22/08/2022
Hati-Hati !!!
"Jangan merasa puas & jangan sampai salah menyimpulkan harapan."
TERSANGKA itu hanyalah disangka, atau dipersangkakan atas suatu sangkaan dalam peristiwa pidana.
karena dalam Hukum positif, Dengan status tersangka, seseorang baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah. sangat mungkin bisa lepas atau bebas dari sangkaan tersebut
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Status tersangka diberikan saat proses penyidikan di mana bukti permulaan telah ditemukan.
Dan perlu diingat, seorang tersangka itu memiliki beberapa hak, antara lain :
- Hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik agar selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,
- Hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum,
Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik,
- Hak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
- Hak mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
- Hak mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan.
- hak melakukan persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan..
Hemmmm.. tambah pusing to.. ?!!!
masih enak mikir kopi to ?!!! 🤭🤣
*poto hanya pemanis saja lho ya.. 🤣