya sudah cukup untuk menjadi filter awal sebelum seseorang memutuskan meminjam.
Perlindungan Konsumen: Dari Bunga hingga Etika Penagihan
Salah satu perubahan signifikan dalam POJK 40/2024 adalah ketentuan soal batas bunga. Bunga pinjol konsumtif kini dibatasi maksimal 0,1% per hari, berlaku sejak Januari 2026, turun drastis dari sebelumnya yang bisa mencapai 0,4% per hari. OJK sendiri menegaskan bahwa penetapan batas bunga ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan langkah perlindungan nyata agar masyarakat tidak terjebak dalam lilitan bunga yang terlalu tinggi. Ini juga sekaligus menjadi pembeda tegas antara pinjol legal dan ilegal, karena platform ilegal tidak terikat batasan apapun dalam soal bunga.
Mengenai etika penagihan diatur dalam Pasal 62 POJK 22/2023. Penagihan hanya boleh dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau bentuk intimidasi apapun. Dilarang juga menyebarkan data pribadi peminjam ke pihak ketiga, atau mengakses daftar kontak di ponsel peminjam. Ada p**a SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang dikenal dengan prinsip CAMILAN, pinjol legal hanya boleh mengakses kamera (Camera), mikrofon (Microphone), dan lokasi (Location). Akses ke kontak, galeri foto, atau data lain di ponsel peminjam secara tegas dilarang. Ini penting karena pada pinjol ilegal, justru akseslah ke data itulah yang kemudian dipakai sebagai senjata intimidasi ketika peminjam telat bayar.
Di skala yang lebih luas, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga diperkuat oleh POJK 22/2023 yang menitikberatkan pada tiga hal: literasi keuangan, kejelasan informasi, dan tanggung jawab lembaga terhadap nasabahnya. Regulasi ini memastikan bahwa setiap konsumen berhak mendapat perlakuan setara, datanya aman, dan ada jalur resmi untuk menyampaikan keluhan. Pengawasannya pun tidak hanya di atas kertas, OJK menerapkannya melalui pendekatan market conduct dan inspeksi langsung, termasuk surveilans iklan dan praktik mystery shopping terhadap penyelenggara.
Ancaman Pinjol Ilegal: Bukan Sekadar Angka
Meski kerangka regulasi sudah cukup kuat, kenyataan memperlihatkan gambaran yang berbeda. Ancaman pinjol ilegal belum hilang. Sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dari berbagai situs dan aplikasi. Angka ini belum termasuk 2.263 entitas yang dihentikan sepanjang tahun 2025. Total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal ini mencapai Rp8,2 triliun dan itu baru yang terdata.
Yang membuat pinjol ilegal sulit diberantas adalah penampilannya yang tidak mencurigakan. Pinjol ilegal hadir dengan tampilan aplikasi yang menarik, proses pengajuan yang mudah, dan pencairan dana yang cepat. Tidak ada syarat yang rumit. Bagi seseorang yang sedang terdesak kebutuhan mendesak dan tidak punya akses ke bank, tawaran semacam ini jelas sangat menggiurkan. Di situlah bahayanya ketika kemudahan menjadi perangkap.
Korban Bukan Hanya Rugi Uang
Dampak pinjol ilegal jauh lebih luas dari sekadar kerugian finansial. Data pribadi yang diserahkan saat pendaftaran seperti NIK, foto KTP, selfie, kontak, lokasi, justru menjadi senjata yang dibalikkan kepada peminjam ketika mereka telat membayar. Penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, tetapi ke seluruh kontak di ponselnya: keluarga, teman, rekan kerja. Foto dan informasi pribadi disebarkan di media sosial. Pesan-pesan intimidatif dikirim tanpa henti.
Berdasarkan data Satgas PASTI, ada 61.341 nomor telepon yang dilaporkan sebagai nomor penagih ilegal hingga November 2025. Sepanjang tahun yang sama, OJK menerima 26.220 laporan pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, di mana 21.249 di antaranya menyangkut pinjol ilegal. Artinya rata-rata lebih dari 58 laporan masuk setiap harinya, angka yang kalau dipikir mencerminkan betapa luasnya dampak yang terjadi di lapangan.
Dampak psikologis yang dialami korban tidak kalah berat dibanding kerugian finansialnya, meski jarang mendapat perhatian yang setara. Perasaan malu akibat data pribadi yang disebarluaskan tanpa izin, tekanan mental dari praktik penagihan yang intimidatif, semuanya adalah bentuk kerugian nyata yang tidak akan pernah tertangkap dalam angka statistik manapun. Oleh karena itu, persoalan pinjol ilegal sejatinya bukan hanya urusan keuangan semata, melainkan juga menyangkut perlindungan atas hak-hak dasar dan martabat seseorang sebagai manusia.
Apa yang Masih Perlu Diperkuat?
Pengawasan OJK sejauh ini sudah berjalan dan menunjukkan hasil yang nyata. Tapi sejujurnya, masih ada beberapa celah yang perlu dibenahi jika ingin efektivitasnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Soal literasi keuangan, meski angkanya naik dari 65,43% di 2024 menjadi 66,46% pada 2025, kenaikan itu belum cukup untuk menjangkau semua lapisan masyarakat. Terutama mereka yang ada di daerah terpencil dan akses informasinya masih terbatas. Tanpa pemahaman yang cukup tentang risiko pinjol ilegal, regulasi seketat apapun tidak akan efektif mencegah masyarakat dari jeratan tersebut. Edukasi keuangan perlu diperluas melampaui kanal digital.
Pinjol ilegal sangat adaptif, berganti nama, tampilan, dan domain dengan cepat ketika diblokir. Ini berarti pemblokiran yang bersifat reaktif saja tidak cukup, perlu ada koordinasi yang lebih sinergis antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum agar penindakan juga bersifat antisipatif. Data OJK sendiri mencatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan dalam periode Januari 2024 hingga Januari 2025, dengan 1.676 di antaranya terindikasi pelanggaran, dan terbanyak justru berasal dari fintech lending legal. Artinya pengawasan terhadap pinjol legal pun masih perlu diperketat.
Kemudian implementasi perlindungan data pribadi. Indonesia sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi pelaksanaannya di lapangan masih perlu diperkuat, terutama dalam menangani kasus penyalahgunaan data oleh entitas keuangan ilegal. POJK 22/2023 sendiri sudah diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang lebih andal dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan terhadap tanggung jawab mereka.
Konsistensi penerapan sanksi, POJK 40/2024 sudah mengatur bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional. Tapi efek jera hanya akan tercapai jika sanksi ini benar-benar diterapkan secara konsisten dan transparan, bukan hanya tercantum di dalam regulasi.
Pengawasan OJK terhadap pinjaman online sudah berjalan dan tidak bisa dibilang nihil hasil. Namun dengan utang pinjol yang terus tumbuh, kerugian masyarakat yang mencapai triliunan rupiah, dan ribuan entitas ilegal yang terus bermunculan setiap tahunnya, jelas bahwa pendekatan yang ada masih perlu diperkuat. Regulasi berlapis seperti POJK 40/2024, POJK 22/2023, dan kini KUHP Nasional 2026 mencerminkan keseriusan negara dalam menata ekosistem keuangan digital. Tapi regulasi sebaik apapun tidak akan berarti banyak tanpa penegakan yang konsisten di lapangan dan masyarakat yang paham apa hak-hak mereka.
Pada akhirnya, pengawasan yang paling efektif bukan hanya yang datang melalui institusi, melainkan juga melalui masyarakat yang melek finansial dan tidak mudah tergoda kemudahan sesaat. Karena pinjol ilegal tidak akan berhenti mencari celah dan literasi keuangan yang kuat adalah salah satu cara paling nyata untuk menutupnya.
* Kompasiana*