Kudus Terkini

Kudus Terkini Informasi kudus dan sekitarnya
Informasi lebih lanjut
087727364006
(2)

Selasa, 16 Desember 2025Kudus Siaga 112 mendapatkan info terkait adanya jenazah di pingir sungai Simangu Desa Pasuruhan ...
16/12/2025

Selasa, 16 Desember 2025
Kudus Siaga 112 mendapatkan info terkait adanya jenazah di pingir sungai Simangu Desa Pasuruhan Kidul Kec. Jati.

Setelah dilakukan identifikasi, korban tersebut berinisial SL (78) warga Pasuruhan Kidul Rt02/Rw04 Kec. Jati.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban, diduga diperkirakan korban mengalami serangan jantung dan saat ini jenazah sudah berada di rumah duka untuk selanjutnya dilakukan prosesi pemakaman.

Sumber : BPBD KUDUS

NGENE IKI SING TANGGUNG JAWAB SOPO LUR ?Tumpahan Solar Ditikungan Indomaret Dersalam. Jln Kampus UMK.
12/12/2025

NGENE IKI SING TANGGUNG JAWAB SOPO LUR ?

Tumpahan Solar Ditikungan Indomaret Dersalam. Jln Kampus UMK.

12/12/2025

Pagi bukan hanya tentang matahari terbit, tapi juga tentang harapan yang ikut terbit dalam hati.

Apa pun yang kamu hadapi kemarin, hari ini adalah kesempatan baru untuk menjadi lebih baik. Jangan takut gagal, karena kegagalan adalah guru terbaik untuk sukses. Mulailah dengan doa, lanjutkan dengan usaha, dan tutup hari dengan syukur. Kamu tidak perlu sempurna, cukup konsisten dan terus berjuang.

Tuhan melihat setiap tetes usahamu. Tetap semangat, dan terus melangkah. Selamat pagi, pejuang kehidupan...!!!

Nanti malam...
11/12/2025

Nanti malam...

SATPOL PP KUDUS RAZIA DUA TEMPAT HIBURAN KARAOKE Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan razia dua tempat hiburan karaoke pa...
11/12/2025

SATPOL PP KUDUS RAZIA DUA TEMPAT HIBURAN KARAOKE

Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan razia dua tempat hiburan karaoke pada Rabu malam (10/12/2025).

Razia dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan mengatakan sasaran pada kegiatan malam ini yaitu tempat karaoke Ngisor Bangjo di Desa Tengeles, Mejobo, dan tempat karaoke Evenue di Desa Klumpit, Gebog.

Dalam razia ini PPNS menyita barang bukti beberapa peralatan karaoke dan minuman beralkohol berbagai merk untuk di amankan di Kantor Satpol PP Kudus.

Razia ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke serta Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sumber : SATPOL PP KUDUS

PENJUAL MIRAS DI DESA PAYAMAN DI RAZIA SATPOL PP KUDUS  Kudus, 10/12/25 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus melak...
10/12/2025

PENJUAL MIRAS DI DESA PAYAMAN DI RAZIA SATPOL PP KUDUS

Kudus, 10/12/25 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus melaksanakan operasi minuman beralkohol.

Plt. Kasatpol PP Kudus melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan mengatakan kegiatan operasi ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus juga menindaklanjuti aduan warga melalui kanal WhatsApp Wadul K1, K2 adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga di wilayah Desa Payaman Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Operasi penertiban peredaran minuman beralkohol dari berbagai merk dan melakukan penyitaan oleh PPNS sebagai barang bukti.

Hasil operasi penertiban minuman beralkohol selanjutnya barang bukti disita dan diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus.

Terhadap penjual minuman beralkohol tersebut di minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.

Kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, dapat melaporkan atau menginformasikan melalui kanal WhatsApp Wadul K1, K2 "08562025111".

Sumber : SATPOL PP KUDUS

Minggu, 07 Desember 2025Relawan BPBD Destana Klumpit, Destana Branjang Kawat, Destana Paskid dan BSN melakukan pembersih...
07/12/2025

Minggu, 07 Desember 2025
Relawan BPBD Destana Klumpit, Destana Branjang Kawat, Destana Paskid dan BSN melakukan pembersihan sarang tawon jenis Vespa Affinis secara mandiri di beberapa tempat antara lain :

1. Desa Klumpit Rt 04 Rw 04 Kec. Gebog
2. Desa Jepang Pakis Rt 03 Rw 05 Kec. Jati
3. Desa Pasuruhan Kidul Rt 04 Rw 04 Kec. Jati

Sarang tawon tersebut yg berada di atap dan pekarangan rumah, dibersihkan atas permintaan salah satu warga karena dikhawatirkan membahayakan warga sekitar.

Sumber : BPBD KUDUS

07/12/2025

Tak takoki lur yooo
Wong Lanang nek sakit hati, Pelampiasan opo..
Nek aku mancing lur

Halo Selamat Malam Kawan Kudus Terkini Lama tak jumpaMohon maaf jika jarang aktifKarena sibuk di dunia nyataMimin cuma p...
07/12/2025

Halo Selamat Malam Kawan Kudus Terkini
Lama tak jumpa
Mohon maaf jika jarang aktif
Karena sibuk di dunia nyata

Mimin cuma pesen....

Pentingnya memakai helm saat berkendara adalah untuk melindungi kepala dari cedera serius, mengurangi risiko kematian hingga 30%, serta melindungi dari benturan, puing, dan cuaca.

Helm yang memenuhi standar (seperti SNI) berfungsi sebagai peredam energi benturan yang dapat mencegah trauma otak dan cedera fatal. Selain itu, helm juga berfungsi sebagai penghalang fisik terhadap debu, serangga, dan batu, serta membantu mengurangi kebisingan saat berkendara.

Manfaat utama memakai helm

Melindungi dari cedera kepala: Helm sangat efektif dalam melindungi kepala dari benturan keras, yang bisa menyebabkan cedera serius seperti gagar otak atau bahkan kematian.

Mengurangi risiko kematian: Penggunaan helm yang benar terbukti dapat mengurangi risiko kematian akibat kecelakaan hingga 30%.
Melindungi dari faktor eksternal: Helm melindungi wajah dan mata dari debu, serangga, dan puing-puing yang bisa mengganggu konsentrasi atau menyebabkan cedera.

Melindungi dari cuaca: Helm dapat melindungi kepala dari teriknya sinar matahari, angin kencang, atau hujan.

Menjaga kenyamanan dan konsentrasi: Helm membantu mengurangi kebisingan angin dan lalu lintas, yang dapat meningkatkan kenyamanan dan konsentrasi saat berkendara.

Memenuhi kewajiban hukum: Mengenakan helm standar (seperti SNI) adalah kewajiban hukum untuk menghindari tilang.

Mengurangi risiko finansial: Kegagalan menggunakan helm dapat memengaruhi pertanggungan asuransi dan mempersulit upaya untuk mendapatkan kompensasi setelah kecelakaan.

05/12/2025

Travo listrik terbakar di jl kudus-colo tepate di pandak colo,

Monggo laporkan informasi dskitarmu
Wa: 087727364006

























05/12/2025

Bupati Kudus Turun Langsung Penanganan Jembatan 1 Kesambi Yang Ambrol.

Jembatan satu di Desa Kesambi, Mejobo, Kudus, yang melintas di atas Sungai Piji ambrol Kamis (4/12/2025) siang. Ambrolnya jembatan tersebut diduga karena tumpukan sampah di sungai dan derasnya tekanan air dari hulu.

Kondisi di lapangan, saat ini jembatan tersebut ditutup. Warga yang terdampak harus memutar untuk mencari jalan lain.

Sementara itu, polisi telah memasang garis polisi di bagian timur dan barat jembatan. Kondisi parah dialami di bagian timur jembatan.

Pada badan penghubung jembatan tersebut, mengalami ambrol. Sementara jembatan selebar tiga meter di bagian tengah masih aman dan tidak terdapat retakan.
Hujan deras tersebut kemudian membawa material sampah bambu. Sampah bambu tersebut menyangkut di bawah jembatan. Lantaran jembatan memiliki tiang tengah pada jembatan tersebut.

”Sekitar pukul 13.00 jembatan tidak bisa menahan beban. Ini dikarenakan tekanan air dan tumpukan sampah di bawah jembatan,” katanya.

02/12/2025

BARUSAN TERJADI KECELAKAAN DI JALAN SELATAN PRAPATAN SURUAN DHE KHAMSIH ...SELALU WASPADA DIJALAN DAN HATI2🙏

Address

Kudus

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00

Telephone

+6287727364006

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kudus Terkini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kudus Terkini:

Share