
17/08/2025
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira polisi:
🔹 Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang
🔹 Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit 1 Satresnarkoba
Keduanya dinyatakan bersalah karena menggelapkan 1 kg sabu dari barang bukti pengungkapan kasus, lalu menjualnya kembali.
Sebelumnya, keduanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun, putusan diperberat di tingkat banding oleh majelis hakim Ahmad Shalihin, Bagus Irawan, dan Priyanto.
Selain mereka, lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya juga dihukum seumur hidup, sementara dua kurir divonis 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan:
“Sebagai atasan, mereka seharusnya mencegah tindak pidana, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk melakukan kejahatan.”