Saiful Hamdi

Saiful Hamdi Ingin mencarik ridho ALLAH, dan ingin menjadi kekasih ALLAH.

22/12/2024
05/10/2024

Persiapan malam Minggu.!

Salam anak rantau bosku.

06/07/2016

Meminta maaf kepada orang tua bisa dilakukan kapan saja, namun momen yang paling pas untuk meninta maaf pada saat lebaran ucapan idul fitri kata -kata mutira lebaran idul fitri yang saya sajikan untuk anda lengkap di bawah ini. sms kata -kata ucapan maaf yang benar dalam bahasa indonesia juga ada yang bahasa inggris, jawa, untuk ucapan hari raya lebaran idul fitri tarbaru yang komplit dan gokil saya sajikan untuk anda.

'Bila Salah' Kata Terucap
'Bila Hat1 Tegores Sikap
Angkuhku Akan D!r1mu
Semoga P!ntu Maafmu Slalu Terbuka
Dari Hat! Yang Tulus Membasuh D!ri
Minal A!d!n Walfaizin ( Mohon Maaf lahir batin)

09/06/2016
03/05/2016

Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina
A. Pendahuluan.
Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas yang diakibatkan salah satunya penyalah gunaan penggunaan fasilitas teknologi seperti internet. Sehingga tidak heran jika banyak remaja yang masih usia sekolah datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan dispensasi kawin karena harus secepatnya menikah demi status anak yang ada dalam kandungan hasil dari perbuatan zina.
B. Permasalahan.
Pada dasarnya, wanita baru boleh menikah jika ia sudah tidak dalam masa Iddah (masa tunggu setelah bercerai dengan suami). Salah satu macam iddah adalah bagi wanita yang hamil ialah sampai ia melahirkan. Sebagaimana Firman Allah swt dalam surat at-Talak ayat 4:
“Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya“.
Lalu bagaimana hukumnya jika hamil akibat zina? apakah ia harus menunggu melahirkan baru boleh menikah seperti iddahnya wanita yang hamil karena menikah?
C. Dalil-Dalil.
Q.S. al-Nisa’: ayat 24:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Q.S. an-Nur: 3:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Q.S. An-Nur: 32:
وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

Dan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.

D. Pembahasan.
Pendapat Ulama:

Imam Nawawi:
Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)
Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan:
Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201)
Dalam kitab al-Bajuri disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.
Perempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlak perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi pada ayat diatas, dan tidak dalil atau ‘ilat yang menunjukkan akan keharaman menikahinya. Wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, hal ini semakin dikuatkan dengan ketetapan bahwa anak dalam kandungannya itu tidak dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dan masih banyak lagi pendapat ulama lainnya yang mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina boleh dan sah untuk dinikahi. Sehingga ketika masa hamil dan seterusnya pun halal untuk diwati’. Hal ini karena ayat di atas hanya khusus diperuntukkan bagi wanita hamil akibat dari adanya pernikahan yang sah secara syara’, termasuk nikah sirri dalam konteks ke-Indonesiaan, dimana masyarakat Indonesia menikahi nikah sirri jika tidak didaftarkan dan dilakukan di depan pegawai pencatat nikah namun syarat dan rukunnya terpenuhi secara syariat Islam.
Jika yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamilinya, maka hal itu diperbolehkan karena memang dalam surat An-Nur ayat 3 disebutkan:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini (wanita) kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sementara itu, bagaimana hukumnya jika laki-laki yang belum pernah berzina ingin menikahi wanita yang pernah berzina? Imam an-Nawawi pernah dalam kitab al-Umm menyebutkan:
Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar atau pilihan untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman.

D. Kesimp**an
Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina p**a (termasuk yang hamil akibat zina), pun sebaliknya.
Seorang laki-laki yang belum pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina (termasuk yang hamil akibat zina) walaupun hukumnya makruh, pun sebaliknya.

Asik klo menang taruhan hehee.!
16/01/2016

Asik klo menang taruhan hehee.!

Selamat malam saudara yg ada di dunia fb.
30/09/2015

Selamat malam saudara yg ada di dunia fb.

20/08/2015

TUNDUKKAN NAFSUMU SEBELUM ENGKAU DITUNDUKAN OLEHNYA.

Disampaikan Al-Sayyid Syeikh Muhyiddin Abdul Qadir Al-Jailani, di Madrasah al-Ma'murah, hari Ahad pagi, 3 Syawal 545H.

BERPALING daripada Allah s.w.t. ketika diturunkan hukum-hakam-Nya, berarti matinya agama, binasanya tauhid, musnahnya keredaan dan keikhlasan.
Sedangkan hati orng mukmin tidak mengetahui, mengapa dan bagaimana hendak melayan dorongan nafsunya.
Bahkan ia berkata: "Benar...! Semua nafsu itu mesti dilawan, ditentang dan dimusuhi." Oleh yg demikian, barangsiapa yg ingin memperbaiki dirinya, maka hendaklah dia berlatih untuk memerangi nafsunya, sehingga dirinya bebas daripada cengkaman kejahatan dan pengaruh nafsu, kerana seluruh nafsu itu mengajak kepada kejahatan.
Apabila kamu mampu menggembleng dan menundukkan nafsumu, maka seluruh nafsu itu akan menjadi baik, yakni kebaikan yg berada di dalam kebaikan. Sehingga jadilah ia menurut semua ketaatan dan meninggalkan semua kejahatan dan kederhakaan.
Dalam keadaan yg demikian.

Habis baca like and comments Amin...

03/08/2015

> AL IMAN <
Iman artinya percaya.
Jika perkataan Iman itu disendirikan, termasuklah kepadanya segala amalan yang lahir atau batin.
Berkata setengah ahli fikir Islam:
"Iman itu ialah perkataan dan perbuatan (qaulun wa'amalun).
Artinya perkataan hati dan lidah dan perbuatan hati dan anggota!"
Sabda Nabi SAW:
اﻹيمان بضع وستون شعبةأعﻵهاقول ﻵإله إﻵالله، وأدناهاإماطةاﻷذى عن الطريق.
Artinya:
"Iman itu lebih dari 60 ranting, yang palin tinggi ialah kalimat: " Lailaha illal Lah." Dan paling rendahnya ialah membuangkan duri dari tengah jalan."
Fiman Allah SWT:
إنماآلموءمنون الذينءامنوابالله ورسوله شم لم ير تابواوجهدوابأمولهم وأنفسهم ف سبيل الله أولءك هم اصدقون (10)

Artinya:
"Orang yang beriman itu ialah yang beriman dengan ALLAH dan Rasul-Nya, kemudian itu tidak ada ragu-ragunya lagi, dan mereka berjihad dengan harta benda dan diri mereka sendiri pada jalan ALLAH. Itulah orang-orang yang benar penakuannya."

(Al-Hujarat: 15)

Ingin menjadi kekasih ALLAH?
Like dan komentar Amin amin.

Address

Kartasura

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Saiful Hamdi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share