
07/10/2025
97 BOTOL MINUMAN KERAS DI RAZIA SATPOL PP KUDUS
Kudus, 07/10/2025 Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras (miras), dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 97 botol miras berbagai merk.
Plt. Kasatpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko menjelaskan razia ini merupakan bagian dari program kerja Satpol PP Kudus, juga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Wadul K1, K2 adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga.
Kegiatan kali ini dengan sasaran di Desa Mijen didapati 97 (sembilan puluh tujuh) botol minuman keras dari berbagai merk, semua barang bukti di sita oleh PPNS dan di bawa ke kantor Satpol PP Kudus sebagai barang bukti.
Sementara itu, Razia ini di lakukan sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
Terhadap penjual minuman keras tersebut di minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.
Satpol PP Kudus berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus tetap terjaga, melalui kanal Whatsapp/SMS “Wadul K1 K2” 08562025111 juga bisa melalui layanan pengaduan laporkasat.kuduskab.go.id atau juga SICEPAT 085812299329