03/10/2025
Pendalaman Terkait Tindak Pidana Asusila (KBT) oleh Personel Yonif 725/Wrg
A. Kronologi Awal
Pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 17.25 Wita,
Serka Muh. Farid Batjo NRP 21150191800196 (Bamonrad Pokko Ton Kima Yonif 725/Wrg) pulang ke rumah dinas. Saat itu, istrinya Sdri. Hilda Pricillya sedang membersihkan badan. Serka Farid mencurigai perubahan sikap istrinya, lalu memeriksa HP milik Sdri. Hilda. Ditemukan nomor asing yang setelah dicek melalui aplikasi Getcontact teridentifikasi milik Pratu Risal H. NRP 31200500870800 (Tabak Cuk 2 Ru 3 Ton SLT Kibant Yonif 725/Wrg).
Pada malam harinya, Serka Farid melaporkan temuan tersebut secara berjenjang hingga ke Danyonif 725/Wrg. Danyonif Letkol Inf Muhamad Safril kemudian memerintahkan Pasi-1/Intel untuk melakukan pendalaman (BAP) terhadap pihak terkait.
Pemeriksaan terhadap Pratu Risal H.
Mengakui adanya hubungan perselingkuhan dengan Sdri.
Hilda Pricillya, yang berawal dari kegiatan tari gabungan Prajurit dan Persit.
Komunikasi berlanjut melalui Instagram dan WhatsApp.
Mengakui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri di Hotel Aprilia, Jl. Kosgoro, Baruga, Kendari, dengan detail:
06 Juli 2025 + 3 kali.
20 Juli 2025 + 2 kali.
27 Juli 2025 + 2 kali.
10 Agustus 2025 + 3 kali.
24 Agustus 2025 + 2 kali.
07 September 2025 + 3 kali.
Sdri. Hilda Pricillya belum dapat diperiksa karena mengalami kehilangan kesadaran dan masih berada di rumah dinas Batalyon.
Tindakan yang Sudah Dilaksanakan22 September 2025, pukul 09.45 Wita ā Pratu Risal H. dibawa ke Denpom XIV/3 Kendari oleh Pasi-1/Intel Yonif 725/Wrg.
Pukul 10.28 Wita ā Pratu Risal H. tiba di Denpom XIV/3 Kendari untuk menjalani penahanan sementara 20 hari (22 September - 12 Oktober 2025) serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Denpom.
Data tambahan + Serka Muh. Farid Batjo menikah dengan Sdri. Hilda Pricillya pada 26 Desember 2020 dan dikaruniai 2 anak (usia 4 tahun dan 2 tahun).