19/10/2020
Ada Info Penting!!!
Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tenggah,
Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai tanggal 19 Oktober - 19 Desember 2020....
Jangan lupa di MANFAATKAN kesempatan ini..