07/05/2026
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Wirosari berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Terduga pelaku yakni AB (46), warga Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, diamankan petugas setelah sebelumnya melakukan aksi dengan modus berpura-pura sebagai pembeli motor melalui media sosial.
Korban yang hendak menjual sepeda motor Suzuki Satria FU 150 diajak bertemu (COD). Saat itu, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan, namun justru membawa kabur motor tersebut dan memutus komunikasi.
👮‍♂️ Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan cepat, kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Wirosari bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Purwodadi.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta dokumen dan handphone pelaku turut diamankan.
⚠️ Waspadai modus seperti ini. Pastikan keamanan saat transaksi, hindari memberikan kendaraan kepada orang yang belum jelas identitasnya, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengalami tindak kejahatan.