
28/07/2025
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta denda keterlambatan dalam pelaksanaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya pada tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang proyek jalan dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya itu mengungkap kerugian negara sebesar Rp1.047 miliar.
Baca selengkapnya dengan klik link dikomentar