Liputan.Kendal.Terkini

Liputan.Kendal.Terkini portal media warga media informasi kendal

31/05/2026
31/05/2026

Ayo Dolan Kendal Ndal...! πŸ’Έ

πŸ“’ PENGUMUMAN PENTING: KABUPATEN TIDAK BERWENANG TERBITKAN IZIN TAMBANG!Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah dae...
31/05/2026

πŸ“’ PENGUMUMAN PENTING: KABUPATEN TIDAK BERWENANG TERBITKAN IZIN TAMBANG!
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah tingkat kabupaten SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI WEWENANG untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berikut pembagian wewenang yang sah menurut hukum:

* Izin Usaha Pertambangan (IUP): Ditarik sepenuhnya ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).
* Persetujuan Lingkungan (Tahap Eksploitasi): Berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Sesuai PERMEN 22/2025).

Jika ada rencana pertambangan di daerahmu, instansi pertama yang harus dikonfirmasi adalah DPMPTSP PROVINSI, bukan kabupaten!
Mari kawal bersama dan jangan mudah terkecoh! βš–οΈβ›οΈ
InfoTambang

Keren! Ora Ngebal Ora KendalKendal menjadi perbincangan hangar di Social Media, salah satunya faktor Galian C di Kendal,...
31/05/2026

Keren! Ora Ngebal Ora Kendal
Kendal menjadi perbincangan hangar di Social Media, salah satunya faktor Galian C di Kendal, dari Barat ke Selatan hinggan ke Timur Kendal menjadi kawasan Tambang Terbanyak di Provinsi Jawa Tengah.

Siapa Saja Pemilik Galian C di Kabupaten Kendal?
Peran Pemkab Kendal untuk mengatasi Galian C Kendal kira-kira apa Saja?
Izin Tambang siapa yang mengeluarkan?

Simak Penjelasannya :

Secara spesifik, kewenangan DLH di tingkat kabupaten meliputi hal-hal berikut:
1. Persetujuan LingkunganEvaluasi Dokumen: Memeriksa dan memverifikasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk usaha pertambangan skala lokal/kabupaten.Penerbitan SK: Menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) atau persetujuan dokumen lingkungan sebagai syarat dasar dikeluarkannya izin operasional.

2. Pengawasan dan PemantauanInspeksi Lapangan: Melakukan pemantauan berkala terhadap ketaatan perusahaan tambang terhadap dokumen lingkungan yang telah disetujui (misalnya pengelolaan limbah B3, pengendalian debu, dan reklamasi).Penanganan Aduan: Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

3. Penegakan Hukum LingkunganPemberian Sanksi: Memberikan sanksi administratif (teguran lisan hingga tertulis) apabila pelaku tambang melanggar baku mutu lingkungan.Rekomendasi: Memberikan rekomendasi teknis penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran berat di bidang lingkungan.

4. Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM): Berwenang penuh dalam memverifikasi, menyetujui, dan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan/galian

5.Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten): Pemerintah provinsi hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi teknis, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan hidup, bukan lagi menerbitkan izin.

6. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertugas membantu pengawasan wilayah dan memungut pajak/retribusi daerah dari usaha tersebut

30/05/2026

Pemilihan pengurus tingkat kecamatan dipersiapkan dan dijalankan dengan sangat serius seperti ini. Sukses untuk PDI Perjuangan Kabupaten Kendal πŸ‘

Sempurnakan gayamu dan taklukkan jalanan bareng Honda ✨️πŸ”₯
30/05/2026

Sempurnakan gayamu dan taklukkan jalanan bareng Honda ✨️πŸ”₯

ACTION FOR TRANSFORMATION: JATENG FAIR 2026! πŸ”₯Siap-siap buat 10 hari paling seru tahun ini! Dari NdarBoy, Adella, Superm...
29/05/2026

ACTION FOR TRANSFORMATION: JATENG FAIR 2026! πŸ”₯

Siap-siap buat 10 hari paling seru tahun ini! Dari NdarBoy, Adella, Superman Is Dead, sampai Perunggu, semuanya bakal pecah di satu panggung! 🎸✨

Bukan cuma konser musik harian, bakal ada keseruan tanpa batas di:
πŸŽͺ Jateng Kids Wonderland (Pas banget buat liburan si kecil!)
πŸ₯Š MMA Tarung Bebas 'Jawara Arena'
🌱 Green Life 2026 & Pameran Edukatif
🎑 Dianaria, Rekreasi, dan Kulineran Seru!

πŸ“ Lokasi: PRPP Jawa Tengah
πŸ“… Tanggal: 26 Juni – 5 Juli 2026

PILIH TIKETMU SEKARANG:
🎟️ Festival Standing: Akses standing dengan harga terbaik!
πŸ‘‘ VVIP Seating (Limited): Jalur khusus, free minum, nomor kursi aman, & toilet VVIP.

Jangan sampai kehabisan kuota tiket VVIP yang terbatas banget ini. Yuk, langsung amankan tiket resmi kamu sekarang juga di:
πŸ‘‰ jatengfair.id

4 JULI SIAP DIBIKIN SYAHDU++++Malam lampion di Candi Gedong Songo bakal makin spesial bareng Niken SalindryNikmati suasa...
28/05/2026

4 JULI SIAP DIBIKIN SYAHDU

++++

Malam lampion di Candi Gedong Songo bakal makin spesial bareng Niken Salindry

Nikmati suasana malam penuh lampion, musik, dan view candi yang bikin susah move on

Yuk jadi bagian dari momen paling ditunggu tahun ini!

Tiket terbatas, buruan amankan sebelum sold out!

Link pembelian tiket

https://e-tiket.my.id/gedongsongo/

Address

Kendal

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Liputan.Kendal.Terkini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Liputan.Kendal.Terkini:

Share