Nonazza Family

Nonazza Family Konten hiburan✅
Konten berita viral update✅
Konten random✅

Seorang penarik becak di Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, merasa kecewa karena becak listrik bantuan Pres...
19/12/2025

Seorang penarik becak di Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, merasa kecewa karena becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya diterimanya diambil kembali oleh BUMDes. Penerima bantuan tersebut mengaku hanya dijadikan alat oleh pihak BUMDes dengan menggunakan namanya untuk mendapatkan becak listrik tersebut.

Daklan (57), warga Desa Padakaton yang seharusnya menerima bantuan, mengaku awalnya senang ketika namanya termasuk dalam daftar penerima. "Habis dapat bantuan becak, saya pulang pake becak itu. Tapi sesampai di Desa Jagalempeni Wanasari, dia dicegat oleh Herman (Ketua BUMDes) dengan mobil bak terbuka. Di situ becak diangkut pake mobil," tuturnya. Sampai saat itu, Daklan masih berharap bisa memiliki becak listrik tersebut.

Tapi sampai sore hari, becak itu tak pernah tiba di rumahnya. Dia pun menanyakan perihal becaknya itu. Dari pertanyaan itu, dia mendapatkan jawaban bahwa becak itu diambil untuk kepentingan BUMDes. Daklan mengaku, setelah mengetahui hal itu, dia diberi uang sebesar Rp50 ribu.

Pengemudi becak tersebut kemudian mengungkapkan, ada 3 orang dari Desa Padakaton yang masuk dalam daftar penerima bantuan ini. Namun, hanya dia yang sebenarnya bekerja sebagai pengemudi becak. Sedangkan dua orang lainnya, Muhtadi (55) adalah buruh dan Sudrajat (65) adalah karyawan BUMDes.

Ketika diminta konfirmasi secara terpisah, Ketua BUMDes Mekar Jaya Suherman menegaskan bahwa becak listrik tersebut tidak diterima oleh BUMDes. Becak hanya disimpan sementara di TPS 3R KSM Sejahtera Bersama. Ia juga menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada warga yang meminta becak tersebut. Oleh karena itu, becak masih tetap disimpan di situ.

Mengenai becak listrik yang masih belum dibagikan dan disimpan sampai sekarang, Suherman memberikan alasan untuk menghindari kerusuhan di tengah masyarakat. Banyak pengemudi becak di desa itu yang meminta untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan. Jadi, jika becak langsung diserahkan bisa menimbulkan perasaan iri pada mereka yang tidak mendapatkannya.

Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, resmi dibangun ulang menggunakan dana APBN senilai Rp125,3 miliar. ...
19/12/2025

Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, resmi dibangun ulang menggunakan dana APBN senilai Rp125,3 miliar. Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar pada Kamis (11/12/2025). Proyek ini dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum di atas lahan seluas 4.100 meter persegi dan ditargetkan rampung dalam 210 hari.

Bangunan baru Ponpes Al Khoziny akan terdiri dari asrama dan fasilitas pendidikan lima lantai serta masjid empat lantai. Seluruh dokumen perizinan pembangunan telah dinyatakan lengkap. Penggunaan APBN untuk pembangunan pesantren bukan hal baru.

Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah juga tercatat dibangun menggunakan APBN pada 2021. Berdasarkan data Kementerian PU, terdapat tiga paket proyek di ponpes tersebut, yakni pembangunan rumah susun, pengadaan meubelair, dan manajemen konstruksi. Selain itu, pemerintah juga membiayai pembangunan sejumlah pesantren lain di berbagai daerah melalui APBN.

19/12/2025

🤭🤭

Podo gelem e dadak di laporne🤣 mbok ben menikmati kono🤭🤭Seorang guru SMA berinisial DP (37), yang biasa mengajar di Kabu...
19/12/2025

Podo gelem e dadak di laporne🤣 mbok ben menikmati kono🤭🤭

Seorang guru SMA berinisial DP (37), yang biasa mengajar di Kabupaten Karanganyar, kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia diduga mencabuli anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto mengatakan, aksi bejat itu dilakukan guru itu pada periode Januari hingga Juni 2025 di berbagai Hotel di Kota Solo, dan satu hotel di wilayah Jogja.

Korban masih berusia 15 tahun. "Dari keterangan korban, anak ini sudah diajak melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, di beberapa hotel yang ada di wilayah Solo maupun luar Solo, salah satunya di Jogja," kata Sudarmiyanto kepada awak media, Rabu (17/12/2025). "Mulai Januari hingga Juni 2025, sudah 10 kali," imbuhnya. "Gurunya dengan bujuk rayu, sehingga mau menuruti permintaan gurunya itu.

Awalnya guru mengatakan cinta, karena saksi korban mungkin mau dengan bujuk rayu itu sehingga mau diajak berhubungan," ucapnya. Berjalannya waktu, korban mulai menceritakan perbuatannya dengan pak guru itu ke temannya. Bukan simpati yang didapat, korban justru dibully temannya. Sebab, hal semacam itu tabu untuk pasangan di luar nikah, terlebih anak di bawah umur.

Karena tertekan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke orang tuanya, sehingga aksi bejat pak guru terbongkar. Orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolresta Solo pada Rabu (10/12/2025). "Ketahuannya setelah dia melakukan beberapa kali hubungan, dia bercerita ke temannya lalu dibully. Karena dia merasa tertekan dan malu, dia bercerita ke orang tuanya. Dan melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Solo," terangnya.

Kasian😔 Masnya (sampe Negur) bapak itu seorang Guru lho pak...???Sebuah video yang beredar di media sosial memicu gelomb...
19/12/2025

Kasian😔 Masnya (sampe Negur) bapak itu seorang Guru lho pak...???

Sebuah video yang beredar di media sosial memicu gelombang kemarahan warganet. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria tuna wicara yang tengah melakukan siaran live, sementara seorang oknum guru yang tampak masih mengenakan seragam dinas diduga mengejeknya.

Dalam video itu terdengar suara sang guru menirukan cara bicara korban, disertai tawa seorang perempuan yang diduga berasal dari lingkungan keluarganya. Potongan rekaman tersebut kemudian viral setelah dibagikan ulang oleh sejumlah akun. Respons publik pun bermunculan.

Banyak warganet mengecam tindakan tersebut dan mempertanyakan identitas guru yang terlibat. Mereka menilai perilaku merendahkan penyandang disabilitas, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik, merupakan pelanggaran etika yang serius.

Di Indonesia enak banget bikin salah tinggal minta maaf selesai😂Sekitar seribuan KTP elektronik milik warga Kecamatan Ta...
19/12/2025

Di Indonesia enak banget bikin salah tinggal minta maaf selesai😂

Sekitar seribuan KTP elektronik milik warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diketahui disembunyikan oleh seorang pegawai honorer Kantor Camat Tanjung Morawa dan tidak didistribusikan sejak 2020 hingga 2025. Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan membenarkan temuan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pelayanan yang dinilai tidak maksimal.

Selain KTP elektronik, sejumlah dokumen lain seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian juga belum diserahkan kepada warga. Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan telah melakukan mutasi internal dan memindahkan pegawai honorer yang bersangkutan ke bagian kebersihan. Gontar juga meminta warga yang belum menerima dokumen adminduk sejak 2020 untuk segera mendatangi kantor desa atau Kantor Camat Tanjung Morawa. Gontar sendiri mulai menjabat sebagai Camat Tanjung Morawa sejak Mei 2025.

Seorang petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus berhadapan dengan proses hukum setelah merawat satwa dilindungi be...
19/12/2025

Seorang petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus berhadapan dengan proses hukum setelah merawat satwa dilindungi berupa Landak Jawa. Pria bernama Darwanto (45), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun karena memelihara enam ekor Landak Jawa tanpa izin resmi.

Darwanto sehari-hari bekerja sebagai petani yang tinggal di kawasan pinggiran hutan. Perkara ini mencuat setelah aparat menemukan enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) di rumahnya. Satwa tersebut diketahui termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi undang-undang. Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani penahanan cukup lama sejak kasus ini bergulir. "Sudah ditahan sekitar 2 bulan ini akibat kasus landak Jawa tersebut," ujar Suryoaji dalam keterangannya yang dilansir pada Kamis, 18 Desember 2025.

Menanggapi dakwaan tersebut, Suryajiyoso menekankan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam perbuatan kliennya. Ia menyebut Darwanto bertindak semata-mata karena tidak memahami aturan hukum terkait satwa dilindungi. Pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang sosial terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Mereka menilai kasus ini mencerminkan masih rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat desa, khususnya yang tinggal di wilayah pinggiran hutan. Kalau dakwaan Jaksa sudah benar, kami mengakui. Tapi juga harus diperhatikan konteks sosialnya. Dia adalah petani pinggiran hutan yang minim pemahaman hukum. Jika dibandingkan dengan ilegal logging, penimbunan BBM, tambang ilegal dan lain sebagainya, kasus klien kami ini jauh lebih remeh temeh. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bali, I Nyoman Sukena juga pernah di dakwa serupa, tapi akhirnya mendapat vonis bebas pada 19 September 2024 di PN Denpasar," kata Suryoaji.

KEADILAN UNTUK AZKA: KISAH PILU IBU DI BREBES KEHILANGAN ANAK DIDUGA KORBAN BULLYING‼️Duka mendalam dirasakan Siti Royan...
18/12/2025

KEADILAN UNTUK AZKA: KISAH PILU IBU DI BREBES KEHILANGAN ANAK DIDUGA KORBAN BULLYING‼️

Duka mendalam dirasakan Siti Royanah (42), warga Desa Rengaspendawa, Larangan, Brebes. Putranya, Azka Rizki Fadholi, meninggal dunia pada Agustus 2025 lalu setelah diduga menjadi korban bullying dan penganiayaan oleh teman sekolahnya.

Kronologi Kejadian:
- Awal Kecurigaan: Azka pulang sekolah dengan kondisi murung, sakit kepala, dan mengeluh badan sakit di bagian dada serta tangan.
- Pengakuan Korban: Sebelum kondisinya memburuk, Azka mengaku dipukuli oleh 4 temannya dan diancam untuk tidak melapor.
- Meninggal Dunia: Setelah sempat mengalami kejang dan dirawat di RS Harapan Sehat Jatibarang, Azka menghembuskan napas terakhir pada 12 Agustus 2025.

Status Hukum: Siti menolak "uang damai" (Rp 5-10 juta) yang ditawarkan pihak keluarga terduga pelaku saat mediasi di sekolah. Ia memilih menempuh jalur hukum demi keadilan bagi almarhum. Namun, sudah 3 bulan sejak laporan resmi ke Polres Brebes pada 21 Agustus 2025, Siti merasa kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Saya ingin kasus saya sama dengan yang lain, jangan dibedakan dengan yang punya uang," tandas Siti dengan penuh air mata. Mari kita kawal bersama kasus ini agar fakta segera terungkap dan keadilan ditegakkan!

Katakan prettttt😄😄Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait video yang menampilkan...
18/12/2025

Katakan prettttt😄😄

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait video yang menampilkan dirinya bermain golf dan viral di media sosial. Video tersebut sebelumnya menuai sorotan publik karena beredar di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Dadan menjelaskan, kegiatan yang terekam dalam video itu merupakan agenda rutin tahunan Perkumpulan Golf Alumni (PGA) Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dalam kegiatan tersebut, Dadan hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina PGA IPB. "Itu kegiatan rutin setiap tahun Perkumpulan Golf Alumni (PGA) IPB yang mana saya sebagai Ketua Dewan Pembinanya sebagai bagian ajang menjaga silaturahmi untuk sesama alumni IPB," ucap Dadan kepada suara.com, Kamis (18/12/2025).

Ia menuturkan, kegiatan golf tersebut digelar pada Minggu, 14 Desember 2025. Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi alumni, acara itu juga memiliki misi sosial, yakni menggalang dana untuk beasiswa dan bantuan bencana. "Tahun ini diselenggarakan pada Minggu, 14 Desember 2025 sekaligus menggalang dana untuk Beasiswa dan Bantuan Bencana di Sumatera," ucapnya.

Dia menegaskan kalau kehadirannya pada acara tersebut sekadar untuk mendukung teman-remannya. "Saya hadir untuk mendukung kegiatan teman-teman alumni dan alhamdulillah berhasil menggalang dana untuk dua tujuan tersebut," pungkasnya. Sebelumnya, video yang diduga menampilkan Dadan Hindayana bermain golf beredar luas di media sosial, khususnya TikTok, dan memicu kritik warganet.

Ganti rugi pencemaran nama baik... Puluhan juta kurang d**g.. Harga diri boss😂4 oknum anggota Polres Blitar dicopot jaba...
18/12/2025

Ganti rugi pencemaran nama baik...
Puluhan juta kurang d**g.. Harga diri boss😂

4 oknum anggota Polres Blitar dicopot jabatannya dalam sidang disiplin kasus salah tangkap. AKBP Arif Fazlurrahman, Kapolres Blitar mengatakan proses sidang disiplin atas laporan salah tangkap yang dilakukan oleh 4 anggota Satreskrim Polres Blitar telah dilakukan. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, satu personel dicopot dari jabatannya & dimutasi ke Polsek, sedangkan 3 lainnya menjalani proses disiplin lain sesuai prosedur yang ada.

Dalam sidang disiplin ini, pelapor F yang menjadi korban salah tangkap juga dihadirkan sebagai saksi bersama dengan kuasa hukumnya. Arif menjelaskan saat ini proses pemeriksaan terhadap kasus salah tangkap terus berlangsung. Ia menegaskan penanganan dilakukan secara transparan sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat.

Dari kejadian ini, Arif meminta maaf kepada masyarakat khususnya korban F atas tindakan anggotanya. Arif menambahkan peristiwa salah tangkap ini menjadi pelajaran bagi internal Polres Blitar untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebagai informasi, seorang lelaki berinisial F warga Selopuro dalam sebuah unggahan video mengaku menjadi korban salah tangkap personil Polres Blitar atas kasus dugaan pemerkosaan pada perempuan inisial ES warga Selopuro.

Setuju👍👍👍Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang melegalka...
18/12/2025

Setuju👍👍👍

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang melegalkan penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam penagihan kredit. Desakan ini secara spesifik menargetkan penghapusan Pasal 44 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar hukum pelimpahan kewenangan penagihan kepada pihak eksternal.

Menurut Abdullah, praktik pelibatan debt collector kerap memunculkan masalah baru di lapangan, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga potensi tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia menilai pendekatan penagihan semacam ini justru memperbesar risiko pelanggaran etika dan perlindungan konsumen.

Abdullah menegaskan lembaga jasa keuangan seharusnya bertanggung jawab penuh mengelola penagihan secara mandiri, dengan cara yang lebih manusiawi, profesional, dan taat hukum. Penagihan utang, kata dia, tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang membenarkan praktik represif atas nama kepatuhan finansial.

Ini yg katanya tidak semencekam di sosmed itu 😢🥲🥲
18/12/2025

Ini yg katanya tidak semencekam di sosmed itu 😢🥲🥲

Address

Klaten
57454

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nonazza Family posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share