02/01/2026
KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan di sekitar Pulau Senja, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kejahatan lingkungan karena lokasinya berada di kawasan ekologis tinggi sekaligus destinasi wisata masyarakat setempat.
Pembukaan hutan, pengerukan, dan eksploitasi material tidak hanya mengancam ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga merusak keberlanjutan ruang hidup lokal.
Muhammad Rahim, pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, menyatakan bahwa praktik kedua perusahaan tersebut mencerminkan industri ekstraktif yang mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.
KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan […]