Kabar Muria

Kabar Muria Media Online untuk berbagi Informasi Sekitar Muria Raya

Sempat Kabur ke Grobogan, Enam Pelaku Penganiayaan Remaja di Kudus Berhasil DiamankanKudus - Satuan Reserse Kriminal (Sa...
13/05/2026

Sempat Kabur ke Grobogan, Enam Pelaku Penganiayaan Remaja di Kudus Berhasil Diamankan

Kudus - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Dawe, Kudus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam terduga pelaku penganiayaan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus tersebut bermula saat dua remaja sedang mengendarai sepeda motor pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di pertigaan Dengkol, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

“Kedua korban saat itu dibuntuti oleh dua sepeda motor yang masing-masing berboncengan tiga orang. Para pelaku kemudian memepet korban dan melakukan penyerangan dari arah belakang menggunakan Cutter hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian tangan dan punggung,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Rabu (13/5).

Akibat kejadian tersebut, korban pertama sempat menjalani perawatan di Puskesmas Dawe, sedangkan korban kedua dirawat di RSUD Loekmonohadi Kudus.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kudus.

Hasil penyelidikan, lima terduga pelaku IWD (17), DHM (16), APA (15), WN (16), dan MJA (15) berhasil diamankan pada Sabtu (9/5/2026). Sedangkan DER (15) pelaku yang mengayunkan Cutter diamankan hari Senin (11/5).

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima terduga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya kembali berhasil diamankan pada Senin kemarin. Dari total enam pelaku yang diamankan, tiga di antaranya ditangkap di wilayah Kudus, sedangkan tiga lainnya diamankan di Kabupaten Grobogan,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm, Cutter serta penggaris stainless yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

AKBP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional. Saat ini ke enam terduga pelaku masih menjalani penyidikan Satreskrim Polres Kudus.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan mudah terpancing isu maupun ajakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pergaulan di lingkungan maupun media sosial agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami berharap peran orang tua, sekolah, dan lingkungan dapat lebih ditingkatkan dalam melakukan pengawasan serta pembinaan kepada anak-anak, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya. Sorotan Sorotan Berita Viral

*7 Anak di Kudus Ditangkap usai Curi Besi Penutup Drainase di Sejumlah Lokasi*Kudus - Polisi mengungkap kasus pencurian ...
24/04/2026

*7 Anak di Kudus Ditangkap usai Curi Besi Penutup Drainase di Sejumlah Lokasi*

Kudus - Polisi mengungkap kasus pencurian besi penutup saluran air atau drainase di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mengejutkannya, tujuh pelaku merupakan anak-anak.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Kudus Kota menerima aduan warga terkait hilangnya tutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.10 WIB.

Saat itu, petugas Bhabinkamtibmas bersama piket siaga Polsek Kudus Kota tengah melaksanakan patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam video tersebut terlihat tiga anak berboncengan satu sepeda motor yang diduga terlibat pencurian.

Rekaman CCTV itu kemudian beredar luas di masyarakat, lantaran di sejumlah wilayah lain juga terjadi kasus serupa.

*Dua Anak Berhasil Diamankan*
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan kemudian memerintahkan para Bhabinkamtibmas meningkatkan patroli wilayah guna meredam keresahan warga.

Sekitar pukul 14.00 WIB, dua dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Sunggingan bersama warga setempat. Untuk menghindari amuk massa, keduanya langsung dibawa ke balai kelurahan sebelum diserahkan ke Polsek Kudus Kota.

"Dari dua anak yang diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah ke lima anak lainnya. Total ada tujuh anak yang kami amankan," kata AKP Subkhan, Jumat (24/4).

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14).

Menurut polisi, ketujuh anak itu diduga telah beberapa kali mencuri tutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua tutup drainase yang sempat dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Kota Kudus.

*Dijual Rp 9 Ribu-Rp 25 Ribu*
Berdasarkan pemeriksaan, satu tutup besi hasil curian dijual para pelaku seharga Rp 9 ribu hingga Rp 25 ribu.

"Uangnya dipakai untuk jajan dan membeli makanan," ujar Subkhan.

*Polisi Tempuh Restorative Justice*
Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi memutuskan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas.

Para pelaku dan orang tuanya juga dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak dan punya masa depan. Tapi kalau mengulangi lagi, akan kami proses sesuai hukum," tegas Subkhan.

*Imbauan Kapolsek*
AKP Subkhan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan.

Orang tua juga diminta lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum. Selain itu, warga diajak bersama-sama menjaga fasilitas umum demi keselamatan masyarakat. Sorotan Sorotan Berita Viral

13/04/2026

Ancaman UU ITE Jadi Modus, Polisi Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Ormas di Kudus

Kudus - Dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kabupaten Kudus tengah menjadi sorotan.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video penarikan retribusi parkir di Jalan Sunan Muria yang dinilai tidak wajar, dengan tarif bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp15.000 terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Peristiwa itu bermula saat seorang penjual es campur merekam aktivitas penarikan retribusi tersebut sebagai bentuk dokumentasi. Namun, tindakan tersebut justru berujung intimidasi.

Oknum ormas mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan video tersebut ke pihak kepolisian dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak hanya itu, korban dan rekannya diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, korban dan saksi menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp20 juta. Rinciannya, Rp15 juta diserahkan oleh rekan korban (perekam video), dan Rp5 juta dari korban yang merupakan hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.

Modus tidak berhenti di situ. Oknum Ormas tersebut juga diduga meminta tambahan uang dengan alasan biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak pernah ada laporan polisi terkait kasus tersebut.

Akibat kejadian itu, korban dan keluarganya mengalami trauma psikis berat hingga ketakutan berlebihan.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Sejauh ini, tiga orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban, ibu korban, dan kakaknya.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.

“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” ujar AKP Subkhan, Senin (13/4).

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan.

“Terkait permasalahan tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku,” tambahnya.

AKP Subkhan juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini. “Polsek Kudus Kota akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni adanya paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya rangkaian kebohongan terkait dalih biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.

Terkait ancaman penggunaan UU ITE oleh oknum ormas, polisi menegaskan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Sementara itu, koordinasi lintas sektoral juga dilakukan dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat. Sorotan Sorotan Berita Viral

08/04/2026

Jln kudus-colo

Salah satu SPBU di Kudus full kawan,gimana ditempat anda?
31/03/2026

Salah satu SPBU di Kudus full kawan,gimana ditempat anda?

17/03/2026

Pembubaran remaja yang akan perang air antara pati dgn kudus, titik arena perang air d Cranggang. Namun dibubarkan polsek gebog d buper abiyoso Sorotan Berita Viral Sorotan

08/03/2026

Geger geden rebutan opo bolo Iki ndek gacoan Sorotan Sorotan Berita Viral

07/03/2026

Terjadi longsor di desa rahtawu Gebog Kudus Sorotan

*Cek Langsung Sembako di Pasar Bitingan, Kapolres Kudus : Stok Aman dan Distribusi Lancar*Kudus - Untuk memastikan keter...
25/02/2026

*Cek Langsung Sembako di Pasar Bitingan, Kapolres Kudus : Stok Aman dan Distribusi Lancar*

Kudus - Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama Bulan Ramadhan, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo turun langsung melakukan pengecekan di Pasar Bitingan Kudus pada Rabu (25/2/2026) siang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi menghadapi meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadhan, sekaligus memastikan distribusi sembako berjalan lancar, stok mencukupi, dan tidak terjadi lonjakan harga yang meresahkan warga.

Dalam sidak tersebut, Kapolres meninjau sejumlah lapak pedagang dan berdialog langsung guna mengetahui kondisi riil di lapangan. Pengecekan meliputi harga, ketersediaan stok hingga kualitas sembako yang dijual.

Sejumlah komoditas yang dipantau di antaranya cabai, bawang, minyak goreng, beras, daging, ikan hingga ayam ras.

Selain unsur kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Dinas PMPTSP, Dinas Pertanian, pengelola pasar, serta pihak Bulog Kudus.

*Monitoring Harga Masih Stabil*
Berdasarkan monitoring per 25 Februari 2026, harga sembako di wilayah Kabupaten Kudus secara umum masih stabil.

Beras IR64 premium tercatat Rp 14.900 per kilogram dan IR64 medium Rp 13.500 per kilogram. Gula pasir Rp 16.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp 17.000 per liter, serta daging sapi kualitas 1 Rp 125.000 per kilogram. Telur ayam negeri Rp 30.000 per kilogram dan tepung terigu Rp 12.000 per kilogram.

Beberapa komoditas bahkan mengalami penurunan harga. Cabai rawit merah turun menjadi Rp 65.000 per kilogram dari sebelumnya Rp 70.000, sedangkan rawit hijau turun menjadi Rp 35.000 per kilogram dari Rp 37.000. Bawang merah berada di kisaran Rp 45.000 per kilogram dan bawang putih Rp 35.000 per kilogram.

*Polisi Pastikan Tak Ada Kelangkaan*
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok di pasaran.

“Kami turun langsung untuk memastikan stok sembako di Pasar Bitingan dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya kelangkaan maupun lonjakan harga yang signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait guna mengantisipasi potensi penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga stabilitas distribusi bahan pokok. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan atau praktik curang lainnya, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

*Disperdag dan Bulog Pastikan Distribusi Aman*
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sugiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan bersama, pasokan bahan pokok di wilayah Kabupaten Kudus dalam kondisi mencukupi.

“Secara umum stok aman dan distribusi berjalan lancar. Beberapa komoditas bahkan mengalami penurunan harga, seperti cabai rawit. Kami terus melakukan koordinasi dengan distributor dan pelaku usaha untuk menjaga stabilitas harga,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Gudang Bulog Kudus, Fendraya Rachma, memastikan bahwa cadangan beras pemerintah yang dikelola Bulog dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Stok beras di gudang Bulog Kudus aman dan siap disalurkan apabila dibutuhkan untuk intervensi pasar. Kami siap mendukung upaya pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok,” jelasnya.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa stok sembako di Pasar Bitingan dalam kondisi aman, harga relatif stabil, serta kualitas barang yang dijual pedagang dalam kondisi baik dan layak konsumsi. Sorotan Berita Viral Sorotan

24/02/2026

Terbongkar dari Patroli Siber, Polres Kudus Sita 15,5 Kg Bahan Petasan

Kudus - Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap peredaran bahan baku petasan di wilayah Kabupaten Kudus.

Sebanyak 15,5 kilogram serbuk obat petasan/mercon berhasil disita dan tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan anggota kepolisian. Dalam pemantauan ruang digital, petugas menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan metode transaksi cash on delivery (COD).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan jaringan distribusinya.

Setelah diketahui adanya rencana transaksi, petugas melakukan penindakan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.

Dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA (21). Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada MAS (52) yang diduga sebagai pemasok utama.

MAS berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan.

Diketahui, MAS merupakan residivis dalam kasus serupa terkait pembuatan dan penjualan bahan baku petasan.

Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui memproduksi sendiri serbuk petasan tersebut dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu, kemudian menjualnya dengan harga Rp200 ribu per kilogram melalui media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap peredaran bahan baku petasan karena memiliki potensi bahaya tinggi.

"Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan," kata AKP Kanzi, Selasa (24/2/2026).

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan membahayakan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun penggunaan petasan.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam mengoptimalkan patroli siber dan penegakan hukum guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya bahan petasan. Sorotan Berita Viral Sorotan

Yuk ramaikan bolo
21/02/2026

Yuk ramaikan bolo

Address

Tumpang Krasak RT 1 RW 7 Jati Kudus
Kudus

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Muria posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share