31/01/2026
Wes edan
Pengacara dua pelaku jambret yang tewas, Misnan Hartono, menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang dinilai tidak memberikan ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan keterangan. Kasus ini mencuat setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pengejaran yang berujung kematian kedua pelaku akibat kecelakaan.
"Saya kecewa dengan pihak Komisi III. Seharusnya, sebagai wakil rakyat, mereka bisa mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Keluarga klien kami juga rakyat, dan suaranya harus didengar. Kami tidak akan maafkan lahir batin," ujar Misnan, Kamis (29/1/2026).
Misnan menegaskan bahwa proses penanganan perkara oleh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman telah berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk pendekatan restorative justice. Menurutnya, proses hukum tersebut seharusnya diberikan ruang untuk berjalan, meskipun ada desakan penghentian perkara dari sejumlah pihak.