31/05/2026
Keren! Ora Ngebal Ora Kendal
Kendal menjadi perbincangan hangar di Social Media, salah satunya faktor Galian C di Kendal, dari Barat ke Selatan hinggan ke Timur Kendal menjadi kawasan Tambang Terbanyak di Provinsi Jawa Tengah.
Siapa Saja Pemilik Galian C di Kabupaten Kendal?
Peran Pemkab Kendal untuk mengatasi Galian C Kendal kira-kira apa Saja?
Izin Tambang siapa yang mengeluarkan?
Simak Penjelasannya :
Secara spesifik, kewenangan DLH di tingkat kabupaten meliputi hal-hal berikut:
1. Persetujuan LingkunganEvaluasi Dokumen: Memeriksa dan memverifikasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk usaha pertambangan skala lokal/kabupaten.Penerbitan SK: Menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) atau persetujuan dokumen lingkungan sebagai syarat dasar dikeluarkannya izin operasional.
2. Pengawasan dan PemantauanInspeksi Lapangan: Melakukan pemantauan berkala terhadap ketaatan perusahaan tambang terhadap dokumen lingkungan yang telah disetujui (misalnya pengelolaan limbah B3, pengendalian debu, dan reklamasi).Penanganan Aduan: Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
3. Penegakan Hukum LingkunganPemberian Sanksi: Memberikan sanksi administratif (teguran lisan hingga tertulis) apabila pelaku tambang melanggar baku mutu lingkungan.Rekomendasi: Memberikan rekomendasi teknis penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran berat di bidang lingkungan.
4. Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM): Berwenang penuh dalam memverifikasi, menyetujui, dan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan/galian
5.Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten): Pemerintah provinsi hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi teknis, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan hidup, bukan lagi menerbitkan izin.
6. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertugas membantu pengawasan wilayah dan memungut pajak/retribusi daerah dari usaha tersebut