08/09/2025
DPRD Soroti Perizinan Perusahaan yang Beroperasi di Ketapang
Ketapang ( sorot10)– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD ini membahas secara khusus persoalan perizinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Rion Sardi serta Sekretaris Komisi III M. Puadi, dan dihadiri anggota Komisi III DPRD , Akim, Ali Sadikin, Nursiri dan Ahmad Fatoni serta jajaran Pimpinan OPD terkait.
Dalam arahannya, Ketua Komisi III Mia Gayatri, menekankan pentingnya keterbukaan data perizinan perusahaan agar fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal. Menurutnya, persoalan yang muncul di masyarakat seringkali tidak sejalan dengan data resmi yang dimiliki dewan.
“Ketika kami turun ke lapangan, sering kali tidak memegang data izin perusahaan. Padahal masyarakat meminta DPRD untuk menyelesaikan persoalan. Karena itu, kami minta data akurat dari DPMPTSP dan Distanakbun terkait seluruh perusahaan yang beroperasi di Ketapang,” ujar Mia Gayatri.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah berinvestasi dan berkontribusi bagi masyarakat, namun menegaskan agar perusahaan tidak semena-mena dalam menjalankan aktivitas tanpa mematuhi ketentuan perizinan.
Kepala DPMPTSP Ketapang, Marwannor, menjelaskan bahwa sejak 2021 seluruh proses perizinan telah berbasis aplikasi, antara lain OSS (Online Single Submission), Sicantik, dan SIMBG. Menurutnya, pihak dinas hanya melakukan pendampingan dan verifikasi, sementara pengajuan izin dilakukan langsung oleh pelaku usaha.
“Kami hanya memverifikasi dan mengompilasi data dari dinas teknis sesuai syarat peraturan perundangan. Untuk izin lingkungan misalnya melalui Dinas Perkim LH, sedangkan izin perkebunan melalui Distanakbun,” jelas Marwannor.
Ia menambahkan, capaian investasi di Ketapang terus meningkat. Pada semester II tahun 2025, realisasi investasi mencapai Rp 8 triliun dari target nasional Rp10 triliun.
Perwakilan Distanakbun Ketapang melaporkan bahwa terdapat 80 perusahaan perkebunan dan 37 pabrik kelapa sawit yang tersebar di 19 kecamatan, dengan total izin lahan mencapai 765.800 hektare. Namun, banyak perusahaan yang meski sudah memiliki izin usaha perkebunan, belum menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU).
“Proses HGU biasanya memakan waktu hingga empat tahun. Akibatnya, banyak perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki HGU. Kondisi ini kerap memicu tuntutan dari masyarakat,” jelas pejabat Distanakbun.
Selain itu, Distanakbun menyoroti berbagai persoalan lain seperti pencurian buah sawit, konflik plasma dengan koperasi, hingga permasalahan regulasi yang tumpang tindih terkait kawasan hutan.
Wakil Ketua Komisi III Rion Sardi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ia mencontohkan kasus perusahaan yang menanam di luar izin seluas 227 hektare sejak 2013 tanpa ada penegasan dari pemerintah daerah.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pemda harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Rion.
Sementara itu, anggota Komisi III, Ali Sadikin, meminta agar Distanakbun tidak menganggap remeh masalah perkebunan, karena sektor ini paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ada perusahaan yang sudah 11 tahun menanam di luar HGU, tapi tidak ditindak. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Evaluasi dan Langkah Lanjutan
Sekretaris Komisi III DPRD Ketapang, M. Puadi, menyatakan bahwa rapat kerja ini merupakan evaluasi penting untuk memperkuat sinergi legislatif dan eksekutif. Menurutnya, data perizinan yang lengkap dan rinci akan membantu DPRD dalam memetakan masalah serta mencari solusi yang tepat.
“Jika data akurat, maka penyelesaian persoalan akan lebih cepat dan perusahaan pun merasa aman untuk berinvestasi di Kabupaten Ketapang,” Jelasnya.
Komisi III DPRD Ketapang menegaskan akan terus memantau tindak lanjut hasil rapat kerja ini, termasuk meminta pembaruan data perizinan dari DPMPTSP dan Distanakbun, serta memastikan perusahaan yang bermasalah ditindak sesuai aturan.
(Humas DPRD Ketapang/yas)