Nonazza Family

Nonazza Family Konten hiburan✅
Konten berita viral update✅
Konten random✅

Seorang guru perempuan ajak siswa mesum di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis dua tahun delapan bulan. Vonis terseb...
31/10/2025

Seorang guru perempuan ajak siswa mesum di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis dua tahun delapan bulan. Vonis tersebut telah ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (23/10/2025). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025) menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali. ”Dengan memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak,” bebernya. Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 3 juta, subsider empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 2.649.000. Bila tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi restitusi tersebut.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan ya...
31/10/2025

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan yayasan pondok pesantren di Lombok Barat berinisial FA (60). Ketua LPA, Joko Jumadi, menyebut hingga saat ini telah mengantongi 20 nama terduga korban. Joko menambahkan, sebagian besar korban merupakan alumni pesantren. Mereka berani bersuara setelah terinspirasi dari film Bidaah karya sineas Malaysia yang sempat viral.

Modus dugaan kekerasan ini tergolong manipulatif. Menurut Joko, pelaku menjanjikan “keberkatan” pada rahim para korban agar dapat melahirkan anak-anak yang akan menjadi wali. “Yang diduga mengalami persetubuhan sekitar 10 orang, sisanya mengalami pencabulan. Semuanya masih anak-anak saat kejadian,” beber Joko.

Pada hari Rabu (29/10) berlangsung sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer...
31/10/2025

Pada hari Rabu (29/10) berlangsung sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menyita perhatian publik. Dari siaran live TikTok salah satu akun yang mengulas jalannya sidang, ditampilkan bahwa saksi kunci Prada Richard Junimton Bulan menyampaikan pengakuan mengejutkan.

Dalam kesaksiannya, ia tidak hanya mengaku mengalami penganiayaan fisik, tetapi juga dipaksa melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan Prada Lucky di hadapan beberapa senior. Namun, informasi ini belum dapat diverifikasi secara penuh, mengingat siaran langsung resmi melalui kanal YouTube Pengadilan Militer Kupang belum aktif akibat pemadaman listrik di wilayah setempat.

Flobamora Justice menegaskan bahwa seluruh informasi di atas masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Oditurat Militer, Pengadilan Militer III-15 Kupang, maupun Penasehat Hukum terdakwa. Secara hukum, setiap pernyataan di luar dokumen resmi sidang harus dikonfirmasi kebenarannya agar tidak melanggar prinsip asas praduga tak bersalah, dan keterbukaan informasi.

Apabila benar terjadi pemaksaan tindakan seks*al terhadap prajurit, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana asusila atau kekera*an seks*al di lingkungan militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP tentang perbuatan c*bul.

31/10/2025

Lahh malah dicethakke😂

Fenomena motor brebet hingga mogok massal setelah mengisi Pertalite di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Bojonegoro, ...
30/10/2025

Fenomena motor brebet hingga mogok massal setelah mengisi Pertalite di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Surabaya, Malang, hingga Sidoarjo, membuat warga panik dan bengkel kebanjiran pelanggan. Para mekanik mencatat ratusan motor mengalami gejala serupa, mesin tersendat, tarikan berat, dan busi cepat mati setelah mengisi Pertalite di beberapa SPBU. Bahkan, motor baru pun ikut terdampak.

Dugaan sementara, bahan bakar Pertalite yang beredar mengandung campuran etanol sehingga menyebabkan gangguan pada sistem pembakaran kendaraan. Pertamina dan aparat kepolisian kini menyelidiki kualitas bahan bakar dengan mengambil sampel dari SPBU yang dilaporkan bermasalah. Pihak Pertamina juga telah mendirikan posko keluhan di sejumlah SPBU untuk menampung laporan masyarakat. Beberapa petugas SPBU mengaku ikut merasakan keanehan pada bahan bakar yang aromanya lebih menyengat dari biasanya. Sementara, para mekanik menyarankan pengendara untuk menguras tangki dan beralih ke Pertamax sebagai solusi sementara hingga penyelidikan resmi selesai.

30/10/2025

Waseekk💃

Aneh bener yah kelakuan manusia jaman sekarang😂
30/10/2025

Aneh bener yah kelakuan manusia jaman sekarang😂

Kasus pelec*han dokter kandungan di Garut yang sempat viral kini berakhir di meja hukum. Setelah divonis 5 tahun penjara...
30/10/2025

Kasus pelec*han dokter kandungan di Garut yang sempat viral kini berakhir di meja hukum. Setelah divonis 5 tahun penjara, M. Syafril Firdaus atau Dokter Iril diwajibkan membayar restitusi dengan total Rp106 juta untuk 5 korban Ibu Hamil serta dijatuhi denda Rp50 juta. Setiap korban memperoleh jumlah berbeda sesuai hasil putusan pengadilan dan penghitungan kerugian yang diverifikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban AED menerima Rp14,8 juta, APN Rp19,6 juta, AI Rp30,7 juta, ES Rp12,3 juta, dan DS sebesar Rp28,7 juta.

Pembayaran ini menjadi bentuk pemulihan hak korban setelah pelaku, Dokter M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, divonis bersalah atas tindak kekerasan seks*al terhadap pasiennya. Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang dokter di Garut diduga melecehkan pasien perempuan saat pemeriksaan USG, tangannya tampak menyentuh bagian dada korban saat proses pengecekan berlangsung.

30/10/2025

Lithi mulai rusuh😂

SINGKIL - Polres Aceh Singkil, ungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan abang ipar kepada adik iparnya.  Dal...
30/10/2025

SINGKIL - Polres Aceh Singkil, ungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan abang ipar kepada adik iparnya. Dalam perkara itu, polisi telah amankan tersangka berinisial AL (30) berserta sejumlah barang bukti. Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, di Mapolres setempat di Kampung Baru, Jumat (24/10/2025). Menurut Kapolres, kasus itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada 4 Oktober 2025. Tersangka AL tinggal menumpang di rumah mertuanya di situ.

Kala itu, tersangka melihat adik iparnya berinisial FT (18) sedang tidur di kamar. Pelaku dapat melihat adik iparnya tidur, lantaran kamar tidak dilengkapi dengan pintu. Melihat itu, tersangka masuk untuk melakukan perbuatan tak senonoh. FT yang sedang tidur, terbangun melihat wajah abang iparnya yang ada di atas kepalanya. Mengetahui adik iparnya terbangun, tersangka meminta tak membocorkan perbuatannya dengan iming-iming memberikan uang Rp 50 ribu. Setelah itu tersangka ke luar dan masuk ke kamar tidurnya di sebelah kamar korban. "Tersangka meminta korban tidak bilang, nanti dikasih uang Rp 50 ribu," kata Kapolres AKBP Joko Triyono.

Tak terima mendapat perlakuan tak senonoh, FT memberi tahu kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil. Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Karena pelaku sempat kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. "Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku," jelas Kapolres. Terhadap tersangka AL penyidik menjerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan.

30/10/2025

Wenak rii💃🕺

30/10/2025

Aseeekkk💃🕺

Address

Klaten
57454

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nonazza Family posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share