Info Kudus

Info Kudus informasi apapun lingkungan Kudus mulai dari pemerintah, kepolisian, wisata, sejarah, dan loker

Tradisi guyang cekathak 📍 Colo kudus
19/09/2025

Tradisi guyang cekathak 📍 Colo kudus

Sabtu 20 September 2025
19/09/2025

Sabtu 20 September 2025

19/09/2025

Hati2 dan wasdalah tingkatkan keamanan. Telah terjadi penggondolan kotak amal masjid Al amin. Dan di bongkar dibawah gawang sebelah Utara lapangan 📍Masjid Jurang

Polres Kudus Tegaskan Larangan Swafoto di Jalan Raya, Tren Berbahaya yang Ancam NyawaKudus – Satuan Lalu Lintas (Satlant...
18/09/2025

Polres Kudus Tegaskan Larangan Swafoto di Jalan Raya, Tren Berbahaya yang Ancam Nyawa

Kudus – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi swafoto (selfie) di tengah jalan raya.

Fenomena ini belakangan menjadi tren di kalangan remaja, namun sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Darean menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk berfoto demi konten media sosial. Apalagi dilakukan dengan cara tiduran ditengah jalan raya.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak muda, jangan mengikuti tren swafoto di tengah jalan. Tindakan itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa mencelakakan orang lain," kata AKP Royke Noldy Darean, Kamis (18/9).

"Ini jelas melanggar Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya.

Menurutnya, petugas masih menemukan aksi nekat remaja yang berpose hingga tiduran di tengah jalan demi konten. Beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berfoto yakni di Jalan Dr. Loekmono Hadi dan kawasan Proliman Kudus.

“Jalan raya harus steril dari aktivitas berbahaya. Keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai hanya karena konten media sosial, nyawa taruhannya. Kami minta masyarakat bijak dan tidak ikut-ikutan tren berisiko ini,” imbuh AKP Royke.

Satlantas Polres Kudus berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.

Dengan disiplin bersama, tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kudus.

Truk keblowok. Di lampu merah pom krawang
18/09/2025

Truk keblowok. Di lampu merah pom krawang

17/09/2025

Ketoprak lapangan Desa Mejobo.

17/09/2025

📍lampu penerangan jalan off (simpang 7 ke selatan Jl. A Yani)

Jalan undaan sepeda montor pada jatuh karena batu yang terkena hujan. Setidaknya pekerjaan proyek harus lebih perhatian ...
17/09/2025

Jalan undaan sepeda montor pada jatuh karena batu yang terkena hujan. Setidaknya pekerjaan proyek harus lebih perhatian dalam kebersihannya biar tidak membahayakan pengguna jalan

Warga beserta aparat polres Kudus bantu mengamankan bongkahan kayu besar yang lepas dari truk muatan kayu di jalan kudus...
16/09/2025

Warga beserta aparat polres Kudus bantu mengamankan bongkahan kayu besar yang lepas dari truk muatan kayu di jalan kudus-pati tepatnya depan taman bumi wangi Jekulo , selasa (16/9/25)

SATPOL PP KUDUS RAZIA 112 MINUMAN BERALKOHOL Kudus, 16/9/2025 Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman, Satpol P...
16/09/2025

SATPOL PP KUDUS RAZIA 112 MINUMAN BERALKOHOL

Kudus, 16/9/2025 Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras (miras), dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 112 botol miras berbagai merk.

Plt. Kasatpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko menjelaskan razia ini merupakan bagian dari program kerja Satpol PP Kudus, juga menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga.

Lanjut Eko sasaran kegiatan razia di wilayah kecamatan Jati didapati total 112 (seratus dua belas) botol, dari dua lokasi. Lokasi pertama di Desa Loram Wetan di temukan miras sebanyak 20 botol dan dilokasi kedua di Desa Getas Pejaten ditemukan 92 botol berbagai merk, semua barang bukti di sita oleh PPNS dan di bawa ke kantor Satpol PP Kudus sebagai barang bukti.

Razia ini di lakukan sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Terhadap penjual minuman keras tersebut di minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.

Satpol PP Kudus berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus tetap terjaga, melalui kanal Whatsapp/SMS “Wadul K1 K2” 08562025111 .











16/09/2025

Laka depan sumber Urip , dekat stasiun kereta api 🔥 imbas kena air hujan

LARANGAN PENGGUNAAN ALIRAN LISTRIK (JEBAKAN TIKUS) DI PERSAWAHAN WILAYAH KECAMATAN KALIWUNGU
16/09/2025

LARANGAN PENGGUNAAN ALIRAN LISTRIK (JEBAKAN TIKUS) DI PERSAWAHAN WILAYAH KECAMATAN KALIWUNGU

Address

Undaan
Kudus

Telephone

+6281215662626

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Kudus posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Kudus:

Share