09/08/2024
BANJARMASINPOST.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ada lebih dari 300 permohonan pemekaran daerah yang mengantre di meja pemerintah. Namun belum ada rencana mengabulkan permohonan pemekaran tersebut karena moratorium masih tetap berlaku.
Di tengah kebijakan moratorium tersebut, rencana pemekaran wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengemuka. Salah satunya, imbas kemunculan tiba-tiba nama Provinsi Pahuluan Raya yang disebut sebagai wacana pemekaran provinsi baru di Kalsel.
Meskipun masih diragukan kebenarannya, namun perihal pemekaran wilayah sebenarnya sudah lama muncul. Setidaknya ada dua usulan kabupaten baru di Kalsel, sebagai pemekaran wilayah, yakni Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima (TKL). Bahkan dua usulan pemekaran wilayah ini sudah disampaikan ke DPR RI melalui perwakilan Kalsel di Senayan.
Anggota Komisi IX DPR RI asal Kalsel, Syamsul Bahri yang membidangi ekonomi dan keuangan menyatakan siap membantu dan mendampingi, khususnya dalam hal DAU dan DAK di tingkat pusat.
Adapun di tingkat daerah, usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima, sebagai pemekaran Kotabaru juga sudah beberapa kali dirapatkan DPRD Kotabaru.
Terkait hal ini Sekretaris Umum Tim Persiapan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2-CK TKL) Khairul Sani mengatakan, upaya pemekaran wilayah masih berlangsung.
Menurutnya, keberlanjutan pengusulan calon daerah otonomi baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima, masih terus melengkapi syarat administrasi. “Termasuk surat keputusan bersama Pemkab Kotabaru dengan DPRD yang sampai hari ini belum kami dapatkan,” ujarnya, Rabu (7/8).
Persyaratan administrasi lainnya yang sudah dipenuhi, lanjut Khairul Sani, surat dukungan dari 109 kepala desa dan BPD di 12 kecamatan di wilayah daratan Kalimantan (Kotabaru). “Sudah kami dapatkan. Surat persetujuan DPRD Kotabaru juga sudah kami dapatkan,” jelasnya.
Surat persetujuan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD Kotabaru Nomor 3 tahun 2020. Syarat lainnya, hasil kajian kelayakan teknis dan kajian persepsi publik pun telah terpenuhi.
…
Selengkapnya: https://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2024/08/09/usulan-gambut-raya-dan-kabupaten-tkl-mandeg-kabupaten-induk-ogah-melepas