Infoka

Infoka Akun resmi situs berita www.infoka.id
Twitter: https://twitter.com/infoka_id
Instagram: https://www.

Profesi penagih utang kerap memiliki label 'menakutkan', sebab cara menagih utang yang dilakukan oknum tertentu kerap me...
17/01/2026

Profesi penagih utang kerap memiliki label 'menakutkan', sebab cara menagih utang yang dilakukan oknum tertentu kerap membawa teror bagi nasabah.

Apalagi jika penagihan utang dilakukan dalam waktu lama dan intens. Padahal, dalam aturan yang berlaku di Indonesia, debt collector tak bisa terus-terusan menagih utang.

Terdapat batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih utang ke nasabah. Setelah lewat tiga bulan, tak bisa lagi dilakukan penagihan oleh debt collector.

Ketentuan ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan mengatur terkait hal ini pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.

Aturan itu memang tidak secara jelas mengatur soal tenggat penagihan. Namun disebutkan penagihan boleh dilakukan dalam waktu 90 hari.

Perlu dicatat, setelah 90 hari utang tak juga dibayar, belum tentu serta-merta dianggap lunas. Nasabah yang meminjam uang tetap memiliki kewajiban melunasi seperti kesepakatan awal.

Penyelenggara pinjaman bisa membawa nasabah yang gagal bayar ke jalur hukum, jika tetap saja mengelak dari kewajiban.

Penyelenggara melaporkan nasabah melalui SLIK OJK yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, nasabah gagal bayar tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Penyelenggara jasa keuangan memang punya hak untuk menagih utang yang belum dibayarkan nasabah. Namun harus melakukannya sesuai dengan norma.

Soal penagihan tersebut diatur OJK nomor 2 tahun 2023. Aturan dalam pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Jadi penyelenggara memastikan aktivitas penagihan tidak dilakukan dengan ancaman dan mempermalukan konsumen. Dilarang juga mengintimidasi dan terus menerus.

Bukan hanya tenggat penagihan yang diatur, jam penagihan juga memiliki aturannya. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dilakukan hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional pada 08:00-20:00 waktu setempat.

Para penagih boleh melakukannya di luar jadwal dan alamat nasabah. Namun harus dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen lebih dulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan konsumen bisa bertanggung jawab untuk membayar utangnya. Bukan hanya meminta untuk dilindungi sebagai hak konsumen.

Jika tidak bisa membayar, dia menyarankan meminta restrukturisasi pada lembaga keuangan. Namun keputusan akhirnya masih menjadi hak perusahaan penyelenggara.

"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.

*CNBC Indonesia*

Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan unggahan karcis parkir yang memuat tulisan “kehilangan atau kerusakan bu...
17/01/2026

Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan unggahan karcis parkir yang memuat tulisan “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir”.

Di sisi lain, pada karcis tersebut juga tercantum ketentuan denda apabila tiket parkir hilang, yakni sebesar Rp 20.000 untuk sepeda motor dan Rp 30.000 untuk mobil.

Unggahan ini menjadi sorotan publik setelah dibagikan akun TikTok *** pada (3/1/2026) dengan narasi bahwa aturan tersebut tidak sah secara hukum.

“Bagaimana menurut Anda? Tulisan ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’ di karcis parkir tidak sah secara hukum,” tulis pemilik akun tersebut.

Hingga Jumat (16/1/2026), unggahan itu telah memperoleh lebih dari 600 komentar dan dibagikan sebanyak 128 kali.

Sejumlah warganet pun mempertanyakan apakah pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.

Lantas, bagaimana aturan yang sebenarnya?

Penjelasan YKLI
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan, ketentuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.

“Ini jelas pelanggaran konsumen. Pengelola parkir melepaskan tanggung jawab atas kendaraan atau barang yang dititipkan, tetapi justru menekan konsumen dengan denda jika karcis parkir hilang,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Menurut Rio, pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas keamanan kendaraan selama berada di area parkir.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum pengenaan denda akibat kehilangan karcis parkir.

"YLKI juga mempertanyakan dasar hukum pengenaan denda apabila karcis parkir hilang, apabila tidak ada dasar yang jelas maka bisa dikatakan pungutan liar (pungli)," jelasnya.

Untuk itu, kata Rio, pihaknya meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi praktik parkir yang legal, apakah terdapat unsur merugikan konsumen atau tidak.

Selain itu, YLKI juga meminta pemda untuk menertibkan pengelola parkir yang tidak memperhatikan prinsip keadilan dan kewajaran (fairness) dalam bisnis.

Apakah pengelola parkir bisa dilaporkan?

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menyampaikan bahwa ketentuan pada karcis parkir tersebut bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Menurutnya, secara hukum, parkir merupakan bentuk penitipan barang. Artinya, segala risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan selama parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

“Pengelola parkir wajib mengganti kerugian atas kerusakan maupun kehilangan kendaraan selama parkir,” jelas Tulus saat dihubungi terpisah, Selasa.

Ia juga menegaskan, konsumen memiliki hak untuk melapor apabila pengelola parkir menolak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

“Jika pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab, izin operasional perparkirannya dapat dicabut oleh Dinas Perhubungan setempat," kata Teguh.

"Masyarakat sebagai konsumen juga dapat melaporkan hal tersebut ke Dishub,” sambungnya.

Selain itu, ia menambahkan, dalam Peraturan Daerah tentang Perparkiran di DKI Jakarta, pengelola parkir secara tegas diwajibkan menjaga keamanan kawasan parkir.

Dengan demikian, apabila terjadi kehilangan kendaraan, hal tersebut menunjukkan kegagalan pengelola parkir dalam menjalankan kewajibannya.

Teguh menyarankan agar pengelola parkir bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk meminimalkan risiko ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang milik konsumen.

"Untuk memitigasi proses ganti rugi, jika kendaraan konsumen hilang selama parkir, maka pengelola parkir disarankan bisa bekerja sama dengan perusahaan asuransi," saran Teguh.

*kompas.com*

Sebuah perusahaan swasta membuka reservasi untuk menginap di hotel pertama di Bulan, dengan biaya sekitar USD 1 juta ata...
17/01/2026

Sebuah perusahaan swasta membuka reservasi untuk menginap di hotel pertama di Bulan, dengan biaya sekitar USD 1 juta atau setara Rp 16,9 miliar bagi setiap calon tamu yang ingin merasakan pengalaman wisata antariksa.

GRU Space, perusahaan di balik proyek ini, mengajak investor dan pemesan awal untuk mengamankan tempat yang diklaim sebagai lokasi paling eksklusif di Tata Surya. Meski begitu, konstruksi fisik hotel di Bulan masih membutuhkan waktu beberapa tahun sebelum benar benar siap digunakan wisatawan.

Reservasi tersebut bukan sekadar komitmen finansial, tetapi juga bentuk dukungan terhadap visi masa depan manusia yang dapat tinggal dan beraktivitas di luar Bumi. Proyek ini menggabungkan teknologi canggih, arsitektur luar angkasa, serta investasi swasta untuk mewujudkan pengalaman yang selama ini hanya ada dalam cerita fiksi ilmiah.

"Kita hidup di masa perubahan besar di mana kita benar benar bisa menjadi spesies antarplanet sebelum kita meninggal," kata pendiri proyek sekaligus alumni University of California, Berkeley, Skyler Chan, dikutip dari Daily Galaxy.

Chan menambahkan bahwa ketertarikannya pada antariksa sudah muncul sejak kecil. Kini, kesempatan merealisasikan ketertarikan tersebut menjadi motivasi utama bagi dirinya dan tim. Peran sektor swasta dalam eksplorasi antariksa pun semakin meluas, tidak hanya terbatas pada penelitian ilmiah, tetapi juga merambah ke sektor pariwisata.

Jika proyek ini terealisasi, hotel di Bulan berpotensi menjadi pintu masuk penting bagi manusia, bukan hanya untuk berkunjung, tetapi juga untuk mendukung kegiatan ilmiah, operasi antariksa, hingga kemungkinan pemukiman jangka panjang di masa depan.

Proyek hotel pertama di Bulan ini menunjukkan bagaimana inovasi dan ambisi manusia terus mendorong batas eksplorasi, membawa gagasan fiksi ilmiah selangkah lebih dekat menjadi kenyataan. Tertarik pesan hotel di Bulan?.

*detik*

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengatakan ada kenaikan signifikan korupsi Kepala Desa. Di...
17/01/2026

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengatakan ada kenaikan signifikan korupsi Kepala Desa. Dia mengatakan tahun 2023: 187 kasus, 2024: 275 kasus dan 2025 menjadi 535 kasus korupsi melibatkan kepala desa.

“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” katanya, Kamis (15/1/2026). Menurutnya Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif.

Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan. "Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini," ujar Jamintel.

JAM Intel mengatakan salah satu instrumen utama Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). "Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa," ucapnya.

JAM Intel menyebut ke depan program ini diperkuat melalui aplikasi "Real Time Monitoring Village Management Funding" (Jaga Desa). "Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kemendagri, SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi," katanya.

"Selain itu Integrasi teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar JAM-Intel

Dia menambahkan Kejaksaan telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak. Mereka adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.

"Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah," ucapnya. Jamintel berharap peringatan Hari Desa Nasional menjadi momentum memperkuat kolaborasi deni newujudkan pemerintahan desa yang bersih.

*rri*


Kerugian korban fraud atau kecurangan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dilaporka...
16/01/2026

Kerugian korban fraud atau kecurangan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dilaporkan mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi kerugian korban DSI sebesar Rp2,4 triliun. Jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses yang masih berjalan.

"Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," kata Ade saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1).

*CNN Indonesia*


KARAWANG - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk segera melakukan peng...
16/01/2026

KARAWANG - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap tanggul-tanggul sungai yang sudah berusia tua.

Hal ini Aep sampaikan saat mengunjungi Desa Margakaya, Kampung Badami, Kecamatan Telukjambe Barat yang terdampak banjir akibat tanggul tarum barat jebol pada Jum'at, 16 Januari 2026.

Aep menegaskan, pengecekan menyeluruh dinilai penting guna mencegah terulangnya peristiwa tanggul jebol yang berpotensi menimbulkan banjir dan kerugian bagi masyarakat.

Aep menegaskan, kondisi tanggul yang menua dan tidak terawat dengan baik dapat menjadi ancaman serius, terutama saat curah hujan tinggi. Ia berharap BBWS Citarum dapat memprioritaskan perbaikan dan penguatan infrastruktur pengendali banjir di sejumlah titik rawan, khususnya di Kabupaten Karawang.

“Saya berharap, ini kan sudah menjadi kewajiban BBWS, jadi belajarlah. Ini kan sudah tanggul lama, jadi tolong di cek pak, jangan sampe kedepan airnya jebol lagi," ujar Aep.

Tanggul Irigasi Tarum Barat (Kalimalang) di Desa Margakaya, Kampung Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang jebol pada Jumat (16/1) pagi. Akibatnya satu dusun di desa tersebut terdampak banjir setinggi 30-70 centimeter. (*)

Baru-baru ini sedang ramai di media sosial dan publik banyak mengenai banyak konsumen yang harus belanja dan membayar de...
16/01/2026

Baru-baru ini sedang ramai di media sosial dan publik banyak mengenai banyak konsumen yang harus belanja dan membayar dengan QRIS tapi harus tambah Rp1.000 buat potongan admin.

Banyak konsumen atau pembeli menggunakan pembayaran QRIS untuk mempermudah pembayaran yang tidak membawa tunai atau cash.

Namun masalah ini membuat para konsumen menjadi resah karena harus menambahkan biaya aslinya untuk membayar admin.

Nyatanya Bank Indonesia memiliki aturan resmi terkait hal tersebut dan tegas melarang para pedagang membebani para konsumen dalam potongan admin tersebut.

Hal ini diatur pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Biaya yang menjadi tanggung jawan merchant atau pedagang tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Seperti biaya tambahan, biaya admin, biaya layanan atau potongan tertentu di luar nilai tranksaksi atau harga asli.

Apa yang harus dilakukan para konsumen agar tidak terjebak dengan sistem yang dibuat sendiri oleh para merchant?

Konsumen bisa melaporkan kepada penyelenggara QRIS yang digunakan.

kemudian juga ada call center dari Bank Indonesia resmi yakni BICARA 131 dan juga ada website pengaduan BI.

Jika para merchant masih nakal dan memungut biaya kepada konsumen untuk biaya admin atau pajak.

Para merchant bisa dikeakan sanksi berupa pemblokiran QRIS atau peringatan dari penyelenggara QRIS tersebut.

Tak hanya itu konsumen juga harus berani dalam mengambil tindakan berupa penolakan dalam pemengutan biaya tersebut karena bisa mengalami kerugiaan.

Kerugian menjadi besar jika melakukan pembayaran berulang dengan cara nakal para merchant atau pedagang tersebut.

*pojoksatu*


Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan telah memutuskan untuk menaikkan honorarium bagi para guru yang berstatus pegaw...
16/01/2026

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan telah memutuskan untuk menaikkan honorarium bagi para guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

"Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan," kata bupati di Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan, kebijakan menaikkan honorarium guru PPPK paruh waktu itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan di wilayah Karawang.

Sebelumnya honor guru PPPK paruh waktu di Karawang sebesar Rp800 per bulan. Kemudian setelah dilakukan pembahasan bersama dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, mulai tahun ini besaran honor mereka naik menjadi Rp1,5 juta per bulan.

"Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru," kata bupati.

Menurut dia, peningkatan honor guru PPPK paruh waktu sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memajukan sektor pendidikan.

Disebutkan, kesejahteraan guru menjadi salah satu fondasi penting dalam mencetak generasi unggul di masa depan.

Kebijakan menaikkan honor guru PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari ikhtiar bertahap yang terus dilakukan pemerintah daerah, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Bupati berharap kondisi fiskal Karawang ke depan semakin kuat. Sehingga lebih banyak lagi program prioritas yang dapat direalisasikan.

Guru PPPK paruh waktu merupakan status bagi guru non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat (fleksibel) dan upah disesuaikan anggaran.

Hal itu sebagai solusi penataan honorer yang tidak lolos seleksi penuh waktu, tetap punya NIP, namun dengan gaji dan tunjangan tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

*Antara Megapolitan*

Ribuan ASN di Cirebon menunggak pajak kendaraan, mayoritas dari sektor pendidikan. Pemerintah menindak tegas tanpa pemut...
16/01/2026

Ribuan ASN di Cirebon menunggak pajak kendaraan, mayoritas dari sektor pendidikan. Pemerintah menindak tegas tanpa pemutihan untuk meningkatkan PAD dan integritas.

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tercatat masih menunggak pajak kendaraan bermotor.

Data Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cirebon menunjukkan, hingga awal 2026 terdapat 5.268 unit kendaraan milik ASN yang belum melunasi kewajiban pajaknya, terdiri dari 4.687 unit roda dua dan 581 unit roda empat.

Pelaksana Tugas Kepala P3DW Kabupaten Cirebon, Widianto Nugroho Adi, mengatakan mayoritas penunggak berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Dari total kendaraan menunggak, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menyumbang 2.681 unit, menjadikannya instansi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi.

“Kami sudah petakan. Yang paling banyak memang dari Dinas Pendidikan, disusul sektor kesehatan. Ini akan kami tindaklanjuti bersama Bapenda Kabupaten Cirebon,” ujar Widianto, Rabu (14/1/2026).

Data tersebut mengindikasikan persoalan serius dalam disiplin fiskal internal birokrasi. Padahal, ASN merupakan kelompok yang secara langsung menerima manfaat dari belanja negara dan daerah, yang bersumber dari pajak. Ketika aparatur negara sendiri tidak patuh, potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi tidak terhindarkan.

Berdasarkan perhitungan kasar, dengan asumsi rata-rata pajak sepeda motor Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per tahun dan mobil Rp1 juta hingga Rp3 juta per tahun, potensi tunggakan bisa mencapai miliaran rupiah. Angka ini signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan belanja publik yang terus meningkat.

Widianto menegaskan, tidak akan ada lagi toleransi terhadap penunggakan pajak di kalangan ASN. Pihaknya melibatkan Bapenda Kabupaten Cirebon untuk memastikan kewajiban pajak tersebut segera dibayarkan.

“Kami tidak akan memberikan pengampunan atau pemutihan. Semua harus bayar sesuai ketentuan. ASN harus menjadi contoh, bukan justru menjadi masalah,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penertiban ini akan dilakukan melalui pendataan ulang, pemanggilan, serta koordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Pendekatan administratif akan dikedepankan, termasuk mendorong peran atasan langsung dalam memastikan bawahannya patuh pajak.

"Kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Selama ini, sosialisasi dan penertiban pajak kendaraan gencar dilakukan kepada warga, namun fakta ribuan ASN justru menunggak memunculkan pertanyaan soal keteladanan birokrasi," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda menegaskan, kebijakan tanpa pemutihan ini sejalan dengan arah pengetatan fiskal dan upaya memperkuat basis pendapatan daerah. ASN diperlakukan sama dengan wajib pajak lainnya, tanpa keistimewaan.

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap tidak hanya terjadi peningkatan penerimaan pajak kendaraan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.

"Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, keteladanan aparatur menjadi modal utama legitimasi negara di mata rakyat," ujarnya.

*bisnis.com*



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono terkait kasus dugaan korups...
15/01/2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1).

Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Periode 2025-2030. Ono Surono maupun Ade Kuswara merupakan politikus PDIP

Ono Surono telah tiba di Gedung KPK pada pukul 08.23 WIB.

Budi mengatakan KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, AFZ selaku Kabid Pembangunan Jembatan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TI selaku Kabid Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Kemudian AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. pada 20 Desember 2025.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

*CNN Indonesia*



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyaluran pendanaan pinjaman daring (pindar) meningkat saat Ramadhan. Hal ini dis...
15/01/2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyaluran pendanaan pinjaman daring (pindar) meningkat saat Ramadhan. Hal ini disebut mencerminkan peningkatan kebutuhan masyarakat setiap periode tersebut.

Secara historis, penyaluran pembiayaan industri pindar pada periode Ramadhan meningkat secara bulanan. Berdasarkan data OJK pada periode Ramadhan 2024, penyaluran pembiayaan naik 8,90% mtm, begitu juga di tahun berikutnya.

"Periode Ramadan tahun 2025 (Maret 2025) penyaluran pendanaan meningkat 3,80% mtm. Tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (12/1/2026).

Agusman menambahkan, pembiayaan pindar saat ini didominasi untuk hal-hal konsumtif. Total outstanding pendanaan pada segmen tersebut menyentuh Rp 63,63 triliun per November 2025.

"Outstanding pendanaan konsumtif mencapai Rp 63,63 triliun dengan porsi 67,09% dari total outstanding industri pindar. Dengan demikian, sektor produktif mencakup 32,91% dari total outstanding industri pindar," jelasnya.

Sebagai informasi, outstanding pembiayaan pindar secara keseluruhan mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut naik 25,45% secara tahunan (yoy).

Sementara untuk risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,33%. Kemudian jelang penutupan tahun, TWP90 industri pindar naik 157 basis poin.

*detik finance*

Anggota DPR Kesal Menteri KP Tak Kabari Kunjungan ke Dapilnya: Hargai Kami!Anggota Komisi IV DPR Teuku Abdul Khalid melu...
14/01/2026

Anggota DPR Kesal Menteri KP Tak Kabari Kunjungan ke Dapilnya: Hargai Kami!

Anggota Komisi IV DPR Teuku Abdul Khalid meluapkan kekesalannya karena Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono tidak memberitahukan kunjungan kerjanya ke Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

Teuku mengatakan, Trenggono semestinya mengabarinya sebagai bentuk penghormatan terhadap dirinya yang merupakan wakil rakyat dari daerah tersebut.

Kekecewaan ini ia sampaikan dalam rapat kerja pemulihan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan pascabencana Sumatera bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

"Pak Menteri, mungkin Bapak kemarin turun, saya lihat di media. Saya juga di Aceh, tapi Bapak juga tidak kasih tahu saya, sehingga saya juga tidak tahu Bapak di mana. Kemudian saya lihat Bapak turun, Alhamdulillah. Tolong hargai kami dikit," kata Teuku, Rabu.

"Tolong hargai kami. Waktu turun, ngomong saja, apa salahnya? Masa turun Menteri di sana, kami kayak kucing kurap, ditanya masyarakat, kami tidak tahu jawab?" imbuhnya.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini mengingatkan Komisi IV adalah mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Teuku, KKP sebagai mitra semestinya menginformasikan sejumlah hal yang telah dilakukan kementerian untuk Aceh Tamiang, termasuk pemberian bantuan.

"Saya mohon, dan perlu dipahami, kami mitra. Kalau Bapak rusak, kami rusak. Di saat Bapak kasih bantuan, kasih (tahu) kami, mungkin kami juga ikut viral seperti tim-tim Bapak. Di saat Bapak bagus di lapangan, kami bangga sebagai mitra. Tolong, Ilham telepon saya, Jamal telepon saya, 'Pak Ketua tahu?'. Tidak tahu saya juga," ucap dia.

Teuku memperingatkan agar hal seperti ini tidak boleh terulang lagi.

Ia pun menegaskan kebersamaan antara Komisi IV DPR dan KKP begitu penting.

Teuku menyebutkan, Komisi IV DPR ikut bertanggung jawab ketika KKP mengalami masalah.

"Kalau ke tempat lain, hargai mitra tempat lain. Maaf Pak, Anda kementerian rusak, mungkin Komisi lain tidak seberapa beban. Tetapi kementerian Komisi IV rusak, kami sebagai anggota Komisi IV merasa beban, Pak. Percaya itu, tidak munafik ini," kata Teuku.

Jawaban Menteri KP

Merespons hal itu, Trenggono segera meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan anggota DPR di daerah pemilihan DPR tersebut lantaran panik.

Kepanikan itu muncul lantaran KKP sebelumnya tengah membangun kampung nelayan dan merencanakan banyak hal di daerah itu.

"Kami juga panik, sejujurnya. Kenapa panik? Kami sedang membangun kampung nelayan, kami sedang merencanakan banyak hal di sana. Kemudian kami rapat dengan Wamen dan jajaran eselon I, apa yang harus dilakukan? Pasti semua akan mengirimkan bantuan. Yang kita lakukan adalah kira-kira apa yang bisa kita berikan pada saat kejadian itu apa?" ucap Trenggono di rapat yang sama.

Kemudian pada hari kedua kunjungan, pihaknya mengirim bantuan dengan total 250 ton. Bantuan itu berbentuk makanan hingga baju-baju.

Saat itu, kata Trenggono, ia ditelepon langsung oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang menyatakan bahwa Aceh Tamiang belum dapat ditembus.

"Kami ditelpon oleh Pak Seskab untuk diingatkan, Aceh Tamiang belum bisa ditembus. Kami lah, mohon izin, mohon maaf, bukan narsis, tetapi kami pertama yang bisa tembus ke Aceh Tamiang. Sekali lagi, kami memohon maaf tidak memberi kabar soal itu," kata Trenggono.

*kompas.com*

Address

Jln. Tampomas Dalam Perumahan Karang Indah Karawang
Karawang
41312

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Infoka posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Infoka:

Share

Content Digital

Menyajikan informasi dari sumber yang pasti