26/05/2026
Polres Kebumen mengamankan dua pemuda berinisial GYY (18) dan GS (18), warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Keduanya yang masih berstatus pelajar diamankan Sat Samapta Polres Kebumen saat melintas di Jalan Puring, Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Senin petang, 25 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat diamankan, kedua pemuda membawa senjata tajam jenis klewang sepanjang kurang lebih 1,5 meter sambil mengendarai sepeda motor Honda CRF 150 tanpa pelat nomor. Aksi mereka sempat membuat resah pengguna jalan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat akan melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kebumen,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Selasa 26 Mei 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah klewang, satu unit sepeda motor Honda CRF 150 tanpa pelat nomor, serta dua unit telepon genggam.
Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Samapta Polres Kebumen yang dipimpin Kasat Samapta AKP Edy Winawan.
Setelah diamankan, kedua pelajar beserta barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kebumen untuk penanganan lebih lanjut.
Selengkapnya di jatengzone.com