
29/09/2025
RELASIPUBLIK.OR.ID, SEMARANG || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terkait dugaan pelanggaran pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor 021/LP/DPD.LAI.BPAN.JATENG/IX/2025. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa bangunan berdiri di atas tanah milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, dengan luas lahan mencapai lebih dari 2.200 meter persegi....
https://relasipublik.or.id/dpd-lai-jateng-laporkan-dugaan-pelanggaran-pembangunan-rumah-makan-ke-wali-kota-semarang/
RELASIPUBLIK.OR.ID, SEMARANG || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terkait dugaan pelanggaran pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, K...