31/10/2025
Seorang guru perempuan ajak siswa mesum di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis dua tahun delapan bulan. Vonis tersebut telah ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (23/10/2025). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025) menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali. ”Dengan memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak,” bebernya. Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 3 juta, subsider empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 2.649.000. Bila tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi restitusi tersebut.