
13/09/2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara tegas melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di seluruh area persawahan di wilayah Kabupaten Kudus.
Keputusan ini diambil setelah dua warga dilaporkan meninggal dunia karena tersetrum jebakan listrik di sawah dalam waktu kurang dari seminggu. Tepatnya pada Senin 8 September dan Jumat, 12 September 2025.
Bupati menegaskan, penggunaan listrik untuk jebakan tikus itu dilarang. Bahkan sudah tercantum dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
”Penggunaan listrik untuk jebakan tikus dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” ujar Bupati Sam’ani pada Jumat, 12 September 2025 siang.
Bupati mengaku terkejut saat mendengar ada dua warga Kudus yang meninggal akibat tersetrum listrik di sawah. Pihaknua pun turut berduka atas kejadian tersebut, serta berharap insiden serupa tidak terulang.
Bupati Sam’ani menegaskan bahwa penggunaan listrik sebagai jebakan hama sangat membahayakan, terutama bagi orang yang tidak menyadari adanya aliran listrik.
Bahkan bagi siapapun yang membahayakan keselamatan manusia, salah satunya dengan memasang jebakan listrik, bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 359 KUHP.
https://jurnalpantura.id/membahayakan-nyawa-manusia-bupati-kudus-larang-total-penggunaan-jebakan-listrik-di-sawah/