
09/07/2025
Adik Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman yakni Sukriyaman alias Ukhy jadi calon tunggal Direktur PDAM Tirta Anoa, salah satu BUMD Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sukriyaman dinyatakan lolos seleksi administrasi calon tunggal Direktur PDAM Tirta Anoa berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Kota Kendari, nomor: 010/PANSEL.DIREKSI.DEWAS/VII/2025.
Kelolosan adik Wakil Wali Kota Kendari ini pun menuai kritik, lantaran diduga menabrak aturan. Kritik itu datang dari praktisi hukum, sekaligus Ketua LBH Perubahan Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaiman.
Menurut Sulaiman, lolosnya Sukriyaman sebagai calon tunggal Direktur PDAM Tirta Anoa ini diduga melanggar pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD.
Pasal 30 tersebut berbunyi:
Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
“Pasal ini mengikat semua kepala daerah atau wakil kepala daerah. Jika ada salah satu kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terbukti kuat melanggar pasal ini, maka patut untuk dibatalkan atau digugurkan,” kata Sulaiman kepada matalokal.com, Selasa, (8/7/2025).
Artikel selengkapnya matalokal.com