05/12/2025
Sepasang Aktivis Lingkungan Dera dan Munif Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Sewenang-wenang
Polrestabes Semarang menangkap dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Keduanya ditahan setelah menjalani penangkapan yang dinilai janggal dan tanpa prosedur yang semestinya.
Kuasa hukum dari Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Dongoran, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Senin (27/11). Saat itu, Dera baru pulang setelah diutus Walhi Jawa Tengah untuk mendampingi petani di Jepara dan Kendal yang diduga mengalami kriminalisasi. Dalam perjalanan, Dera dan rekan-rekannya merasa dibuntuti oleh pihak yang tidak dikenal.
“Teman-teman merasa ada yang mengikuti, tapi tidak tahu siapa. Lalu pulang ke Semarang, dijemput Munif, dan ditangkap polisi,” ujar Nasrul, Kamis (4/12).
Pihak kepolisian menjerat Dera dan Munif dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP. Namun Nasrul menyebut, hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan keduanya melakukan tindakan yang menimbulkan permusuhan di masyarakat.
“Penangkapan ini sewenang-wenang dilakukan tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Dera dan Munif, yang diketahui sebagai sepasang kekasih dan berencana menikah pada 11 Desember mendatang, kini ditahan di dua lokasi berbeda Munif di Polrestabes Semarang, sementara Dera di Polda Jawa Tengah.
Nasrul berharap kedua kliennya segera dibebaskan dan memperoleh keadilan mengingat aktivitas mereka selama ini berkaitan dengan advokasi lingkungan dan pendampingan masyarakat.
KPRP menilai proses penangkapan tersebut penuh kejanggalan. Anggota KPRP, Mahfud MD, menegaskan bahwa Dera dan Munif adalah pegiat lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan kriminalisasi.
“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ujarnya.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengingatkan bahwa Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat dipidana karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Karena itu, aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,” kata Jimly.
Hingga saat ini, KPRP terus menyuarakan desakan agar pihak kepolisian segera membebaskan kedua aktivis lingkungan tersebut.