13/09/2019
______________
DESCRIPTION
Oleh :
1). Syaikh Muhammad bin Ibrahim Asy Syaikh
2). Syaikh Abdullah bin Humaid
3). Syaikh Abdurrahman AS-Sadi
4). Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
5). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
6). Syaikh Abdullah bin Jibrin
7). Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
8). Lajnah Daimah lil Ifta
SINOPSIS :
Wanita Muslimah memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki Muslim
dalam hal mendapatkan pahala dan balasan surga atas amal baik.
Perhatikan Surat an-Nahl: 97 dan an-Nisa`: 124. Wanita Muslimah itu
memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal kewajiban berakidah dan
beriman secara benar dan beramal sesuai dengan ajaran Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Dalam kewajiban yang terakhir ini, ada masalah-masalah tertentu dalam
Syariat yang memang khusus bagi kaum Muslimah misalnya; hak dan
kewajiban dalam keluarga, batasan aurat, adab-adab, dan sebagainya.
Memang ada banyak masalah di mana kaum perempuan berbeda dengan kaum
laki-laki, dan inilah sebabnya banyak ulama yang menulis buku tema
khusus kaum wanita, termasuk buku ini.
Masalah-masalah khusus ini, ditambah lagi dengan begitu banyak
problem kaum Muslimah, yang berkaitan dengan Agama secara umum maupun
sosial dan duniawi, yang harus dijawab secara benar hingga menjadi
tuntunan, dan termasuk di dalamnya ekses negatif isu gender yang kini
heboh; hendaklah disikapi secara benar sesuai dengan tuntunan Islam.
Paling tidak, hujjah menjadi tegak terhadap banyak kalangan yang hanya
mencari pembenaran ketimbang kebenaran.
Buku yang ada di tangan Anda ini, adalah himpunan berbagai jawaban
terhadap sekian banyak permasalahan kaum wanita, yang difatwakan oleh
para ulama dan lembaga yang telah diakui dunia sebagai rujukan kaum
Muslimin. Faktor yang membuat edisi ini unggul adalah karena
jawaban-jawaban di dalamnya dilengkapi dengan dalil-dalil al-Qur`an dan
as-Sunnah. Hanya ada satu Islam; Islam al-Qur`an dan as-Sunnah. Tidak
ada yang mereka sebut dengan ideologi transnasional. Umat Islam tidak
boleh dikotak-kotak oleh negara, budaya maupun fanatisme jahiliyah
apapun. Fatwa-fatwa ulama siapa pun dan dari mana pun yang tegak di atas
dalil, maka wajib diterima. Inilah gambaran buku kita ini.