09/09/2026
Kendari – Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari didesak menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa senior yang diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswi junior saat mengikuti kegiatan orientasi organisasi.
Desakan tersebut datang dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara (Konut), setelah salah satu kadernya, mahasiswi berinisial MS (19), disebut menjadi korban dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Ketua Umum Hippmako-Konut, Sazkya Pratiwi Sakir, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, kegiatan pembinaan organisasi maupun praktik senioritas tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap mahasiswa junior.
“Kami mengecam keras tindakan premanisme dan kekerasan fisik yang menimpa kader kami. Kampus seharusnya menjadi ruang akademis yang aman, inklusif, dan mendidik, bukan wadah intimidasi atau kekerasan fisik oleh oknum senior,” tegas Sazkya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (9/9/2026).
Ia mengatakan, proses pembinaan mahasiswa semestinya dilakukan melalui pendidikan, dialog, serta keteladanan. Sebaliknya, tindakan yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan dinilai bertentangan dengan tujuan pendidikan dan pembentukan karakter mahasiswa.
Hippmako-Konut juga mempertanyakan mekanisme pengawasan internal UIN Kendari dalam mencegah praktik senioritas yang berpotensi berujung pada kekerasan.
“Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar konflik antarmahasiswa. Ini menyangkut keamanan mahasiswa di lingkungan pendidikan dan tanggung jawab institusi dalam memastikan kampus bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Hippmako-Konut menyampaikan tiga tuntutan saat menggelar aksi demonstrasi di pelataran UIN Kendari, Selasa (8/9).
Pertama, mendesak Rektorat UIN Kendari melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan memberikan sanksi akademik tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.
Kedua, mendorong aparat penegak hukum memproses laporan korban secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Ketiga, meminta kampus memberikan perlindungan kepada korban agar tetap dapat menjalani aktivitas akademik tanpa ancaman, tekanan, maupun intimidasi.
Sazkya juga mengimbau seluruh kader Hippmako-Konut dan mahasiswa untuk tetap tenang serta tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
Menurutnya, solidaritas terhadap korban harus diwujudkan dengan mengawal proses hukum dan kelembagaan secara tertib, bukan dengan menciptakan persoalan baru.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan kelembagaan yang sah hingga korban mendapatkan keadilan serta ada jaminan agar praktik kekerasan berkedok pembinaan tidak kembali terjadi di lingkungan kampus,” tegasnya.
Sebelumnya, MS (19) diduga dianiaya oleh seniornya berinisial GK, IC, dan SS saat mengikuti kegiatan jurit malam UKM Seni di lingkungan kampus pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Akibat kejadian tersebut, MS melaporkan ketiga seniornya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam keterangannya, MS mengaku mendapat sejumlah perlakuan fisik dan hukuman selama kegiatan berlangsung. Ia menyebut dirinya ditampar menggunakan sandal, ditendang, hingga mendapat perlakuan yang disebut sebagai “cium ketek”.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan dan mendapat perhatian dari kelompok mahasiswa yang meminta pihak kampus maupun aparat penegak hukum mengusutnya sesuai ketentuan yang berlaku.