
19/08/2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali disorot setelah dikabarkan menagih royalti sebesar Rp 4,4 juta per tahun dari pemutaran murotal Al-Qur’an di sebuah hotel syariah kecil di Mataram, meski hotel tersebut tidak memutar musik komersial.
Kritik keras disampaikan oleh Aura Akhman, dosen Trisakti sekaligus pengacara, yang menilai langkah ini sebagai pungutan liar berkedok blanket tarif karena royalti dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan isi siaran.
Ia menegaskan, Undang-Undang Hak Cipta hanya berlaku pada karya ciptaan manusia yang dimanfaatkan secara komersial, sementara Al-Qur’an merupakan wahyu Tuhan dan bersifat public domain, sehingga menyamakannya dengan lagu komersial dianggap keliru dan salah kaprah.
Baca selengkapnya di www.reqnews.com