05/06/2026
PPPK Paruh Waktu: Dilema Status ASN dengan Realita Buruh—Pemda Harus Bertanggung Jawab!
Menerima SK PPPK Paruh Waktu sejak tahun lalu adalah babak baru bagi kami. Status kami sah dan berkekuatan hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki NIP resmi, dan berkomitmen penuh mengabdi untuk pelayanan publik di daerah.
Namun, memasuki pertengahan tahun 2026 ini, potret di lapangan sungguh ironis. Di saat Pemerintah Pusat mengeluarkan regulasi untuk menata dan menyejahterakan tenaga non-ASN, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia—termasuk di bumi Sulawesi Utara—yang seolah "tutup mata" terhadap hak-hak normatif kami.
Banyak dari kami yang haknya dikebiri. Kewajiban dituntut penuh, tetapi hak-hak dasar kami dipangkas dengan alasan klasik: keterbatasan fiskal daerah.
Padahal, berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan regulasi turunannya, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menganggarkan dan membayarkan komponen hak kami yang meliputi:
1. Gaji Pokok Bulanan (Skema Prorata): Yang wajib dianggarkan secara rutin sesuai dengan porsi jam kerja yang disepakati.
2. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan: Hak tahunan yang wajib melekat pada setiap aparatur negara yang masa kontraknya aktif melewati hari raya.
3. Gaji ke-13: Jaminan kesejahteraan tahunan dari negara yang wajib dicairkan di pertengahan tahun anggaran.
4. Jaminan Sosial & Perlindungan Kesehatan (Iuran BPJS): Pemda wajib mendaftarkan dan membayar iuran kami ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ASN.
Mirisnya, saat ini banyak rekan-rekan yang kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan dari program bantuan (PBI) karena sudah ber-SK, namun Pemda tidak kunjung mengalihkan ke segmen ASN. Kami mengabdi tanpa perlindungan kesehatan sama sekali!
Perlu diingat oleh para pengambil kebijakan di daerah: THR, Gaji ke-13, dan BPJS bukanlah bonus atau kebijakan sukarela Pemda yang bisa ditiadakan sepihak! Itu adalah perintah undang-undang yang wajib masuk dalam penganggaran APBD.
Bagi seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota, khususnya yang berada di jajaran Sulawesi Utara, tolong dengar suara kami. Jangan biarkan regulasi pusat yang berpihak pada kesejahteraan pegawai justru menjadi jalan buntu di tingkat daerah. Kami sudah menunaikan kewajiban kami di koridor pelayanan, sekarang penuhi apa yang menjadi hak kami dan keluarga kami di rumah!
Mohon diatensi oleh instansi pusat agar melakukan pengawasan ketat terhadap penganggaran belanja pegawai di daerah.