01/09/2025
Ayo, yang sudah menjarah, kembalikan ya barangnya, itu barang haram, berat tanggung jawabnya kelak di akhirat.
Hukum Harta Hasil Penjarahan
Pernah diajukan suatu pertanyaan berikut kepada para ulama dewan fatwa Saudia Arabia sebagai berikut:
"Pernah suatu saat di kota kami terjadi demonstrasi. Dalam demonstrasi tersebut terdapat aksi pengerusakan sebagian kantor dan toko, para demonstran mengambil barang-barang yang di toko, termasuk saya juga, saya mengambil beberapa kitab dan mushaf dari toko.
Setelah saya mengenal agama yang benar saya tahu bahwa hal itu tidak boleh, apakah nasehat anda kepada saya, khususnya yang berkaitan dengan kitab dan mushaf yang telah saya ambil?. Terima kasih. Semoga Allah membalas kebaikan untuk anda.
Mereka menjawab:
Anda harus mengambalikan barang yang anda ambil tanpa alasan yang benar tersebut, tidak boleh bagi anda untuk memilikinya atau memanfaatkannya.
Jika anda mengetahui pemiliknya maka kewajiban anda adalah mengembalikan kepadanya, tetapi bila anda tidak mengetahuinya dan tidak mampu untuk memberikan kepadanya maka berlepaslah darinya dengan meletakkan kitab dan mushaf tersebut di tempat yang bermanfaat seperti perpustakan masjid atau masjid atau perpustakan umum dan sebagainya.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah secara sempurna dan tidak mengulangi perbuatan jelek ini, serta banyak berdoa kepada Allah, menyibukkan diri dengan ketaatan, ibadah sunnah dan istighfar, semoga Allah mengampuni anda dan menerima taubat anda.
Sebagaimana kami nasehatkan padamu dan setiap muslim dan muslimah untuk menjauhi demonstrasi yang tidak menghormati harta, jiwa dan kehormatan. Aksi ini tidak ada hubungannya dengan Islam. Semua itu agar seorang muslim selamat di dunia dan akherat serta terjaga harta, jiwa dan kehormatannya.
Lajnah Daimah lil Ifta' wal Buhuts
Ketua
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Wakil ketua
Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota
Abdullah al-Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.
(Fatawa Lajnah Daimah 15/367)