01/08/2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan tugas oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli). Dugaan pungli yang menyeret oknum petugas Dishub itu terjadi di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memilih langkah tegas.
Para petugas yang diduga memeras sopir truk tersebut kini telah resmi dinonaktifkan dari tugasnya. Langkah cepat pencopotan sementara ini dipilih untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan internal. Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, resmi memutuskan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggotanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sumber: infojawabarat