Sultrahitz new

Sultrahitz new Ikuti kami dapatkan berita menarik disini

30/12/2025

Momen tak terduga terjadi saat ziarah berlangsung, ketika durian jatuh dan mengubah suasana duka menjadi bahagia.

📹Video




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel Rp2,7 t...
30/12/2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk kasus Aswad.

“Benar,KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12).

Budi mengatakan dugaan korupsi ini telah bergulir sejak 2017 lalu. Peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009. Ia mengkalim penyidik tidak menemukan kecukupan bukti.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Meski demikian, kata Budi, KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai kasus tersebut.

"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.

KPK menetapkan bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada Oktober 2017 lalu.

Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.

"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 sampai 2014.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.

"Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Saut.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabupaten Konawe Utara sendiri terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

artikel cnnindonesia

Ijazah yang diperoleh tidak mudah.Perjuangan panjang menempuh pendidikan justru ternodai oleh kesalahan data. Seorang wa...
29/12/2025

Ijazah yang diperoleh tidak mudah.
Perjuangan panjang menempuh pendidikan justru ternodai oleh kesalahan data. Seorang wanita mengaku geram setelah mendapati namanya di laman PPDikti berubah menjadi “Basri”, nama yang jelas bukan miliknya.

Kasus ini menyeret Universitas Halu Oleo ke dalam sorotan publik. Kesalahan identitas akademik dinilai bukan hal sepele, karena menyangkut legalitas ijazah dan masa depan lulusan untuk mendapatkan pekerjaan.

Publik kini menanti klarifikasi dan tanggung jawab pihak terkait agar hak mahasiswa tidak dikorbankan oleh kelalaian administrasi.
📹ayu amanda



Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan proses hukum terhadap Jason ...
29/12/2025

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan proses hukum terhadap Jason Kariatun masih terus berjalan. Polisi menyesalkan sikap Jason yang dinilai lebih aktif menyampaikan pernyataan dan membela diri melalui media dibandingkan memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penetapan status tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jason Kariatun telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Proses masih berjalan,” tegas Wisnu kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Wisnu menjelaskan, apabila Jason Kariatun keberatan atau menilai penetapan tersangka dan status DPO tersebut tidak sah, seharusnya menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan, bukan justru menyampaikan opini di ruang publik.

“Untuk penetapan tersangka, jika merasa keliru silakan diuji di praperadilan. Namun yang bersangkutan justru mengajukan gugatan perdata di Gresik pada Desember lalu untuk meminta penundaan proses penyidikan pidana,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Jason Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025.

Namun, tiga hari setelah penetapan tersangka, Jason Kariatun diketahui berangkat ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan alasan menjalani pengobatan.

Menurut Wisnu, sejak kepergian tersebut, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kondisi kesehatannya kepada penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil lebih dari dua kali tetapi tidak hadir. Berobat di luar negeri sejak Januari, namun tidak menyampaikan perkembangan kesehatannya. Jika masih sakit, silakan informasikan ke penyidik, jika sudah sembuh silakan datang memenuhi panggilan,” ujar Wisnu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada ...
29/12/2025

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya yang dinilai keras saat menegur adanya parkir mobil-mobil ekspedisi di atas badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.

Paminuddin menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud berbicara kasar, melainkan menjalankan tugas penegakan aturan terkait larangan parkir di badan jalan dan bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan kenapa mobil-mobil truk ekspedisi bisa parkir di atas jalan dan bahu jalan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Ia juga meluruskan pernyataan yang sempat dikaitkan dengan kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, hal tersebut bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi, melainkan penegasan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan APBD Kota Kendari harus difungsikan untuk kepentingan umum.

“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kota Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.

Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang parkir liar di badan jalan dan bahu jalan di wilayah Kota Kendari. Namun demikian, penertiban tersebut tetap disertai solusi dan kebijakan yang manusiawi.

“Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” tegasnya.


27/12/2025

Satu ajakan bisa kelihatan sepele,dampaknya seumur Hidup,Jangan Lengah!
📹 bionda



Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita muda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai terungkap. Korban berinisial WK (23...
24/12/2025

Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita muda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai terungkap. Korban berinisial WK (23), seorang janda dengan dua anak ditemukan tewas di bawah jembatan Permandian Kogawuna, Jalan Lingkar Bungi–Sorawolio pada Minggu (21/12/2025) sore.

Saat ditemukan, kondisi jenazah korban sangat memprihatinkan. Terdapat luka sayat di bagian leher, luka di kepala akibat hantaman benda tumpul serta bekas luka bakar di sekujur tubuh.
Berdasarkan petunjuk awal dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua oknum TNI.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19), yang diketahui merupakan anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 823 Raja Wakaaka di bawah Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 29 Mekongga.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui salah satu terduga pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Kasus ini langsung ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Baubau, yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah titik, termasuk lokasi penemuan jasad WK.

Artikel inews.id




24/12/2025

Beginilah jika kita lupa menyimpan handphone dengan aman. Kelalaian kecil bisa memberi kesempatan bagi pencuri.
Kejadian di Kendari(Dekat Stie66),Selasa 23/12)


23/12/2025

Niatnya bakar ikan, hampir bakar rumah 😭🔥 Untung gercep pakai trik ini,Sedikit telat, ceritanya bisa beda...


May4t wanita tanpa identitas ditemukan di kali permandian Kogawuna Keluran Lakologou  Kecamatan Kokalukuna  Kota Baubau,...
21/12/2025

May4t wanita tanpa identitas ditemukan di kali permandian Kogawuna Keluran Lakologou Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau, Jalan Lingkar belakang kantor Camat Bungi lama, Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu,(21/12)sore



Loker Penempatan BAUBAU,KOLAKA DAN KENDARI !Buat kalian yg tertarik jangan lupa join yhSaat ini sedang terbuka loker unt...
21/12/2025

Loker Penempatan BAUBAU,KOLAKA DAN KENDARI !

Buat kalian yg tertarik jangan lupa join yh
Saat ini sedang terbuka loker untuk posisi
1. Frontliner
2. Promotor Appla
Untuk penempatan Erafone, iBox, dan Toko Tradisional lohh..

Simak Flyer di atas untuk detail informasi lebih terkait kualifikasi, benefit, dan penempatan kota.

Tunggu apa lagi? segera scan barcode nya untuk registrasi,
Bisa juga menghubungi kontak berikut
Alya - 0852 4229 3157


20/12/2025

Inilah detik-detik Pencurian motor Beat stret DT 6579 cr wrna hitam,minggu(20/12)sore

Jika ada yang kenal pelaku blh mnghubungi nmr 08114630234.terimksh.

info warganet



Address

Kendari

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sultrahitz new posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category