09/05/2026
Kyai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, yang sedang viral terkait dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati:
Kronologi Penangkapan
Waktu Penangkapan: Tersangka Ashari (50) ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Jateng pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Lokasi: Ia diringkus di sebuah rumah juru kunci di Wonogiri, Jawa Tengah, setelah menjadi buron selama kurang lebih tiga bulan.
Rute Pelarian: Selama pelariannya, ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi, meliputi wilayah Bogor, Kudus, Jakarta, Solo, hingga Wonogiri.
Penetapan Tersangka: Status tersangka telah ditetapkan sejak 28 April 2026 berdasarkan bukti olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Modus Operandi dan Fakta Kasus
Doktrin Keagamaan: Pelaku diduga menggunakan doktrin bahwa seorang murid harus sepenuhnya patuh kepada guru agar tindakannya dianggap "halal".
Klaim Spiritual: Ashari mengaku sebagai sosok "Wali Nabi" atau memiliki kemampuan supranatural untuk mendoktrin dan mengeksploitasi korban secara seksual maupun finansial.
Tindakan di Kamar: Salah satu modus yang sering dilakukan adalah mengajak korban ke kamar dengan alasan minta dipijat.
Penyalahgunaan Relasi Kuasa: Aksi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
Data Korban
Estimasi Jumlah: Pengacara korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati.
Latar Belakang Korban: Mayoritas korban berasal dari keluarga tidak mampu dan anak yatim piatu yang dititipkan di pesantren agar bisa bersekolah gratis.
Laporan Resmi: Hingga saat ini, Polresta Pati baru mengidentifikasi lima korban resmi, namun tiga di antaranya dilaporkan mencabut keterangan karena adanya tekanan atau relasi kuasa yang kuat.
Tindak Lanjut Hukum
Proses Berlanjut: Kasat Reskrim Polresta Pati menegaskan bahwa pencabutan keterangan oleh korban tidak akan menghentikan kasus karena perkara ini adalah delik umum, bukan delik aduan.
Upaya Penanganan: Polisi telah membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor. Pemerintah daerah juga telah mengusulkan pencabutan izin permanen bagi ponpes tersebut.