APA KABAR KUDUS

APA KABAR KUDUS media online yang memberikan informasi untuk daerah Kudus dan sekitarnya.

13/01/2026

Kondisi jalan panturA desa Hadipolo Kudus
berat Sorotan

11/01/2026

Luapan sungai kali gelis, sudah masuk di permukiman warga....

Tanah Longsor Terjang Rahtawu Kudus, Tiga Rumah Warga TerdampakKudus - Bencana alam tanah longsor terjadi di Dukuh Semli...
11/01/2026

Tanah Longsor Terjang Rahtawu Kudus, Tiga Rumah Warga Terdampak

Kudus - Bencana alam tanah longsor terjadi di Dukuh Semliro, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus pada Minggu (11/1/2026) pagi. Longsor dipicu curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak dini hari.

Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 Wibsaat warga hendak beraktivitas. Tanah di depan rumah warga tiba-tiba bergerak dan mengalami retakan sebelum akhirnya longsor ke bawah.

“Awalnya warga melihat tanah di depan rumah retak dan bergerak. Warga langsung menyelamatkan diri dan mengajak anggota keluarga keluar rumah,” ujar AKP Siswanto saat dilokasi longsor.

Material longsoran dari ketinggian kurang lebih 10 meter tersebut sebagian menimpa atap belakang salah satu rumah warga. Sedikitnya tiga rumah warga terdampak akibat kejadian ini.

Mendapat laporan adanya tanah longsor, lanjut Kapolsek, langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, membantu evakuasi warga, serta membersihkan material longsor bersama relawan dan masyarakat setempat.

“Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Prioritas kami adalah memastikan keselamatan masyarakat, membantu evakuasi, serta mengantisipasi kemungkinan longsor susulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, relawan tanggap bencana, dan unsur TNI untuk melakukan penanganan serta pemantauan lanjutan di wilayah rawan longsor.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 30 juta,” ungkap AKP Siswanto.

Setelah dilakukan pembersihan material longsor secara gotong royong, akses jalan yang sempat tertutup kini sudah dapat dilalui kembali oleh warga, meski masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati saat melintas, terutama saat hujan.

Kapolsek mengimbau warga yang tinggal di wilayah perbukitan dan rawan longsor agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat intensitas hujan tinggi, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan tanda-tanda pergerakan tanah.

Kudus - Polres Kudus langsung menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas perkembangan penanganan bencana ...
10/01/2026

Kudus - Polres Kudus langsung menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas perkembangan penanganan bencana tanah longsor di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus yang berlangsung di Aula Graha Muria Desa Colo pada Sabtu (10/1/2026).

Longsor tersebut berdampak pada jalan provinsi penghubung Kabupaten Kudus - Kabupaten Pati yang juga merupakan akses utama menuju objek wisata alam dan wisata religi Makam Sunan Muria.

Akibat longsor, badan jalan mengalami amblas dan tergerus air dengan panjang sekitar 50 meter, lebar 5 meter, dan kedalaman mencapai 20 meter.

Kerusakan itu menyebabkan kendaraan besar seperti bus dan truk tidak dapat melintas. Padahal, bus besar menjadi moda utama rombongan peziarah dari berbagai daerah yang hendak menuju Makam Sunan Muria.

Perwakilan Balai Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Pati, Parjo, menjelaskan bahwa bagian jalan yang tidak longsor merupakan jalan lama dengan pondasi lama, sedangkan bagian yang longsor merupakan hasil pelebaran jalan.

Jalan lama dinilai cukup kuat untuk dilalui bus, namun masih menunggu penilaian dan rekomendasi dari tim PUPR Provinsi Jawa Tengah.

“Penyebab longsor diduga karena derasnya aliran sungai yang menggerus pondasi, ditambah tekanan dari atas serta adanya kendaraan berat yang parkir di sekitar lokasi,” ujarnya.

Selain badan jalan, kerusakan juga terjadi pada jembatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, BPSPP Wilayah II Dishub Provinsi Jawa Tengah, Priyo Hadi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Kudus terkait pemasangan rambu tambahan dan rekayasa lalu lintas.

Dishub Kabupaten Kudus menyebutkan telah memasang imbauan dan pembatasan kendaraan di kawasan Bakalan Krapyak, khususnya larangan bagi kendaraan besar menuju Colo. Untuk sementara, kendaraan shuttle disiapkan, meski jumlahnya masih terbatas.

Kasat Lantas Polres Kudus AKP Royke Noldy Darean menegaskan pihaknya belum mengizinkan kendaraan besar melintas karena kondisi kekuatan tanah dan jalan belum diketahui secara pasti.

“Ini menyangkut keselamatan. Kalau bus atau truk dipaksakan melintas, risikonya sangat tinggi,” tegasnya.

Sebagai solusi sementara, bus diarahkan parkir di Terminal Bakalan Krapyak, kemudian penumpang akan diangkut menggunakan kendaraan shuttle yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.

AKP Royke juga mengingatkan bahwa jalur dari arah Pati menuju Colo rawan di tikungan Letter S Tergo, terutama saat lalu lintas padat. Meski guard rail telah diperbaiki sementara, pembangunan talud permanen masih dibutuhkan karena pondasi jalan sudah terlepas.

Hasil rapat menyepakati bahwa akses jalan menuju Wisata Colo menunggu hasil penilaian dan rekomendasi tim PUPR Provinsi Jawa Tengah, yang diperkirakan keluar dalam tiga hari ke depan.

Sambil menunggu rekomendasi tersebut, lanjut Kasatlantas, Polres Kudus dan Dishub akan memasang papan informasi dan imbauan, serta mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan peziarah agar tidak menggunakan kendaraan besar menuju Colo.
berat Sorotan

Proses evakuasi mobil dan truk yang terperosok longsor di Muria/colo.....        Sorotan  berat
09/01/2026

Proses evakuasi mobil dan truk yang terperosok longsor di Muria/colo.....
Sorotan berat

Mimin hiburan sek bolo      Sorotan
20/12/2025

Mimin hiburan sek bolo
Sorotan

Tak kasih info boloAyo diramaikan
06/12/2025

Tak kasih info bolo
Ayo diramaikan

Terjadi kebakaran di pabrik kacang dua kelinci Sorotan
01/12/2025

Terjadi kebakaran di pabrik kacang dua kelinci
Sorotan

Kudus – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali mencatat keberhasilan penting dalam penegakan hukum. Dalam waktu ...
17/11/2025

Kudus – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali mencatat keberhasilan penting dalam penegakan hukum. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kota Kudus.

Pelaku AAS (39), seorang residivis asal Tasikmalaya, berhasil diringkus pada Minggu, 16 November 2025. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang di back-up Satreskrim Polres Kudus, sehingga proses pengungkapan berlangsung cepat dan terkoordinasi.

*Kronologi Kejadian*
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya. Motor yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci stang itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (16/11/2025) dini hari. Korban baru sadar kendaraannya raib saat bersiap berangkat kerja.

Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.

*Gerak Cepat Polisi dan Penangkapan*
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi polisi. Dari rekaman itu, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku, diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.

Tak butuh waktu lama, pengejaran langsung dilakukan. Dalam hitungan jam, dihari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS (28), warga Tasikmalaya. Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor milik korban di kamar kost.

*Residivis dan Pola Aksi*
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa AAS merupakan residivis spesialis Curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya. Kepada petugas, AAS mengaku baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan. Namun dalam waktu singkat itu p**a, ia telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.

Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat.

*Modus Operandi*
AAS menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.

*Tiga Aksi Pencurian yang Diakui Pelaku*

Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Wergu Wetan sebelum akhirnya ditangkap. Aksi pertama ia lakukan pada 29 Oktober 2025, dengan menyasar Yamaha Yupiter yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta.

Tak berhenti di situ, pada 9 November 2025 ia kembali beraksi dan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning. Motor tersebut dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta.

Aksi terakhir terjadi pada 16 November 2025, saat pelaku menggasak Honda Supra X 125. Motor ini belum sempat dijual dan masih berada di tangan pelaku ketika akhirnya ditangkap polisi.

*Barang Bukti yang Diamankan*
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Kudus Kota untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melaui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan apresiasi terhadap anggotanya serta Satreskrim Polres Kudus yang memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini.

“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujar AKP Subkhan, Senin (17/11).

Kapolsek juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan. Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” kata AKP Subkhan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.
Sorotan

05/11/2025

Bagi yang mau ke arah semarang diohon untuk berhati hati, hindari pohon pohon besar.di daerah Demak terjadi angin besar.

04/11/2025

Kondisi jl Terboyo Semarang tepatnya di depan RS sultan agung., setelah banjir surut...

12/10/2025

Bagi yang menemukan 𝚍𝚘𝚖𝚙𝚎𝚝 𝚓𝚊𝚝𝚞𝚑 𝚊𝚛𝚎𝚊 𝚍𝚎𝚛𝚜𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒 𝚓𝚎𝚙𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚊𝚔𝚒𝚜 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚗𝚊𝚖𝚊 𝚋𝚊𝚙𝚊𝚔 𝚜𝚛𝚒𝚢𝚊𝚗𝚝𝚘, bagi yang menemukan bisa langsung inbox apa kabar kudus

Address

Kudus

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when APA KABAR KUDUS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to APA KABAR KUDUS:

Share