APA KABAR KUDUS

APA KABAR KUDUS media online yang memberikan informasi untuk daerah Kudus dan sekitarnya.

Mulai sesok bolo
07/06/2026

Mulai sesok bolo

Himbauan bapak Kapolres Kudus
01/06/2026

Himbauan bapak Kapolres Kudus

Berawal dari Laporan 110, Polisi Gerebek Dugaan Sabung Ayam di Bae KudusKudus - Polisi membubarkan aktivitas yang diduga...
31/05/2026

Berawal dari Laporan 110, Polisi Gerebek Dugaan Sabung Ayam di Bae Kudus

Kudus - Polisi membubarkan aktivitas yang diduga sebagai arena sabung ayam di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (31/5/2026). Pembubaran dilakukan setelah Polsek Bae menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga.

"Petugas segera melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga sabung ayam di wilayah Desa Panjang," kata Iptu Madiyono dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Saat tiba di lokasi yang berada di dekat Perumahan Panjang, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan uji coba atau jajal ayam jenis Bangkok. Namun, ketika mengetahui kedatangan polisi, mereka langsung melarikan diri.

"Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti berupa uang. Orang-orang yang berada di lokasi sudah lebih dahulu melarikan diri saat petugas datang," jelasnya.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penertiban dengan membongkar arena yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam serta mengamankan sejumlah barang yang berada di lokasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 ekor ayam dan 14 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Bae untuk didata untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Madiyono menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap aduan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum serta mengajak warga segera melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Curas Lansia, Pelaku Simpan Emas di SawahKudus - Satreskrim Polres Kudus berhasil m...
28/05/2026

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Curas Lansia, Pelaku Simpan Emas di Sawah

Kudus - Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Jati, Kudus. Pelaku ditangkap kurang dari 9 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berinisial HAN (25) warga Kecamatan Jati, Kudus masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dirusak. Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” kata AKBP Heru, Kamis (28/5/2026).

Dalam aksinya, pelaku disebut menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang dipakai korban.

Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak.

Usai kejadian, korban menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Keluarga korban yang datang ke lokasi kemudian mendapati kondisi jendela rumah rusak dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp62 juta.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

“Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKBP Heru.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan.

26/05/2026

Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib

Kudus - Polsek Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan pelaku AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” kata AKP Subkhan, Selasa (26/5).

Lanjut Kapolsek, kasus tersebut bermula saat korban, Surya (51), warga Wergu Kulon selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus. Korban kemudian berniat menunaikan salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa.

Karena waktu salat belum tiba, korban beristirahat dan tertidur di teras masjid sambil meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya.

“Setelah bangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati tasnya sudah hilang,” jelasnya.

Korban lalu mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat seorang pria mengambil tas tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kudus.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp 5 juta, 1 buah ponsel , STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet hingga tas selempang.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil melacak identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, hingga sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta.

“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ungkap AKP Subkhan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Cek fakta • Jangan mudah percaya • Saring sebelum sharing🚫 Stop Hoax, Stop Ketakutan!📞 Butuh bantuan? Hubungi 110
26/05/2026

Cek fakta • Jangan mudah percaya • Saring sebelum sharing
🚫 Stop Hoax, Stop Ketakutan!
📞 Butuh bantuan? Hubungi 110

Polres Kudus Amankan Penyebar Hoaks Teror Pocong, Pelaku Akui Cari Keuntungan KontenKudus - Polres Kudus mengamankan seo...
25/05/2026

Polres Kudus Amankan Penyebar Hoaks Teror Pocong, Pelaku Akui Cari Keuntungan Konten

Kudus - Polres Kudus mengamankan seorang pria berinisial SL (45), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang diduga menyebarkan berita hoaks soal teror pocong melalui media sosial Facebook. Konten tersebut sempat viral dan membuat resah masyarakat.

Pelaku diamankan personel Satintelkam Polres Kudus pada Minggu (24/5/2026) setelah dilakukan patroli siber dan penelusuran akun media sosial bernama “Kang Momon”.

Kasatintelkam Polres Kudus, AKP Krisbiyantoro mengatakan, akun tersebut diketahui beberapa kali mengunggah postingan terkait kemunculan pocong di wilayah Kudus tanpa dasar informasi yang jelas.

“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui mengunggah konten tersebut melalui akun Facebook miliknya,” ujar Kasatintelkam Polres Kudus dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui seluruh unggahan terkait pocong dibuat menggunakan ponsel pribadinya.

Kepada petugas, SL mengaku mendapatkan foto dan narasi pocong dari beranda Facebook, kemudian mengunggah ulang demi meningkatkan perhatian pengguna media sosial.

“Motifnya untuk menarik keuntungan dari monetisasi konten melalui Facebook Pro,” jelasnya.

Setelah diamankan, SL dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku mengakui informasi yang diunggahnya tidak benar dan menyesali perbuatannya.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kudus atas keresahan yang ditimbulkan akibat postingan saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucap SL.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Eko Pujiyono, mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli malam hingga dini hari serta patroli siber guna mencegah penyebaran berita bohong yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Kompol Eko.

Menurutnya, penyebaran informasi hoaks dapat memicu keresahan dan berdampak pada situasi kamtibmas di masyarakat.

Laporan Warga via 110, Polisi Amankan Enam Remaja di Mejobo KudusKudus - Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terka...
24/05/2026

Laporan Warga via 110, Polisi Amankan Enam Remaja di Mejobo Kudus

Kudus - Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kelompok remaja yang meresahkan di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Dari hasil patroli, petugas mengamankan enam remaja di dua lokasi berbeda pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dini hari.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Mejobo, AKP Heri Purwanto mengatakan, laporan tersebut diterima melalui layanan call center 110 sekitar pukul 23.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Mejobo bersama Pamapta, piket fungsi dan Satsamapta langsung menuju lokasi di kawasan Pasar Tokiyo, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.

“Petugas langsung bergerak setelah menerima aduan masyarakat. Di lokasi pertama kami mengamankan tiga remaja untuk dilakukan pendataan dan klarifikasi,” kata AKP Heri, Minggu (24/5/2026).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga remaja tersebut tidak terbukti tergabung dalam kelompok remaja yang meresahkan. Mereka hanya berada di lokasi yang sama tanpa adanya kesepakatan untuk berkumpul.

“Dari hasil klarifikasi, mereka bukan bagian dari kelompok yang dilaporkan. Hanya kebetulan berada di tempat yang sama,” jelasnya.

Patroli kemudian dilanjutkan ke sejumlah titik lain, termasuk di sekitar SMP 2 Mejobo. Di lokasi kedua, tepatnya di jembatan wilayah Desa Mejobo, petugas kembali mengamankan tiga remaja yang tengah berkumpul pada dini hari.

Ketiga remaja itu selanjutnya dibawa ke Polsek Mejobo untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas.

AKP Heri menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam rawan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama di malam hingga dini hari. Jangan sampai terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan memanggil orang tua para remaja untuk diberikan edukasi. Mereka juga diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya sebelum diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.

Polisi Amankan Pemilik Akun TikTok yang Diduga Jadi Rujukan Balap Liar di KudusKudus - Polisi mengamankan sejumlah pemud...
24/05/2026

Polisi Amankan Pemilik Akun TikTok yang Diduga Jadi Rujukan Balap Liar di Kudus

Kudus - Polisi mengamankan sejumlah pemuda yang diduga menjadi pengelola akun TikTok yang kerap dijadikan rujukan aktivitas balap liar di Kabupaten Kudus. Penindakan dilakukan oleh Polsek Kudus saat patroli siber pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan patroli berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB hingga 03.20 WIB. Dari hasil pemantauan di media sosial, petugas kemudian bergerak ke lapangan dan mengamankan para pemilik akun di dua lokasi berbeda.

“Dari patroli siber, kami menemukan akun yang digunakan sebagai referensi balap liar. Selanjutnya kami tindak lanjuti dengan patroli di lokasi yang terindikasi,” kata AKP Subkhan saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Sunan Kudus, tepatnya di kompleks pertokoan Kojan. Di lokasi ini, polisi mengamankan empat pemuda yang terafiliasi dengan akun TikTok “A-Ahmad🥑”.

Selanjutnya, dua pemuda lainnya diamankan di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang terkait dengan akun TikTok “MasRiz_22”.

Selain mengamankan enam orang tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas balap liar.

Para pemuda tersebut kemudian diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Mereka juga diwajibkan melengkapi kelengkapan kendaraan sebelum pengambilan serta membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh orang tua dan perangkat setempat.

Kapolsek menegaskan akan terus meningkatkan patroli, baik secara langsung maupun melalui pemantauan media sosial, guna menekan praktik balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan,” pungkasnya.

24/05/2026

imbauan kamtibmas dari pak Kapolsek Dawe Terkait isu pocong

Address

Kudus

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when APA KABAR KUDUS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to APA KABAR KUDUS:

Share