APA KABAR KUDUS

APA KABAR KUDUS media online yang memberikan informasi untuk daerah Kudus dan sekitarnya.

Tak kasih info nobar bolo
20/09/2025

Tak kasih info nobar bolo

Alhamdulillah 3 poin
14/09/2025

Alhamdulillah 3 poin

*Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta dalam Waktu Kurang dari 24 Jam*Kudus – Unit Reskrim...
09/09/2025

*Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta dalam Waktu Kurang dari 24 Jam*

Kudus – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus.

Kasus ini terbongkar hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan pada 26 Agustus 2025.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta. “Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025).

*Modus Operandi Pelaku*

Korban yang tinggal di Jakarta menyimpan koleksi barang antik di rumahnya seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgar Dalem. Rumah tersebut hanya dijaga seorang penjaga pada siang hari.

Melihat celah, pelaku berinisial APW (28) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, meminjam kunci rumah dengan alasan ikut menjaga pada malam hari.

Saat berada di rumah, pelaku memotret barang-barang koleksi, lalu mengunggahnya ke marketplace untuk dijual. Barang antik tersebut laku terjual senilai Rp80 juta, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp800 juta.

*Penangkapan dan Barang Bukti*

Berdasarkan penelusuran akun marketplace, polisi berhasil melacak pembeli sekaligus menemukan kembali barang-barang antik yang dijual. Selanjutnya, pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 lampu gantung besar dan 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, dan 8 lampu petromak

*Pasal yang Dikenakan*

Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Kudus Kota atas kerja cepat dan terukur dalam pengungkapan kasus ini.

“Semoga ini menjadi contoh bagi jajaran Polsek lain, agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

*Kasus Lain yang Terungkap*

Selain kasus pencurian barang antik, Polsek Kudus Kota juga berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana sepanjang 2025, di antaranya:

Kasus kepemilikan senjata tajam oleh seorang residivis asal Palembang. Pelaku terbukti membawa parang dan badik dalam setiap aktivitasnya dan dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, pada 5 Agustus 2025. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY hanya dalam 10 jam pascakejadian, sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

*Pesan Kepolisian*

Dengan keberhasilan ini, Polres Kudus menegaskan komitmen untuk selalu hadir dan sigap dalam merespons laporan masyarakat. “Polri akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kehadiran kami benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Kudus – Satres Narkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredara...
08/09/2025

Kudus – Satres Narkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan sebelas tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar maupun pengguna.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan tidak hanya di wilayah Kabupaten Kudus, tetapi juga merambah hingga ke Kabupaten Grobogan. Para pelaku diamankan petugas di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi, kamar kos, hingga di tepi jalan raya saat transaksi berlangsung.

“Dari hasil pengungkapan ini, ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Mereka ada yang kami amankan di Kudus, dan setelah dilakukan pengembangan, ada p**a yang kami tangkap di Grobogan,” ungkap AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran dan modus berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Ada yang berperan menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkoba demi memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 26,93 gram sabu-sabu serta 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar. Dari peredaran barang haram ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp58,4 juta.

“Yang lebih penting, dengan diungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Bayangkan jika barang-barang ini lolos ke masyarakat, tentu dampaknya akan sangat merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Sorotan berat

Kapolres Kudus menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba. Sinergi dengan masyarakat pun diharapkan semakin kuat, agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.

Gerhana bulan bolo Ndang metu
07/09/2025

Gerhana bulan bolo Ndang metu

07/09/2025

Hadroh bubunnabi megawon, walimatul khitan desa tumpangkrasak

Hadroh bubunnabi, acara walimatul khitan.
07/09/2025

Hadroh bubunnabi, acara walimatul khitan.

Rebana Bubun Nabi Megawon. | Check out APA KABAR KUDUS LIVE streams on TikTok! Watch, follow, and discover the latest content from APA KABAR KUDUS.

07/09/2025

Rebana Bubun Nabi Megawon
Dalam acara walimatul khitan

31/08/2025

Seng ayem bolo
berat Sorotan

Tetap tenang, awas hoax dan tolak provokasi
31/08/2025

Tetap tenang, awas hoax dan tolak provokasi

Kudus cinta damai
31/08/2025

Kudus cinta damai

Hati2 modus penipuan mengatas namakan expedisi ninja..... Nomer2 pelaku modus penipuan..... Jangan sampai no rekening di...
30/08/2025

Hati2 modus penipuan mengatas namakan expedisi ninja..... Nomer2 pelaku modus penipuan..... Jangan sampai no rekening di kasihkan.

Address

Kudus

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when APA KABAR KUDUS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to APA KABAR KUDUS:

Share